Tuntutan Ganti Rugi Pemilik Mobil atas Kecelakaan Tunggal yang Terjadi Dua Tahun Lalu dan Ancaman Penarikan Kendaraan di Media Sosial

01/10/20

Oleh : wis***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
halo pak 2th lalu sya mengalami kecelakaan tunggal , dan itu yang saya kemudikan adalah mobil teman saya waktu itu saya dan teman saya si pemilik mobil keluar setelah kejadian itu , pihak teman saya menuntut ganti rugi ke saya sebesar jumlah deposito mobil tersebut dan mobil tersebut suisa cicilan nya saya yang membayar sampai lunas karena mobil nya rusak banget hampir tidk bisa di pakai jujur dari pihak saya tidak sanggup memenuhi tuntutan tersebut karena terlalu berat untuk kami akhirny dari pihak saya hanya bisa memberikan sejumlah uang untuk ganti rugi tapi tidak di terima oleh pihak teman saya , pada akhirnya pihak temn saya akan membwa kasus ini ke hukum sampe akhirnya 2th tidak ada kelanjutan dari kasus itu , dan baru-baru ini teamn saya lagi mengungkit masalah tersebut dan teteap menuntu gnti rugi ke saya dia mempermasalahkan karean baru" ini saya dan ipr saya bisa membeli motor dan sempat mengancam di sosmed seakan" motor tersebut ingin di tarik apakah ada solusi untuk masalah ini ? terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara wis** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ridwan, S.IP., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Menjawab persoalan atas pertanyaan yang dialami oleh sdr. Wisnu memang sering terjadi ditengah-tengah masyarakat baik di kota maupun di Daerah, untuk itu kami akan membantu untuk menjelaskan dari aspek hukumnya dan oleh karena itu kami akan memberikan solusi terkait permasalan yang anda alami karena persalahan ini adalah masalah tuntutan ganti rugi hal ini terkait dengan hukum keperdataan maka penyelesaiannya juga dengan hukum perdata. Sesuai dengan keterangan anda bahwa telah terjadi kecelakaan lalulintas tunggal maka asumsi kami bahwa kecelakaan yang anda alami ini tidak di jalan raya, kalau kecelakaan yang anda alami ini meskipun tunggal dan terjadi dijalan raya atau dijalan lalulintas umum maka kecelakaan tersebut akan ditangani oleh pihak berwajib dalam hal ini Polisi Lalulintas. Oleh sebab itu pasti akan diperiksa mulai dari penyebab kecelakaan sampai kelengkapan administrative ( surat-surat, SIM, STNK dll. disini juga tidak anda dijelaskan jenis mobilnya yang anda kemudikan jadi agak sulit untuk memberi penjelasan atas kejadian kecelakaan yang anda maksud). Kami akan berikan penjelasan singkat terkait kecelakaan lalulintas : Bahwa : Sanksi dalam UU 22 Tahun 2009 salah satunya diatur dalam Pasal 310. Pasal ini khusus mengatur sanksi bagi pengemudi yang lalai. (1) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta. (2) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta dan masih banyak contoh lalai dalam mengendarai kendaraan berlalaulintas di jalan raya atau jalam umum. Oleh karena itu kesimpulan yang sederhana dari kami bahwa anda mengendarai mobil bukan di jalan raya/jalan umum sehingga tidak berurusan langsung dengan polisi lalulintas padahal dalam hal ini sebenarnya telah melanggar UU Lalulintas dan Angkutan Jalan dan masuk ranah pelanggaran hukum dalam hal ini pelanggaran hukum pidana. Baik anda menanyakan apakah ada solusi untuk masalah ini terkait dengan tuntutan ganti rugi ? Solusinya adalah damai dengan cara musyawarah antara anda dengan teman anda sebagai pemilik mobil, dan penjelasan anda di atas dianggap sudah selesai karena teman anda sudah menempuh jalur hukum selama 2 tahun tidak ada tindak lanjutnya artinya tuntutan teman anda pemilik mobil itu tidak memenuhi ketentuan hukum khususnya yang diatur dalam hukum perdata. Tuntutan ganti rugi atas kerusakan mobil akibat kecelakan tunggal anda sudah berinisiatif dengan memberkan sejumlah uang sebagai etikat baik anda itu bagian dari musyawarah damai, akan tetapi teman anda pemilik mobil tidak mau menerima itu hal lain, saran kami ditempuh dengan mediasi saja menggunakan orang ke tiga supaya tidak berlarut-larut masalah ini denga cara seperti itu juga bagian dari solusi penyelesaian. Kalaupun teman anda pemilik mobil tetap hendak menuntut ganti rugi dipersilahkan saja menempuh jalur hukum gugatan ganti rugi melalui pengadilan. Sepengetahuan kami bahwa mobil kredit itu kebayakan diansurasikan baik asuransi kecelakan maupun asuransi kehilangan maka bisa diklaim ke asuransi atas kecelakan, karena kecelakaannya tidak jelas maka tidak bisa diklaim ke asuransi dimana mobil tersebut diansuransikan, oleh sebab itu teman anda menuntut ganti rugi terhadap mobilnya yang rusak akibat dari kecelakan yang anda kemudikan tersebut. Saran kami solusi yang paling tepat tempuh jalan musyawarah damai untuk menyelesaikan permasalahan yang anda alami, cara ini akan lebih baik dengan saling pengertian dan akan sama-sama mendapatkan manfaat dari kedua belah pihak karena peristiwa ini dianggap musibah. Adapun teman anda mengancam melalui medsos dan akan menarik kendaraan anda dan kendaraan ipar anda itu soal lain lagi tidak ada hubungannya dengan peristiwa kecelakaan tunggal yang anda alami, dan apabila hali itu terjadi anda bisa lapor Polisi terkait dengan acaman tersebut. Informasikan kepada teman anda bahwa hal semacam itu tidak akan menyelesaikan masalah akan tetapi malah menimbulkan masalah baru. Demikian penjelasan yang bisa kami berikan semoga dapat bermanfaat. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!