Perhitungan Lama Masa Pidana Setelah Mendapatkan Justice Collaborator (JC)
28/09/20Oleh : Mar***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bapak ibu yang terhormat. Anak saya di hukum 5thun subsider 1 bln. Yg saya pertanyakan berapa lama hukuman yang harus suami saya jalani bila jc sudah di dapat trimaksih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mar***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami
menjelaskan tentang Pembebasan Bersyarat. Pembebasan Bersyarat adalah
bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua
pertiga) masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak
kurang dari 9 (sembilan) bulan. Pembebasan bersyarat ini dapat diberikan
kepada Narapidana sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan yang
ditetapkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3
Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti
Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan
Cuti Bersyarat (Permenkumham 3/2018).
Pembebasan Bersyarat dapat diajukan dengan memenuhi syarat-syarat
yang ditetapkan dan mengikuti proses yang dijabarkan dalam
Permenkumham 3/2018 sampai terbitnya keputusan pemberian
pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama
Menteri Hukum dan HAM
Sesuai dengan permasalahan yang saudara sampaikan mengenai kapan
bisa diusulkan Pembebasan Besyarat dan atau berapa lama harus menjalani
masa hukuman.
Klein yang terhormat bahwa Dari vonis 5 (enam) tahun Penjara dan
(satu) bulan subsidier, bagi seorang wargabinaan pemasyarakatan untuk
bisa diusulkan pembebasan bersyarat adalah sebagai berikut : 5 (enam)
tahun penjara serta 1 bulan subsideir dari hasil vonis Pengadilan. lima tahun
sama dengan 60 (enam puluh) bulan dapat dibagi 3 (tiga) yaitu sema
dengan 20 (dua puluh) bulan, Maka Pembebasan Bersyarat dapat diusulkan
setelah saudara menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan
selama 40 (empat puluh) bulan atau 3 (tiga) tahun 4 (empat) bulan dan
dikurangi remisi serta dikurangi masa penahanan di Kepolisian, dengan telah
menjalani masa tersebut maka suami saudara dapat diusulkan untuk
pembebasan bersyarat.
Hal. 3 dari 4
Namun perlu kami sampaikan tentang Justice Collaborator bahwa :
1. Justice Collaborator (JC) yang merupakan salah satu syarat bagi
narapidana kasus narkotika yang hukumannya 5 (lma) tahun ke atas
untuk mendapatkan remisi atau Pembebasan bersyarat.
2. Pembebasan bersyarat tersebut diberikan dengan mempertimbangkan
kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan
masyarakat, yang juga harus bermanfaat bagi narapidana dan anak
pidana serta keluarganya.
Mengenai subsider 1 (satu) bulan, dilaksanakan sesuai dengan keputusan
Pengadilan, hukuman tambahan atau dengan uang pengganti
Demikian semoga bermanfaat.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!