Tuntutan Ganti Rugi Pemilik Mobil atas Kecelakaan Tunggal yang Terjadi Dua Tahun Lalu dan Ancaman Penarikan Kendaraan di Media Sosial
01/10/20
Oleh : wis***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: halo pak
2th lalu sya mengalami kecelakaan tunggal , dan itu yang saya kemudikan adalah mobil teman saya waktu itu saya dan teman saya si pemilik mobil keluar
setelah kejadian itu , pihak teman saya menuntut ganti rugi ke saya sebesar jumlah deposito mobil tersebut dan mobil tersebut suisa cicilan nya saya yang membayar sampai lunas karena mobil nya rusak banget hampir tidk bisa di pakai
jujur dari pihak saya tidak sanggup memenuhi tuntutan tersebut karena terlalu berat untuk kami
akhirny dari pihak saya hanya bisa memberikan sejumlah uang untuk ganti rugi tapi tidak di terima oleh pihak teman saya , pada akhirnya pihak temn saya akan membwa kasus ini ke hukum sampe akhirnya 2th tidak ada kelanjutan dari kasus itu , dan baru-baru ini teamn saya lagi mengungkit masalah tersebut dan teteap menuntu gnti rugi ke saya
dia mempermasalahkan karean baru" ini saya dan ipr saya bisa membeli motor
dan sempat mengancam di sosmed seakan" motor tersebut ingin di tarik
apakah ada solusi untuk masalah ini ?
terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara wis** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ridwan, S.IP., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Menjawab persoalan atas pertanyaan yang dialami oleh sdr. Wisnu
memang sering terjadi ditengah-tengah masyarakat baik di kota
maupun di Daerah, untuk itu kami akan membantu untuk
menjelaskan dari aspek hukumnya dan oleh karena itu kami akan
memberikan solusi terkait permasalan yang anda alami karena
persalahan ini adalah masalah tuntutan ganti rugi hal ini terkait
dengan hukum keperdataan maka penyelesaiannya juga dengan
hukum perdata.
Sesuai dengan keterangan anda bahwa telah terjadi kecelakaan
lalulintas tunggal maka asumsi kami bahwa kecelakaan yang anda
alami ini tidak di jalan raya, kalau kecelakaan yang anda alami ini
meskipun tunggal dan terjadi dijalan raya atau dijalan lalulintas
umum maka kecelakaan tersebut akan ditangani oleh pihak
berwajib dalam hal ini Polisi Lalulintas. Oleh sebab itu pasti akan
diperiksa mulai dari penyebab kecelakaan sampai kelengkapan
administrative ( surat-surat, SIM, STNK dll. disini juga tidak anda
dijelaskan jenis mobilnya yang anda kemudikan jadi agak sulit
untuk memberi penjelasan atas kejadian kecelakaan yang anda
maksud).
Kami akan berikan penjelasan singkat terkait kecelakaan lalulintas
:
Bahwa : Sanksi dalam UU 22 Tahun 2009 salah satunya diatur
dalam Pasal 310. Pasal ini khusus mengatur sanksi bagi
pengemudi yang lalai.
(1) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang pidana penjara
paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1
juta.
(2) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau
barang dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 2 juta dan masih banyak contoh lalai
dalam mengendarai kendaraan berlalaulintas di jalan raya atau
jalam umum.
Oleh karena itu kesimpulan yang sederhana dari kami bahwa anda
mengendarai mobil bukan di jalan raya/jalan umum sehingga tidak
berurusan langsung dengan polisi lalulintas padahal dalam hal ini
sebenarnya telah melanggar UU Lalulintas dan Angkutan Jalan dan
masuk ranah pelanggaran hukum dalam hal ini pelanggaran hukum
pidana.
Baik anda menanyakan apakah ada solusi untuk masalah ini terkait
dengan tuntutan ganti rugi ? Solusinya adalah damai dengan cara
musyawarah antara anda dengan teman anda sebagai pemilik
mobil,
dan penjelasan anda di atas dianggap sudah selesai karena teman
anda sudah menempuh jalur hukum selama 2 tahun tidak ada
tindak lanjutnya artinya tuntutan teman anda pemilik mobil itu
tidak memenuhi ketentuan hukum khususnya yang diatur dalam
hukum perdata.
Tuntutan ganti rugi atas kerusakan mobil akibat kecelakan tunggal
anda sudah berinisiatif dengan memberkan sejumlah uang sebagai
etikat baik anda itu bagian dari musyawarah damai, akan tetapi
teman anda pemilik mobil tidak mau menerima itu hal lain, saran
kami ditempuh dengan mediasi saja menggunakan orang ke tiga
supaya tidak berlarut-larut masalah ini denga cara seperti itu juga
bagian dari solusi penyelesaian.
Kalaupun teman anda pemilik mobil tetap hendak menuntut ganti
rugi dipersilahkan saja menempuh jalur hukum gugatan ganti rugi
melalui pengadilan.
Sepengetahuan kami bahwa mobil kredit itu kebayakan
diansurasikan baik asuransi kecelakan maupun asuransi kehilangan
maka bisa diklaim ke asuransi atas kecelakan, karena
kecelakaannya tidak jelas maka tidak bisa diklaim ke asuransi
dimana mobil tersebut diansuransikan, oleh sebab itu teman anda
menuntut ganti rugi terhadap mobilnya yang rusak akibat dari
kecelakan yang anda kemudikan tersebut.
Saran kami solusi yang paling tepat tempuh jalan musyawarah
damai untuk menyelesaikan permasalahan yang anda alami, cara
ini akan lebih baik dengan saling pengertian dan akan sama-sama
mendapatkan manfaat dari kedua belah pihak karena peristiwa ini
dianggap musibah.
Adapun teman anda mengancam melalui medsos dan akan menarik
kendaraan anda dan kendaraan ipar anda itu soal lain lagi tidak ada
hubungannya dengan peristiwa kecelakaan tunggal yang anda
alami, dan apabila hali itu terjadi anda bisa lapor Polisi terkait
dengan acaman tersebut.
Informasikan kepada teman anda bahwa hal semacam itu tidak
akan menyelesaikan masalah akan tetapi malah menimbulkan
masalah baru.
Demikian penjelasan yang bisa kami berikan semoga dapat
bermanfaat.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!