Keabsahan Pernikahan Tanpa Wali Ayah Kandung dan Dugaan Pemalsuan Dokumen serta Perencanaan Jahat dalam Proses Taaruf
01/10/20
Oleh : Dew***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Awalnya anak sy(wanita) menjalankan proses Taaruf sktr bln Okt 2019, perjalanan proses tsb, kami membatalkan taaruf dikrnkan sy menemukan percakapan yg menyakitkan hati kami, yaitu mrk (pihak kel laki) membuat rencana jahat mengajak anak kami utk nilah tanpa orangtuanya. Berniat memakai wali hakim dan berencana membuat dokumen KK dan Buku nikah Palsu.
Anak kami spt dicuci otaknya sm kel Pria dan kel pria spt memaksa kehendak mrk utk menguasai anak kami.
Banyak pergunjingan yg tdk menyenangkan jg dipercakapan WA antara orangtua pihak laki, kedua calon Taaruf, makcomblang Taaruf yg mengajak rencana jahat tsb.
Saat ini kami dpt kabar mrk benar2 sdh menikah tanpa restu dan wali Ayah Kandung yg masih Hidup ... bagaimana kami bisa menuntut keadilan dri masalah ini ?? Apakah kami bisa menuntut dgn bukti2 lengkap yg ada pd kami ?? Dptkah dianggap sah pernikahan tanpa orangtua yg menjadi wali nikah anak kami ?? Krn kami tdk diberitahu ataupun dihubungi oleh siapapun termasuk wali hakim yg katanya sdh mewakili anak kami ... mohon penjelasannya tks
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dew* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdri. Dewi terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Didalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, berbunyi sebagai berikut : Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang beragama Islam dibidang : Perkawinan; Waris; Wasiat; Hibah; Wakaf; Zakat; Infaq; Shodaqoh; Ekonomi Syariah. Artinya apabila ada masyarakat yang beragama Islam mengalami permasalahan hukum terkait Perkawinan; Waris; Wasiat; Hibah; Wakaf; Zakat; Infaq; Shodaqoh; Ekonomi dapat megajukan gugatan ke Pengadilan Agama setempat untuk mendapatkan kepastian hukum seadil-adilnya.
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyatakan Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 5 (1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat. (2) Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diaturdalam Undang-undang No.22 Tahun 1946 jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954.
Pasal 6 (1) Kompilasi Hukum Islam untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. (2) Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan Hukum.
Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam untuk melaksanakan perkawinan harus ada : a. Calon Suami; b. Calon Isteri; c. Wali nikah; d. Dua orang saksi dan; e. Ijab dan Kabul. Apabila tidak ada salah satu dari rukun perkawinan tersebut maka tidak sah perkawinan tersebut.
Dari uraian diatas bahwa pernikahan yang dilakukan tidak sah menurut undang-undang dan dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan kepastian hukum.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,
Kompilasi Hukum Islam
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!