Mantan istri membawa ,mengganti agama dan membuat surat pernyataan palsu untuk memindahkan anak ke Kartu keluarganya.
23/02/26Oleh : Sab***
Dijawab oleh : Safril Nurhalimi, SH, MH (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
apa yang harus saya lakukan , apabila anak saya dibawa oleh mantan istri saya tanpa izin beralasan karena ingin bekerja untuk memenuhi kebutuhan anak.Dan juga tanpa sepengetahuan saya agama anak saya di ubah serta mantan istri saya membuat surat pernyataan palsu agar dapat memindahkan anak kedalam kartu keluarganya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sab** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Tindakan pemalsuan dokumen anak dan pemindahan anak secara sepihak (biasanya dalam konteks perebutan hak asuh atau pelarian anak) merupakan pelanggaran hukum pidana di Indonesia. Serta perbuatan Pemindahan, penyembunyian, atau penguasaan anak secara paksa/sepihak oleh salah satu orang tua atau pihak lain (penculikan domestik/perampasan anak) telah melanggar hak asuh dan perlindungan anak:
Perbuatan atau tindakan mantan istri Anda yang telah mengubah agama anak tanpa persetujuan, membawa anak tanpa izin, dan memalsukan dokumen untuk pindah Kartu Keluarga (KK) merupakan pelanggaran hukum, baik secara pidana maupun hukum keluarga/perdata. Akibat perbuatan yang dilakukan mantan isteri terhadap anak anda, Dampak hukumnya pada Hak Asuh Anak (Hukum Perdata), karena, selain sanksi pidana di atas, tindakan sepihak mantan isteri akan sangat merugikan pelaku (mantan isteri) dalam ranah hukum perdata/kekeluargaan seperti:
• Pencabutan Hak Asuh: Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri dapat mencabut hak asuh dari orang tua yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen atau melarikan anak secara ilegal karena dinilai tidak beritikad baik dan membahayakan tumbuh kembang anak.
• Pembatalan Dokumen: Pengadilan akan memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk membatalkan akta atau dokumen yang terbukti palsu.
Dalam kasus perceraian sebeumnya, apakah anda yang berhak dalam perwalian/pengasuhan anak paska perceraian secara hukum?, jika iya, maka anda berada di posisi hukum untuk bisa mengambil tindakan tegas secara hukum terhadap mantan isteri anda. berdasarkan Ketetapan Hukum (Putusan MK No. 140/PUU-XXI/2023): Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa frasa "Setiap Orang" dalam Pasal 452 KUHP Baru berlaku mutlak bagi ayah maupun ibu kandung. Orang tua kandung bisa dipidana jika mengambil anak secara paksa apabila hak asuh resmi telah ditetapkan pengadilan kepada pihak lain.
Berikut adalah langkah hukum taktis dan jalur resmi yang harus segera Anda tempuh:
1. Jalur Pidana (Laporkan ke Kepolisian / Polres)
Pemalsuan dokumen negara dan pemindahan anak secara sepihak dapat dipidanakan. Segera buat laporan polisi (LP) di Polres tempat peristiwa pemalsuan atau domisili asal anak terjadi, dengan pasal berikut:
Adapaun pasal yang Digunakan untuk menjerat mantan istri atas pembuatan surat pernyataan palsu yang digunakan untuk mengelabui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) saat memindahkan KK. Daintaranya:
• Tindakan membuat surat palsu, memalsukan dokumen, atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan hak atau kerugian, diatur dalam Pasal 391 UU 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan Ancaman Pidana: Hukuman penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI (maksimal Rp2 miliar). Cakupan Dokumen: Definisi "surat" diperluas dan dimaknai secara luas, mencakup tulisan tangan, cetakan mesin, hingga salinan/fotokopi.
• Memasukkan Keterangan Palsu, Sanksi Hukum Pasal 394 KUHP Baru; Setiap orang yang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta tersebut, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta tersebut seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, dipidana dengan Pidana Penjara: Paling lama 7 tahun atau Pidana Denda Paling banyak Kategori VI (maksimal Rp2.000.000.000 atau Rp. 2 Miliar). Sedangkan Sanksi Bagi Orang yang Menggunakan Dokumen Tersebut Adalah Hukuman yang sama beratnya (penjara maksimal 7 tahun atau denda Rp2 Miliar) juga berlaku bagi setiap orang yang dengan sengaja menggunakan akta tersebut seolah-olah isinya benar, jika penggunaan dokumen tersebut dapat menimbulkan kerugian
• Penculikan / Pengambilan Paksa Anak oleh Orang Tua Kandung, Tindakan salah satu orang tua yang membawa lari, menyembunyikan, atau mengambil paksa anak dari pihak yang memegang hak asuh sah diatur dalam Pasal 452 KUHP Baru. Sanksi Hukum (Pasal 452 ayat 1): Dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Kategori IV (Rp200 juta) bagi siapa saja yang menarik anak dari kekuasaan/pengawasan yang sah menurut hukum. Pemberatan Hukuman (Pasal 452 ayat 2): Jika tindakan dilakukan dengan tipu muslihat, kekerasan, ancaman kekerasan, atau dilakukan terhadap anak di bawah usia 12 tahun, sanksi meningkat menjadi penjara paling lama 8 tahun.
• Penggelapan Asal-Usul Anak, Tindakan mengubah, menghilangkan, menyembunyikan, atau memanipulasi identitas kelahiran seorang anak dalam dokumen resmi agar hubungan darahnya terputus atau beralih ke orang lain kini diatur dalam Pasal 401 KUHP Baru. Sanksi Hukum (Pasal 401): Dipidana karena penggelapan asal-usul orang dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Unsur Pidana: Harus ada tindakan nyata berupa manipulasi identitas atau pencantuman data palsu pada dokumen resmi (seperti Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga) yang membuat garis keturunan anak tidak sesuai dengan fakta biologisnya
• Pasal 42 UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014) terkait tindakan Mengubah agama anak secara sepihak melanggar, pasal 42 menyatakan bahwa setiap anak berhak beribadah menurut agamanya dan pembinaan agama dilakukan oleh kedua orang tuanya. Pengubahan agama anak secara paksa atau manipulatif bisa dilaporkan sebagai pelanggaran hak anak.
• Pasal 76F jo. Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 (UU Perlindungan Anak): Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp300.000.000.
• Pasal 93 UU No. 24 Tahun 2013 (Administrasi Kependudukan): Setiap orang yang memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan (seperti memalsukan asal-usul anak dalam KK/Akta) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000.
Langkah hukum
a. Jalur Administrasi Negara (Batalkan KK Baru ke Disdukcapil)
Mantan istri Anda bisa memindahkan anak ke KK-nya karena Disdukcapil kecolongan oleh surat pernyataan palsu tersebut.
• Langkah: Datangi kantor Disdukcapil tempat KK baru mantan istri diterbitkan.
• Tindakan: Bawa KK asli Anda yang lama, akta cerai, dan bukti bahwa surat pernyataan yang digunakan mantan istri adalah palsu (misalnya tanda tangan Anda dipalsukan).
• Tujuan: Meminta Disdukcapil membatalkan secara sepihak (pembatalan administratif) perpindahan anak tersebut dan mengembalikan nama anak ke dalam KK Anda karena proses perpindahannya cacat hukum (prosedur ilegal).
b. Jalur Hukum Keluarga (Gugatan Hak Asuh Anak / Hadhanah)
Jika dari putusan cerai terdahulu hak asuh anak belum ditentukan secara tegas, atau jika hak asuh jatuh ke tangan mantan istri tetapi dia mengabaikan hak anak (mengubah agama sepihak dan memalsukan dokumen adalah bentuk pengabaian hak anak):
• Langkah: Ajukan Gugatan Pencabutan/Pengalihan Hak Asuh Anak ke Pengadilan Agama (jika dulu menikah secara Islam) atau Pengadilan Negeri (jika non-Islam) dengan catatan jika belum ada kepastian hukum/ketetapan pengadilan terkait hak asuh anak
• Adukan ke KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia): Buat pengaduan atas pelanggaran hak anak dan manipulasi identitas agama anak. KPAI dapat mengeluarkan rekomendasi resmi ke kepolisian dan membantu memediasi penjemputan anak demi kepentingan terbaik anak.
• Minta Bantuan Dinas Sosial / UPTD PPA: Di kota tempat mantan istri Anda membawa anak, Anda bisa meminta bantuan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat untuk melakukan peninjauan lapangan (home visit) guna memastikan kondisi psikologis dan keberadaan fisik anak Anda.
• Buat Laporan Polisi: Datangi Polres atau Polda setempat untuk melaporkan tindak pidana pelanggaran Pasal sebagiamana yang telah diuraikan diata
Ringkasan Tindakan Darurat Anda:
1. Amankan dokumen pernikahan/perceraian lama dan KK asli Anda.
2. Datangi Disdukcapil untuk menyanggah dan memblokir KK baru anak.
3. Laporkan pemalsuan tanda tangan/surat ke Polres terdeka
4. Kumpulkan Bukti Legal: Siapkan putusan pengadilan tentang Hak Asuh Anak, Akta Kelahiran asli, dan bukti komunikasi atau saksi saat anak diambil paksa.
5. Hubungi Lembaga Perlindungan: Anda dapat meminta pengawalan kasus ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atau UPTD PPA untuk menjamin perlindungan psikologis anak.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Dasar Hukum
1. UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
2. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
3. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru),
4. Putusan MK No. 140/PUU-XXI/2023
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!