Prosedur Pembayaran Pidana Subsider dan Rekening Tujuan Pembayaran

30/09/20

Oleh : Nav***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum Bagaimana prosedur cara membayar subsider . Dan harus di kirim ke rekening apa Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nav* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Navi dari Jawa Timur terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Seperti diketahui dalam Pasal 10 KUHP dikenal 3 (tiga) jenis pidana tambahan, yaitu : (1) pencabutan hak-hak tertentu (diatur lebih lanjut dalam Pasal 35, Pasal, 36, Pasal 37 dan Pasal 38 KUHP), (2) perampasan barang-barang tertentu (diatur lebih lanjut dalam Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42 KUHP), (3) pengumuman putusan hakim (diatur lebih lanjut dalam Pasal 43 KUHP). Sedangkan mengenai definisi subsider, Kamus Besar Bahasa Indonesia memberikan pengertian subsider adalah sebagai pengganti apabila hal pokok tidak terjadi (seperti hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman denda apabila terhukum tidak membayarnya). Kata subsider atau sering juga ditulis dengan subsidair umumnya digunakan untuk menyebut salah satu bentuk surat dakwaan. Sebagaimana dijelaskan dalam artikel jawaban Klinik Hukum berjudul Bentuk-bentuk Surat Dakwaan, dakwaan subsidair merupakan dakwaan yang terdiri dari beberapa lapisan dakwaan yang disusun secara berlapis dengan maksud lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan sebelumnya. Contoh dakwaan subsidair: Jika berbicara mengenai penerapan pasal pada tindak pidana, maka hal ini berkaitan erat dengan tahap penuntutan. Tahap penuntutan dalam hukum acara pidana diatur secara merinci dalam Bab XV Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Pasal 143 KUHAP menyatakan secara jelas bahwa untuk mengadili suatu perkara, Penuntut Umum wajib mengajukan permintaan disertai dengan suatu surat dakwaan.Menyadari betapa pentingnya peranan Surat Dakwaan dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan, Jaksa Agung mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Dakwaan Subsidair Sama halnya dengan dakwaan alternatif, dakwaan subsidair juga terdiri dari beberapa lapisan dakwaan yang disusun secara berlapis dengan maksud lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan sebelumnya. Sistematik lapisan disusun secara berurut dimulai dari Tindak Pidana yang diancam dengan pidana tertinggi sampai dengan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana terendah.  Pembuktian dalam surat dakwaan ini harus dilakukan secara berurut dimulai dari lapisan teratas sampai dengan lapisan selanjutnya. Lapisan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut agar terdakwa dibebaskan dari lapisan dakwaan yang bersangkutan. Pertanyaan Saudara “Bagaimana Prosedur cara membayar subsider dan harus di kirim ke rekening siapa”? Dalam hal ini Kejaksaan Agung khususnya Bagian Eksekutor yang akan langsung menangani terkit uang pengganti yang dibayar sebagian oleh terpidana tetap diusulkan penghapusan melalui Jaksa Agung Rl dengan melengkapi : Tanda terima pembayaran uang pengganti(D3); Bukti penyetoran uang pengganti ke Kas Negara; Surat perintah pencarian harta benda milik terpidana; Laporan pencarian harta benda milik terpidana dengan lampiran surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa bahwa terpidana tidak mempunyai harta benda yang dapat disita untuk membayar uang pengganti. Hal ini harus dibuktikan dengan berita acara pelaksanaan hukuman pengganti, apabila terpidana sedang menjalani hukuman atau telah menjalani hukuman pidana padahal berita acara pelaksanaan hukuman pengganti belum dibuat maka KAJARI harus memerintahkan Kasi Pidsus atau JPU koordinasi dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan untuk mendapat surat keterangan bahwa terpidana sudah menjalani hukuman pidana pengganti, Surat keterangan harus dilampirkan dalam berkas perkara. Apabila tidak bisa ditemukan bukti bahwa terdakwa telah menjalani hukuman pengganti maka JPU harus melakukan eksekusi terhadap terpidana berupa pembayaran uang pengganti atau pidana penjara pengganti. Penghapusan uang pengganti yang diaturdalam UU Nomor:3Tahun 1 971 maupun UU No. 31 Tahun 1999 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Rl Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (sebagaimana fotocopy terlampir). Apabila terpidana tidak membayar denda maka harus didukung dengan bukti bahwa terpidana menjalani penjara hukuman kurungan dengan berita acara pelaksanaan pidana kurungan subsidair denda yang diketahui oleh Kepala LAPAS. Apabila belum dibuatkan berita acara pelaksanaan hukuman kurungan maka KAJARI harus memerintahkan Kasi Pidsus atau JPU untuk mendapatkan surat dari Kepala LAPAS bahwa terpidana telah menjalani hukuman subsidair kurungan. Apabila didalam pemeriksaan intern oleh Kejaksaan Agung Rl maupun pengawasan ekstern oleh BPKP Rl maupun BPK Rl, masih ditemukan kesalahan yang sama maka merupakan tanggung iawab secara berjenjang baik JPU, Kasi Pidsus maupun KAJARI. KAJATI secara berjenjang harus melakukan pemeriksaa\secara periodik ierhadap penyelesaian uang pengganti maupun denda. Kesimpulan Jika Anda ingin membayar uang pengganti (subsider) melalui Kejaksaan Agusng Bagian Eksekutor Pembayaran ditujukan ke Kas Negara sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat, dan kami ucapkan terima kasih. Sumber; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP); UU Nomor:3Tahun 1 971 maupun UU No. 31 Tahun 1999 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Rl Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (sebagaimana fotocopy terlampir). Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!