Kewajiban Pembeli Mengganti Kekurangan DP KPR yang Dibawa Kabur Marketing Developer dan Upaya Keberatan atas Tuntutan Ganti Rugi

01/10/20

Oleh : Phi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Sya di thn 2016 membeli rumah baru melalui developer sebut saja A lalu di waktu akat kredit di bank sebut saja bank B di situ ternyata DP untuk mengajukan KPR sya kurang lalu dari pihak developer A ini bersedia menalagi/ meminjamkan uang untuk menutupi kekurangan DP sya td degan catatan nanti di ganti di bulan berjalan selang akat kredit selesai, setelah itu sya mulai menyicil kekurangan DP sya td lewat salah satu marketingnya sebut saja C ( di sini sya dan developer A sama2 tau klo sya menyicilnya lewat marketingnya, bukti kwitansi ada), selang berjalannya waktu teryata marketing C ini tdk jujur degan membawa kabur uang titipan DP sya td, waktu kejadian itu sya tidak langsung di kasih tahu oleh developer A klo ada masalah penyelewengan uang yg di lakukan marketing C ini, baru sya tahunya selang 2 tahunan ini di hubungi dari developer A klo ada masalah tersebut degan alasan waktu itu sya susah di hubungi, padahal sya selalu di rumah dan sya di minta untuk mengganti uang yg di bawa kabur markering C ink, dari permasalahan ini apakah sya mempunyai kewajiban menganti uang td? S Klo sya menolah menganti bagaimana? Bagaimana cara sya untuk melakukan keberatan atas ganti rugi tersebut?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Phi*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Saudara penanya yang kami hormati; Berdasakan pertanyaan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut: apakah sya mempunyai kewajiban mengganti uang td?, berdasarkan pernyataan saudara diatas bahwa saudara telah membayar belum sampai pada developer, maka masih mempunyai kewajiban membayar (mengganti maksud saudara) karena pembayaran yang saudara titipkan pada marketing tidak disampaikan ke pihak developer. Dan apabila marketing saudara anggap tidak jujur maka dapat dilaporkan ke kepolisian bahwa marketing terebut diduga membawa kabur uang titipan pembayaran DP. klo sya menolak mengganti bagaimana?, bahwa Di dalam hukum perjanjian terdapat asas etikad baik yaitu kejujuran seseorang dalam melakukan suatu perbuatan hukum yaitu apa yang terletak pada sikap seseorang pada waktu diadakan perbuatan hukum. Berdasarkan asas tersbut Saudara dapat dianggap oleh developer ingkar janji terhadap perjanjian jual beli karena belum membayar DP tersebut, saudara telah melaksanakan pembayaran ke developer melalui marketing dan marketing tidak menyampaikan ke developer hal ini tanggung jawab developer berdasarkan etikad baik tersebut. Saudara dapat melaporkan ke kepolisian bahwa dapat diduga penipuann, oleh marketing dan/atau bersama sama dengan developer, saudara dapat menolak tentu dengan bukti pembayar/penyerahan uang tersebut. Apabila memenuhi unsur tidak pidana penipuan penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), dengan rumusan pasal sebagai berikut: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Bagaimana cara sya untuk melakukan keberatan atas ganti rugi terbut? Saudara dapat memperlihatkan bukti penyerahan pembayaran dari marketing dan developer mempunyai tanggungjawab terhadap perbuatan marketing. Sebaiknya saudara melihat kembali bagaimana isi perjajian jual beli tersebut apabila terjadi permasalahan hukum langkah apa yang akan ditempuh para pihak, dan apakah kesalahan dari pihak saudara atau dari pihak developer perlunya musyawarah untuk mencapai kesepakatan dan apabila kesepakatan tidak tercapai dalam perjanjian menyebutkan langkah langkah apa saja jika tidak tercapai kesepakatan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!