Prosedur Hibah Sebagian Tanah Bersertifikat Hak Milik untuk Pembuatan Paret/Siring kepada Pihak Non-Keluarga
30/09/20Oleh : Ali***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
ASSALAMU'ALAIKUM.. WR.. WB..
IJIN BERTANYA BPK / IBU.
BAGAIMANA PROSES HIBAH SEBAGIAN TANAH YG SUDAH SHM UTNUK PARET / SIRING. DENGAN KETENTUAN SYARAT HUKUM YANG BERLAKU,
ANTARA PEMBERI HIBAH TANAH DAN PENERIMA HIBAH TANAH TIDAK ADA HUBUNGAN KELUARAGA.
MOHON BALASAN NYA..
TERIMAKASIH..
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ali*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti S, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa ketentuan tentang Hibah untuk yang beragama Islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Pasal 171 huruf g KHI:
Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
b. Pasal 210 KHI:
(1) Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki.
(2) Harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah.
c. Pasal 212 KHI:
Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya.
Bahwa menurut KUH Perdata, Hibah pada dasarnya adalah pemberian dari seseorang semasa hidupnya kepada orang lain. Hibah diatur dalam Pasal 1666 – Pasal 1693 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Mengenai apa yang dimaksud dengan hibah dapat dilihat dalam Pasal 1666 KUHPerdata:
“Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.
Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hidup.”(KUHPerdata R. Subekti)
Bahwa berdasarkan Pasal 37 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah diatur sebagai berikut:
(1) Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan, jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam keadaan tertentu sebagaimana yang ditentukan oleh Menteri, Kepala Kantor Pertanahan dapat mendaftar pemindahan hak atas bidang tanah hak milik, yang dilakukan di antara perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat oleh PPAT, tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan.
Bahwa berdasarkan Pasal 38 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah diatur sebagai berikut:
(1) Pembuatan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi dalam perbuatan hukum itu.
(2) Bentuk, isi dan cara pembuatan akta-akta PPAT diatur oleh Menteri.
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka kepada klien disarankan untuk melakukan hibah dengan dibuktikan dengan akta PPAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar tidak timbul masalah di kemudian hari.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat, Terima Kasih.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Kompilasi Hukum Islam
PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!