Berhubungan badan

23/02/26

Oleh : Alf***

Dijawab oleh : Syafitri Muliani Ipa (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Apakah pasangan yang masih bujang bersetubuh dengan keadaan sama sama mau dan suka sama suka, apakah bisa di laporkandan jika bisa pidana apa yang termasuk di situ

Terima kasih atas pertanyaan saudara Alf*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Sebelum kami menjawab pertanyaan Saudara kami akan menjelaskan:
Secara hukum di Indonesia, hubungan seksual yang dilakukan oleh pasangan yang sama-sama lajang (bujang/gadis) atas dasar suka sama suka dan tanpa paksaan pada prinsipnya tidak dapat dipidana.
1. Bukan Tindak Pidana Perzinaan: Pasal perzinaan dalam hukum pidana Indonesia (Pasal 284 KUHP Lama atau Pasal 411 UU 1/2023/KUHP Baru) hanya berlaku jika salah satu atau kedua belah pihak sudah terikat dalam perkawinan yang sah. Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, bisa dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II (maksimal Rp10 juta).
2. Asas Suka Sama Suka (Consensual): Jika kedua belah pihak sudah dewasa (bukan anak di bawah umur), dilakukan tanpa kekerasan, dan tanpa ancaman, maka tidak ada unsur pidana pemerkosaan atau pencabulan.
Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Saudara, tentang permasalahan berhubungan tubuh (perzinaan)?
Jika kasus ini memicu masalah (misalnya diketahui oleh keluarga atau lingkungan sekitar), berikut cara penyelesaiannya:
1. Kekeluargaan (Musyawarah): Karena tidak ada unsur pidana umum jika sama-sama dewasa, penyelesaian terbaik adalah mediasi antar kedua belah keluarga. Fokusnya adalah mencari solusi sosial, seperti pernikahan atau kesepakatan bersama.
2. Sanksi Adat/Sosial: Di beberapa daerah, tindakan ini mungkin melanggar hukum adat atau norma agama setempat. Penyelesaiannya dilakukan melalui pemuka adat atau tokoh masyarakat (misalnya denda adat atau dikawinkan secara adat).
3. Jalur Hukum (Jika Ada Pelanggaran): Jika terbukti ada unsur pemaksaan, korban anak di bawah umur, atau penipuan janji nikah, pihak yang dirugikan dapat membuat laporan polisi ke unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) di Polres setempat
Catatan:
1. Bukan Pidana Umum: Tidak bisa ditangkap polisi secara langsung atau digerebek warga karena dilakukan atas dasar mau sama mau oleh sesama dewasa;
2. Hak Melapor Hanya di Orang Tua: Berdasarkan KUHP Baru (Pasal 411 & 412), hanya orang tua dari pelaku yang berhak melapor ke polisi. Tetangga, RT, atau ormas tidak bisa melapor;
3. Bisa Digugat Perdata: Jika ada janji mau menikahi lalu diingkari (apalagi jika sampai hamil), pihak yang dirugikan bisa menggugat ganti rugi ke pengadilan (Pasal 1365 KUHPerdata);
4. Awas UU ITE/Pornografi: Masalah akan menjadi pidana berat jika aktivitas tersebut direkam lalu videonya tersebar;
5. Solusi Terbaik: Selesaikan secara kekeluargaan (musyawarah) antar kedua pihak keluarga untuk menghindari laporan dari orang tua atau sanksi sosial/adat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
1. Pasal 411 UU 1/2023/KUHP Baru

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!