Keabsahan dan Tata Cara Pembuatan Perjanjian Pra Nikah antara Duda dan Janda Mengenai Harta Bawaan serta Hak dan Kewajiban terhadap Anak Bawaan
01/10/20
Oleh : Eko***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: DH,
Assalamualikum wrwb
Saya ingin bertanya:
1., Apakah bisa/boleh perjanjian Pra Nikah antara Duda (beranak 4) dan janda (beranak 2), yang mengatur secara rinci hak atas harta bawaan dan hak serta kewajiban atas anak-anak bawaannya?
2. Apakah perjanjian Pra Nikah tersebut boleh/bisa dibuat dia bawah tangan (bermaterai) dengan saksi2 atau harus di hadapan Notaris (pejabat yang berwenang)? Dan apa konsekuensinya misal di buat di bawah tangan?
3. Apakah Bapak/Ibu LSC memiliki draft baku perjanjian pra nikah?
Atas Bantuan dan perhatiannya saya ucapkan banyak terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Eko* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Ekoy terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Mengenai pertanyaan saudara apakah boleh perjanjian Pra Nikah antara duda dan janda mengatur secara rinci hak atas harta bawaan? Sangat diperbolehkan dan dianjurkan, dikarenakan apabila terjadi perselisihan dikemudian mengenai harta bawaan yang tidak dicatatkan, maka akan menimbulkan konflik yang menimbulkan kerugian dari kedua belah pihak. Perbuatan ini sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam
Pasal 87
ayat (1) menyatakana bahwa “Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hasiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
ayat (2) Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya.
Dan apabila timbul perselisihan mengenai harta bawaan menurut kompilasi Hukum Islam Pasal 88 “Apabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama”.
Mengenai pertanyaan yang kedua, sebaiknya segala macam perjanjian dilakukan dihadapan notaris dengan para pihak, agar mendapat kekuatan hukum apabila ada perselisihan dikemudian hari, sebagaimana diterangkan di dalam UU No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris pasal 15 ayat 1 “Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang”. Adapun mengenai draf perjanjian pihak notaris yang membantu draf tersebut.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
UU No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Psal 15 ayat 1
Kompilasi Hukum Islam
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!