Penentuan Ahli Waris dan Pembagian Warisan Paman yang Meninggal dengan Anak Perempuan Tunggal serta Saudara Kandung Menurut Hukum Islam

01/10/20

Oleh : Iwa***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya punya paman meninggal Juli 2020..meninggalkan anak perempuan tunggal dan 6 saudara.... Dari 6 saudara 3 sudah meninggal 1 saudara laki laki punya anak 1 perempuan dan 2 saudara perempuan punya anak madong masing 7 dan 4 anak , saudara seibu se bapak yang masih hidup ada 3 perempuan... Pertanyaan 1.siapa saja yang menjadi ahli waris 2.pembagian waris seperti apa Menurut HUKUM ISLAM Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Iwa* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas kepercayaan saudara kepada kami, untuk menjawab apa yang saudara tanyakan. Dari cerita saudara diatas kami coba simpukan sebagai berikut: Paman saudara Iwan Meninggal dunia, disebut dengan Pewaris Meninggalkan seorang anak perempuan kandung Dan 6 saudara, namun 3 telah meninggal dunia (1 saudara laki-laki punya anak 1 anak perempuan dan 2 saudara perempuan punya anak masing-masing 7 dan 4). 3 saudara perempuan yang masih hidup. Pertanyaannya adalah: siapa sajakah yang menjadi ahli waris dan bagaimana pembagiannya menurut hukum Islam. Yang saudara belum jelaskan adalah apakah ada harta warisan yang ditinggalkan? Karena harta warisan merupakan unsur dalam pewarisan. Karena saudara pembagian warisan menurut Hukum Islam, maka kali jelaskan terlebih dahulu: Unsur dalam Pewarisan : Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan beragama Islam, meniggalkan ahli waris dan harta peninggalan. (pasal 171 ayat (2) KHI Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris (pasal 171 ayat (3) KHI Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat (pasal 171 ayat (5). Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya. (pasal 171 ayat (4) KHI II. Tentang syarat pewarisan, yaitu: Matinya Pewaris Adanya ahli waris yang hidup lebih lama dari pewaris Adanya harta yang ditinggalkan pewaris. Dari penjelasan saudara diatas kami simpukan bahwa: Anggaplah pewaris mempunyai harta warisan (karena kalo tidak punya harta warisan, tidak ada gunanya kita bahas, krn unsur dan syarat pewarisan itu adalah adanya pewaris, ahli waris dan harta warisan) Dari penjelasan saudara diatas dapat kami simpulkan bahwa ahli waris dari paman saudara adalah: anak perempuan tunggal dari pewaris 3 saudara perempuan sekandung yang masih hidup (3 saudara yg terdiri 1 laki-laki dan 2 perempuan tidak menjadi ahli waris karena meninggal terlebih dahulu dari pada pewaris). Saudara perempuan ini menjadi ‘Ashabah Ma’al gha’ir (‘ashabah bersama orang lain) yaitu ahli waris perempuan yang menjadi ashabah dengan adanya ahli waris perempuan lain) karena adanya anak perempuan tunggalnya tsb. Dengan demikian anak-anak dari saudara (1 laki-laki dan 2 perempuan) yang sudah meninggal dunia terlebih dahulu dari pewaris, bukan menjadi ahli waris. Pembagian warisannya adalah, karena 3 saudara perempuan dan anak perempuan menjadi ‘Ashobah Ma’al Ghoir, maka setelah kewajiban ahli waris kepada pewaris telah ditunaikan, sebagaimana diatur dalam pasal 175, yaitu berupa: menyelesaikan dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai; penyelesaian baik hutang-hutang berupa pengobatan, termasuk kewajiban pewaris atau penagih piutang; (Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.) di wasiat pewaris; membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak. Maka harta yang sudah dikurangi dari penyelesaian pemakaman, hutang pewaris, wasiat bila ada, tinggal dibagi 4 (anak perempuan dan 3 saudara perempuan sekandung). Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga bermanfaat. Dasar hukum: Kompilasi Hukum Islam Disclamer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!