Proses Hukum Sengketa Batas Tanah Terkait Surat Camat Tanpa Tanda Tangan Tetangga dan Tuntutan Pengukuran Ulang

01/10/20

Oleh : Raf***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat sore Pak/Bu saya mau Bertanya. Kami beli tanah dan sekarang kami tinggalin . Dan sekarang kami baru sadar bahwa surat tanah yg hanya camat saja tidak di tanda tangani tetangga sebelah itu gimna proses hukum nya ya apakah ada penipuan, karena yg mengurus surat pemilik tanah sebelumnya merupakan tetangga kami sebelah lain nya...ini pun saya bertanya karna tetangga kami di sebelah menuntut pengukuran sama kami., terimakasih mohon penerangan nya..

Terima kasih atas pertanyaan saudara Raf**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Setelah saya membaca dan memahami permasalahan dan pertanyaan yang Saudara sampaikan, tentunya ini harus melalui musyawarah RT dan bila perlu RW setempat. Namun permasalahan saudara kurang lengkap tentang surat yang saudara miliki, apa itu AJB atau Sertipikat. Kalau meliat dari pertanyaan saudara saya berasumsi itu AJB karena melalui PPAT sementara yaitu camat. Namun demikian tidak perlu di cemaskan jika hal tersebut masih bisa di selesaikan dengan jalan musyawarah. Mengenai keaslian dan tidaknya surat yang saudara miliki tentu bisa ditanyakan kepada kecamatan dimana saudara tinggal di wilayahnya. Di dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP 37/1998”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP 24/2016”) disebutkan bahwa Camat dapat ditunjuk menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional – “Menteri”) apabila dalam wilayah tersebut belum cukup terdapat PPAT untuk melayani masyarakat dalam pembuatan akta PPAT. Dalam hal ini, Camat ditunjuk sebagai PPAT Sementara. Dengan penjelasan di atas tentunya kedatangan saudara ke Kecamatan setempat akan lebih jelas keberadaan surat yang saudara miliki, apakah surat yang dimiliki saudara itu terdaftar atau tidak di kecamatan wilayah saudara tinggal. Demikian yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat untuk kita semua DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan. Dasar Hukum. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP 37/1998”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!