Pembagian Warisan Jika Salah Satu Ahli Waris Meninggal Dunia Tanpa Suami dan Anak
30/09/20Oleh : Tut***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana pembagian warisan bila salah satu ahli waris meninggal dunia tidak ada keluarga (suami sudah meninggal dan tidak punya anak0. Apakah dapat dibagi kan kepada ahli waris yang hidup saja? Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tut************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Bagaimana pembagian warisan kalau salah satu ahli waris sudah meninggal dunia tidak ada keluarga (Suami sudah meninggal dan tidak punya anak). Apakah dapat dibagikan kepada ahli waris yang hidup saja? Terima kasih.
Yang kami pahami dari pertanyaan saudara adalah yang meninggal adalah suami dan tidak mempunyai anak (keturunan), bagaimana pembagian warisnya. Tetapi saudara tidak menjelaskan siapa saja ahli waris yang masih hidup tersebut.
Penjelasan I :
Pembagian waris menurut syariat Islam,
Secara garis besar Hukum Islam membagi 2 (dua) golongan ahli waris.
Golongan yang pertama yaitu Zawil Furud, yaitu ahli waris yang mendapatkan harta warisan berdasarkan bagian tertentu dari harta warisan yang prosentasenya telah ditentukan oleh Al Quran dan Hadist. Golongan ini merupakan pihak yang pertama kali mendapatkan harta waris setelah pewaris meninggal dunia.
Golongan ahli waris yang lain selain Zawil Furud disebut dengan istilah Ashabah, yaitu ahli waris yang mendapatkan sisa harta warisan pewaris setelah harta warisan tersebut dibagikan kepada golongan ahli waris pertama atau Zawil Furud. Akan tetapi apabila tidak ada ahli waris yang termasuk dalam golongan Zawil Furud tersebut maka ahli waris yang termasuk golongan Ashabah akan mendapatkan seluruh harta waris yang ditinggalkan oleh Pewaris.
Sesuai pertanyaan saudara bagi suami yang meninggal dunia yang tidak mempunyai anak adalah Isteri dapat ¼ (satu per empat) dari harta peninggalan suami, (Alquran surat An Nisa ayat 12), ahli waris selanjutnya adalah ayah dan ibu dari suami yang meninggal serta saudara dari suami yang meninggal. Berapa besar dapat pembagian masing-masing ahli waris tergantung kepada siapa saja ahli waris yang ada. Dari pertanyaan saudara tidak dijelaskan siapa saja ahli waris yang masih hidup tersebut, sehingga kami tidak dapat menjelaskan lebih lanjut kepada siapa saja pembagian harta warisan dibagikan.
Pembagian waris menurut hukum perdata
Menurut hukum perdata putusnya perkawinan karena kematian (cerai mati) akan berpengaruh kepada harta bersama (gono gini) yang harus dibagi kepada ahli waris. Berdasarkan pasal 832 KUHPerdata menyebutkan orang yang berhak menjadi ahli waris adalah orang yang memiliki hubungan darah denga pewaris, kecuali suami-isteri.
Bila seorang isteri ditinggal mati oleh almarhum suami, sementara mereka tidak memiliki keturunan, maka isteri yang masih hidup terlama mendapat separuh dari harta gono gini, sementara separuh harta gono gini lainnya beserta harta bawaan jatuh pada ahli waris dari almarhum, bisa berupa garis keturunan keatas (orang tua), kesamping (saudara kandung), ataupun kebawah (anak dari perkawinan sebelumnya).
Berdasarkan hukum adat, Hakim dapat memutuskan perkara sengketa waris, dimana kaedah hukum adat memberikan hak menetap/menghuni atas sebuah rumah yang menjadi domisili de facto bagi isteri almarhum yang tidak memiliki keturunan hasil perkawinan, sekedar untuk menetap hingga sepanjang hayatnya, namun bukan untuk menjadi hak milik yang dapat dialihkan/dijual belikan kepada pihak lain oleh sang isteri almarhum. Dengan kata lain berdasarkan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dapat diartikan bahwa apabila suami meninggal dunia dan tanpa memilikim keturunan, maka harta bawaan/asal tersebut kembali kepada keluarga dari pihak suami yang meninggal.
Penjelasan II:
Untuk menjawab pertanyaan saudara diatas harus dipahami terlebih dahulu bahwa pada prinsipnya kewarisan hanya karena kematian. Peralihan harta seseorang kepada orang lain dengan sebutan kewarisan berlaku setelah yang mempunyai harta tersebut meninggal dunia. Dengan demimkian tidak ada pembagian warisan sepanjang pewaris masih hidup. Segala bentuk perolehan harta seseorang yang masih hidup baik secara langsung maupun tidak langsung tidak termasuk ke dalam persoalan kewarisan menurut hukum waris Islam.
Bagitu juga dalam hukum perdata. Prinsip-prinsip kewarisan dalam hukum perdata yang berpindah di dalam pewarisan adalah kekayaan si pewaris. Pewarisan hanya terjadi karena kematian. Orang harus sudah ada pada saat warisan terbuka. Ahli waris harus ada atau sudah lahir pada saat terbukanya warisan. Tidak memandang asal barang-barang dalam suatu peninggalan untuk mengatur pewarisan terhadapnya.
Pada kasus saudara diatas yang meninggal adalah suami. Sejak suami meninggal maka hak atas harta beralih ke ahli warisnya. Ahli warisnya adalah orang yang mempunyai hubungan darah yang dinyatakan sebagai berhak atas warisan oleh ketentuan hukum Islam. Dalam kasus saudara berarti bila suami meninggal tidak mempunyai anak maka yang menjadi ahli waris adalah isteri, ayah, ibu, dan saudara dari sisuami.
Menurut pasal 96 KHI bila terjadi cerai mati, maka separoh harta bersama menjadi pasangan yang hidup lebih lama (pasal 96 KHI). Kalau harta yang ada adalah hasil kerja berdua, (untuk memastikan coba tanyakan kepada isteri almarhum bagaimana porsi kerja antara mereka berdua dulu?) Apakah dengan kontribusi yang sama atau berbeda. Dengan asumsi kontribusinya sama atau mirip maka hasil kekayaannya adalah milik mereka berdua. Jadi harta waris dari almarhumah bapak adalah separuh dari harta yang ada. Separohnya murni milik isteri tidak boleh diwaris karena orangnya masih hidup.
Dalam hukum islam dasar hukum tentang waris ini sudah diatur denga rinci dalam alquran (QS An-Nisa:12 dan ayat 176)
1. Pembagian warisan secara syariat Islam.
Menurut Pasal 174 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) kelompok ahli waris digolongkan berdasarkan hubungan darah dan hubungan perkawinan. Dari pertanyaan yang saudara sampaikan diatas berarti termasuk penggolongan kelompok ahli waris berdasarkan hubungan tali darah/perkawinan. Pewaris meninggal mempunuai isteri tetapi tidak mempunyai anak. Jika orang tua almarhum sudah tidak ada semua, maka seluruh harta dibagi di antara saudara kandung almarhum yang masih hidup, setelah utang piutang alamarhum terselesaikan dan bagian isteri sudah dibagikan pula ¼ (satu per empat) bagian dari harta peninggalan. Cara mudah dalam membaginya adalah saudara laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari saudara perempuan sebagai ashobah bilghoir. Dengan ketentuan bagian saudara laki-laki adalah dua kali bagian dari saudara perempuan. Kalau ada perselisihan, lembaga yang berhak untuk menentukan penetapan ahli waris adalah pengadilan agama atas permohonan para ahli waris (berdasarkan Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
2. Menurut Hukum Negara.
Yang dimsaksud hukum negara disini adalah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), ada dua cara untuk memperoleh harta warisan yaitu: secara ab intestato dan testamentair. Pewarisan secara ab intestato adalah pewarisan menurut undang-undang karena adanya hubungan kekeluargaan (hubungan darah). Sedangkan pewarisan berdasarkan testamentair dilakukan dengan cara penunjukan, yaitu pewaris semasa hidupnya telah membuat surat wasiat (testament) yang menunjuk seseorang untuk menerima harta warisan yang ditinggalkannya kelak.
Dari pertanyaan yang saudara sampaikan diatas berarti dapat diterapkan pewarisan secara ab intestato yaitu pewarisan menurut undang-undang
Berdasarkan ketentuan Pasal 856 KUHPerdata “Apabila seorang meninggal dunia dengan tidak meninggalkan keturunan maupun suami/isteri, sedangkan baik bapak maupun ibunya telah meninggal dunia lebih dulu, maka seluruh warisan adalah hak sekalian saudara laki dan perempuan dari si meninggal.”
Jadi sesuai pertanyaan saudara yang dapat warisan adalah saudara laki-laki dan saudara perempuan yang meninggal (karena hubungan sedarah)
Seberapa besar bagian yang didapat dari harta warisan yang ditinggalkan pewaris, bisa kita lihat pasal 857 KUHPerdata. Berdasarkan pasal 857 KUHPerdata semua ahli waris mendapat bagian yang sama besar jika mereka berasal dari perkawinan yang sama, yaitu antara pewaris dengan saudara yang mewaris adalah saudara kandung. Didalam hukum perdata pembagian kelompok ini adalah golongan ahli waris yang termasuk Golongan II (Ke dua)
Agar lebih jelas kami kutip bunyi pasal 856 dan 857 KUHPerdata dibawah ini :
Pasal 856
Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan seorang keturunan ataupun suami dan isteri, sedangkan bapak dan ibunya telah meninggal lebih dahulu, maka saudara laki-laki dan perempuan mewarisi seluruh warisannya.
Pasal 857
Pembagian dan apa yang menurut pasal-pasal tersebut di atas menjadi bagian saudara perempuan dan laki-laki, dilakukan antara mereka menurut bagian-bagian yang sama, bila mereka berasal dan perkawinan yang sama; bila mereka dilahirkan dan berbagai perkawinan, maka apa yang mereka warisi harus dibagi menjadi dua bagian yang sama, antara garis bapak dengan garis ibu dan orang dan orang yang meninggal itu; saudara-saudara sebapak seibu memperoleh bagian mereka dan kedua garis, dan yang sebapak saja atau yang seibu saja hanya dan garis di mana mereka termasuk. Bila hanya ada saudara tiri laki-laki atau perempuan dan salah satu garis saja, mereka mendapat seluruh harta peninggalan, dengan mengesampingkan semua keluarga sedarah lainnya dan garis yang lain.
Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional, Semoga bermanfaat
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!