Sengketa Pembagian Dua Bidang Tanah Warisan dan Ancaman Gugatan Pelelangan Rumah yang Dibangun Salah Satu Ahli Waris
29/09/20
Oleh : Her***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Orang tua saya sudah meninggal semua, selama hidup mereka meninggalkan 2 bidang tanah warisan,yang luasnya 700m2 dan 1200m2.
Orangtua saya memiliki 3 orang anak sekaligus ahli warisnya, yaitu 2 orang perempuan, dan 1 laki2(saya sendiri).
Pada saat ini di atas tanah 700m2, saya mendirikan bangunan rumah, sedangkan tanah 1200m2 masih kosong, saat pembagian harta warisan saya meminta tanah 700m2 ini menjadi milik saya, karena sudah terlanjur ada bangunan sejak orangtua masih hidup, sedangkan tanah 1200m2 saya persilahkan untuk dimiliki kedua kakak perempuan saya. Tetapi mereka tidak setuju karena bagian saya masih lebih banyak, sehingga mereka mengancam menggugat ke pengadilan agama agar rumah saya disita dan dilelang, jika saya tidak memberi mereka uang.
Saya bingung karena bangunan ini satu2nya tempat tinggal saya, sedangkan saya sendiri tidak mampu jika harus memberikan mereka uang, seandainya saja tidak terlanjur mendirikan bangunan di tanah 700m2 ini, saya bersedia ditempatkan di tanah yang mana saja, saya mau memberikan uang ke mereka dengan cara mencicil pun mereka tidak mau, mintanya sekarang harus tunai, itulah yang sangat saya sayangkan, ini seperti buah simalakama, jika tidak bisa memberi uang sekarang juga, maka bangunan saya terpaksa disita dan dilelang yang justru akan sangat merugikan semua pihak ahli waris, karena setahu saya banyak tanah lelangan harganya jauh di bawah pasaran, yang bahkan seandainya dilelang, uangnya pun tidak sanggup untuk menebus tanah warisan orang tua saya... Mohon masukannya apa yang mesti saya lakukan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Her* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas kepercayaan saudara kepada kami, untuk menjawab apa yang saudara tanyakan. Kami perlu memahami uraian yang saudara tuliskan kepada kami.
Dari uraian diatas, yang kami pahami adalah sebagai berikut:
Pewaris (orang tua) meninggal dunia dengan meninggalkan harta warisan dua bidang tanah, 700 m2 dan 120 m2
Ahli Waris, ada 3 orang, 1 laki-laki (Heri), dan 2 orang kakak perempuan (sebutlah namanya A dan B)
Sebidang tanah yang luasnya 700 m2, sudah dibangun diatasnya bangunan untuk tempat tinggal Heri.
Begitu pembagian warisan dua kakak perempuan tidak terima kalo hanya di berikan bagian tanah yang 1200 m2 untuk di bagi dua.
Sdr Heri minta masukan bagaimana sebaiknya.
Sebelum kami jelaskan lebih jauh, kami katakan kepada sdr. Heri untuk sabar, tidak mungkin tanah yang saudara heri itu tiba-tiba dilelang, tanpa persetujuan sdr heri, karena bagaimanapun sdr, Heri sebagai salah satu ahli warisnya.
Dari penjelasan saudara bahwa masalah waris ini akan dibawa keranah pengadilan agama, maka sebenarnya perlu kami informasikan bahwa:
Bahwa yang namanya pembagian waris, itu tidak serta merta tanah/bangunan trus dibagi tiga (krn Heri 3 bersaudara kan) seperti memotong kue, bukan seperti itu. Tetapi pembagian itu bisa saja bahwa masing2 ahli waris mengetahui berapa bagian yang didapat masing-masing.
Dari keinginan kakak perempuan saudara bahwa masalah waris ini akan dibawa ke Pengadilan Agama, artinya bahwa masalah waris ini akan diselesaikan secara Islam. Dengan demikian maka hukum yang akan di pakai adalah hukum Islam, atau di Indonesia berdasarkan Kompilasi Hukum Islam.
Unsur dalam Pewarisan :
Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan beragama Islam,meniggalkan ahli waris dan harta peninggalan. (pasal 171 ayat (2) KHI
Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris (pasal 171 ayat (3) KHI
Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat (pasal 171 ayat (5). Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya. (pasal 171 ayat (4) KHI
4. Tentang syarat pewarisan, yaitu:
Matinya Pewaris
Adanya ahli waris yang hidup lebih lama dari pewaris
Adanya harta yang ditinggalkan pewaris
Sesuai dengan penjelasan saudara bahwa pewaris (orang tua yang telah meninggal dunia) mempunyai anak sebagai ahli waris anak laki2 dan dua anak perempuan, sehingga mereka itu disebut sebagai ashobah (176 KHI).
Dengan demikian maka perhitungan pembagian dengan jumlah ahli waris 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan adalah 4 bagian, dengan perincian:
Anak laki-laki (Heri) mendapatkan 2/4 bagian
Anak perempuan (A) mendapatkan ¼ bagian
Anak perempuan (B) mendapatkan ¼ bagian
Dari penjelasan kami diatas, untuk menjawab pertanyaan saudara tentang apa yang harus saudara lakukan? Maka kami sarankan saudara untuk:
Membicarakan masalah diatas dengan kedua kakak perempuan saudara secara kekeluargaan.
Meminta fatwa waris dari pengadilan agama. Pengadilan Agama berwenang mengeluarkan Fatwa atau penetapan mengenai Pembagian Harta Peninggalan seorang pewaris yang beragama Islam. Kewenangan ini berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Fatwa Waris dikeluarkan oleh Pengadilan Agama atas dasar permohonan ahli waris. Fatwa Waris berlaku sebagai keterangan siapa saja yang berhak untuk mewarisi harta peninggalan si Pewaris (ahli waris). Berdasarkan Fatwa Waris tersebut, Notaris/PPAT dapat menentukan siapa saja yang berhak untuk menjual tanah warisan dimaksud.
Demikian pendapat hukum yang dapat kami sampaikan kepada saudara, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Kompilasi Hukum Islam
UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Disclamer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!