Perhitungan Lama Masa Pidana Setelah Mendapatkan Justice Collaborator (JC)

28/09/20

Oleh : Mar***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bapak ibu yang terhormat. Anak saya di hukum 5thun subsider 1 bln. Yg saya pertanyakan berapa lama hukuman yang harus suami saya jalani bila jc sudah di dapat trimaksih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mar***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami menjelaskan tentang Pembebasan Bersyarat. Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Pembebasan bersyarat ini dapat diberikan kepada Narapidana sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Permenkumham 3/2018). Pembebasan Bersyarat dapat diajukan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mengikuti proses yang dijabarkan dalam Permenkumham 3/2018 sampai terbitnya keputusan pemberian pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM Sesuai dengan permasalahan yang saudara sampaikan mengenai kapan bisa diusulkan Pembebasan Besyarat dan atau berapa lama harus menjalani masa hukuman. Klein yang terhormat bahwa Dari vonis 5 (enam) tahun Penjara dan (satu) bulan subsidier, bagi seorang wargabinaan pemasyarakatan untuk bisa diusulkan pembebasan bersyarat adalah sebagai berikut : 5 (enam) tahun penjara serta 1 bulan subsideir dari hasil vonis Pengadilan. lima tahun sama dengan 60 (enam puluh) bulan dapat dibagi 3 (tiga) yaitu sema dengan 20 (dua puluh) bulan, Maka Pembebasan Bersyarat dapat diusulkan setelah saudara menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan selama 40 (empat puluh) bulan atau 3 (tiga) tahun 4 (empat) bulan dan dikurangi remisi serta dikurangi masa penahanan di Kepolisian, dengan telah menjalani masa tersebut maka suami saudara dapat diusulkan untuk pembebasan bersyarat. Hal. 3 dari 4 Namun perlu kami sampaikan tentang Justice Collaborator bahwa : 1. Justice Collaborator (JC) yang merupakan salah satu syarat bagi narapidana kasus narkotika yang hukumannya 5 (lma) tahun ke atas untuk mendapatkan remisi atau Pembebasan bersyarat. 2. Pembebasan bersyarat tersebut diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat, yang juga harus bermanfaat bagi narapidana dan anak pidana serta keluarganya. Mengenai subsider 1 (satu) bulan, dilaksanakan sesuai dengan keputusan Pengadilan, hukuman tambahan atau dengan uang pengganti Demikian semoga bermanfaat. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!