Penetapan Pengalihan Tanah Warisan ke Yayasan Ketika Pewaris dan Ahli Waris Tunggal Telah Meninggal

29/09/20

Oleh : Kar***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ada pasangan suami istri dari Korea yang telah menjadi WNI. Keduanya tidak memiliki kerabat lainnya, Sang Suami meninggal pada tahun 2009, satu-satunya ahli waris adalah sang Isteri. Suami meninggalkan aset berupa tanah seluas 2.752m2. Namun sang Isteri telah meninggal 3 tahun lalu. Suami dulunya adalah ketua yayasan, dan pihak yayasan mengusulkan agar tanah tersebut dijadikan aset yayasan. bisakah hal tersebut diputuskan dengan putusan pengadilan? atau jika tidak bisa, adakah cara lain? terimakasih banyak sebelumnya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Kar** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Karin kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Terkait pertanyaan saudara tentang Pengaihan Hak milik atas Tanah jika pewaris dan ahli waris meninggal . Sebelumnya perlu kami sampaikan bahwa terkait dengan hak waris ada beberapa sistem hukum waris yang berlaku di Indonesia diantaranya sistem waris perdata dan sistem waris Islam. Bagi yang beragama Islam tunduk pada ketentuan dalam Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menggolongkan ahli waris sebagai berikut : Menurut hubungan darah, ahli waris dari golongan laki-laki meliputi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek. Sementara dari golongan perempuan meliputi ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek. Kalau semua ahli waris masih ada, yang berhak mendapat warisan cuma anak, ayah, ibu, janda, atau duda. Dalam kasus Saudara oleh karena suami istri tersebut tidak memiliki keturunan dan juga tidak ada kerabatnya maka menurut Pasal 191 KHI : “Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali, atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Maal untuk kepentingan agama Islam dan kesejahteraan umum “. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata ada dua cara untuk mendapatkan warisan, yaitu: Sebagai ahli waris menurut Undang-undang. Karena ditunjuk dalam surat wasiat (testament). Cara yang pertama dinamakan mewarisi menurut Undang-undang atau “ab intestato” dan cara yang kedua dinamakan mewarisi secara “testamentair”. Dalam hukum waris berlaku suatu asas, bahwa hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan. Dengan kata lain hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dapat dinilai dengan uang saja (Subekti, 1993: 95). Bila orang yang meninggal dunia tidak membuat testamen, maka dalam Undang-undang Hukum Perdata ditetapkan pembagian warisan sebagai berikut: Yang pertama berhak mendapat warisan yaitu suami atau isteri dan anak-anak, masing – masing berhak mendapat bagian yang sama jumlahnya (pasal 852 BW). Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka yang kemudian berhak mendapat warisan adalah orang tua dan saudara dari orang tua yang meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa orang tua masing-masing sekurang-kurangnya mendapat seperempat dari warisan (pasal 854 BW). Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka warisan dibagi dua, separuh untuk keluarga pihak ibu dan separuh lagi untuk pihak keluarga ayah dari yang meninggal dunia, keluarga yang paling dekat berhak mendapat warisan. Jika anak-anak atau saudara-saudara dari pewaris meninggal dunia sebelum pewaris, maka tempat mereka diganti oleh keturunan yang sah (pasal 853 BW). Bila pewaris tidak memiliki ahli waris, maka di dalam hukum Perdata dikenal harta peninggalan yang tidak terurus yaitu jika seorang meninggal dunia lalu mempunyai harta, tetapi tidak ada ahli warisnya, maka harta warisan itu dianggap sebagai tidak terurus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02-HT.05.10 Tahun 2005 tentang Permohonan Izin Pelaksanaan Penjualan Harta Kekayaan yang Pemiliknya Dinyatakan Tidak Hadir dan Harta Peninggalan yang Tidak Terurus yang Berada dalam Pengurusan dan Pengawasan Balai Harta Peninggalan (“Permenkumham M.02/2005”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02-HT.05.10 Tahun 2005 tentang Permohonan Izin Pelaksanaan Penjualan Harta Kekayaan yang Pemiliknya Dinyatakan Tidak Hadir dan Harta Peninggalan yang Tidak Terurus yang Berada Dalam Pengurusan dan Pengawasan Balai Harta Peninggalan (“Permenkumham 27/2013”) Terkait dengan kasus Saudara, oleh karena pewaris tidak meiliki keturunan atau kerabat yang dapat menjadi ahli waris maka berdasarkan hukum perdata harta peninggalannya diurus Balai Harta Peninggalan (BHP/Weskamer). Balai Harta peninggalan (Wesskamer) atau disingkat BHP tidak perlu menunggu perintah dari Pengadilan wajib mengurus harta itu namun harus memberitahukan kepada pihak Pengadilan. Apabila ada perselisihan apakah suatu harta warisan dapat dianggap sebagai tidak terurus atau tidak, maka hal tersebut akan diputuskan oleh Pengadilan. BHP diwajibkan membuat catatan tentang keadaan harta tersebut dan jika dianggap perlu didahului dengan penyegelan barang-barang, dan selanjutnya membereskan segala sangkutan si pewaris berupa hutang-hutang dan lain-lain. BHP harus membuat pertanggungjawaban, dan juga diwajibkan memanggil para ahli waris yang mungkin ada dengan panggilan-panggilan umum, seperti melalui RRI, surat-surat kabar ataupun melalui media cetak dan elektronik lainnya yang dianggap tepat. Jika setelah lewat tiga tahun belum juga ada seorang ahli waris yang tampil atau melaporkan diri, maka BHP akan melakukan pertanggungjawaban tentang pengurusan harta peninggalan itu kepada negara, dan selanjutnya harta tersebut akan menjadi milik negara. Terkait dengan pihak yayasan yang mengusulkan agar tanah tersebut menjadi asset yayasan yang didirikan pewaris maka dapat kami jelaskan bahwa menurut UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagiamana telah diubah dengan UU No 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang menyatakan bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota ( Pasal 1 angka (1)). Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal. Dengan demikian meskipun si pewaris adalah pendiri yayasan namun, harta kekayaan pewaris merupakan harya kekayaan yang terpisah dengan harta kekayaan yayasan kecuali pewaris menghibahkan atau melakukan hibah wasiat hartanya tersebut untuk yayasan. Jika pengurus yayasan ingin memperoleh harta peninggalan pewaris tersebut maka dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02-HT.05.10 Tahun 2005 tentang Permohonan Izin Pelaksanaan Penjualan Harta Kekayaan yang Pemiliknya Dinyatakan Tidak Hadir dan Harta Peninggalan yang Tidak Terurus yang Berada dalam Pengurusan dan Pengawasan Balai Harta Peninggalan (“Permenkumham M.02/2005”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02-HT.05.10 Tahun 2005 tentang Permohonan Izin Pelaksanaan Penjualan Harta Kekayaan yang Pemiliknya Dinyatakan Tidak Hadir dan Harta Peninggalan yang Tidak Terurus yang Berada Dalam Pengurusan dan Pengawasan Balai Harta Peninggalan (“Permenkumham 27/2013") Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!