Kelayakan Mantan Narapidana untuk Menjabat sebagai Menteri di Indonesia
20/04/15Oleh : ben***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
benarkah mantan napi berhak menjadi menteri
Terima kasih atas pertanyaan saudara ben**************************************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Benarkah mantan napi dapat menjadi menteri, sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi No. 4 Tahun 2009 diputuskan bahwa mantan napi dapat dipilih/dan diangkat menjadi pjabat publik sepanjang memenuhi syarat-syarat sebgai berikut :
1. Yang bersangkutan harus mengemukakan secara jujur dan terbuka bahwa dirinya adalah mantan narapidana (Napi)
2. Yang bersangkutan menyampaikan secara jujur dan terbuka bahwa dirinya adalah bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
3. Yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya terhitung 5 (lima) tahun sebelum yang bersangkutan ditetapkan menjadi bakal calon pejabat publik.
Nah bagaimana dengan menteri apakah menteri termasuk pejabat publik, jika demikian maka putusan ini dapat diterapkan, namun menteri adalah tidak dipilih oleh rakyat yang dipantau secara langsung, menteri hanya dipilih oleh presiden terpilih.
Namun demikian ada sebuah pendapat dari Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi yang dapat digunakan sebagai rujukan dalam menunjuk dan mengangkat seseorang menjadi pejabat publik/menteri dalam dalam pernyataannya Menpan RB mengatakan bahwa akan menjadi sangat etis apabila pejabat publik manatan/pernah menjadi narapidana terlebih lagi pidana korupsi.
Lalu bagaimana dengan pegawai negeri sipil yang karena perbuatannya ia dipidana, sebagaimana diamanatkan dalam PP No. 32 Tahun 1979, bahwa pegawai negeri sipil yang karena perbuatan maka ia dipina kurang dari 5 tahun maka ia masih berhak atas dirinya sebagai pegawai negeri sipil.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!