Prosedur Pengajuan Justice Collaborator dan Perhitungan Masa Pidana 2/3 dari Hukuman 10 Tahun

28/09/20

Oleh : Ben***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mau nanya bapak/ibuk .gimna cara pengurusan JC dan gimna cara menghitung hukuman 2/3 dari 10 tahun ? Hukuman 10thun itu berapa tahun yg kita jalani ? Mohon di bantu bapak/ibuk . Sekian dari saya .terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ben********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami ingin menjelaskan tentang Justice Collaborator. Justice Collaborator Secara yuridis dapat diketahui menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Tahun 2011 tentang perlakuan justice collaborator yang dimaknai sebagai seorang pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelaku utama yang mengakui perbuatanya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan. Dan sekarang timbul kepermukaan mengenai Justice Colaborator terhadap narapidana yang ingin mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan antara lain : mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi); mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga; mendapatkan pembebasan bersyarat; mendapatkan cuti menjelang bebas; dan mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, telah memperketat bagi narapidana yang ingin mengusulkan Pembebasan bersyarat (PB), yaitu salah satu syaratnya adalah harus mendapatkan Justice Collaborator dari pihak Penyidik, Baik Kepolisian ataupun Badan Nasional Narkotika. Sesuai dengan pertanyaan saudara bagaimana cara dan persyaratan untuk pengurusan Justice Collaborator?. Klien yang terhormat bahwa untuk Syarat membuat Justice Collaborator adalah sebagai berikut : Harus mendapatkan surat Pengantar dari Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) atau Rumah Tahanan Negara (RUTN) tempat yang bersangkutan di tahan yang berisikan : fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas atau Rutan; laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga. Keluarga atau Penjamin mendatangi Kantor Kepolisian atau Kantor Badan Nasional Narkotika tempat kejadian perkara atau Lapas atau Rutan tempat narapidana ditahan dengan membewa dokumen tersebut di atas, dan langsung berhubungan dengan Penyidik Kepolisisan atau Penyidik Badan Nasional Narkotika yang menangani kasus tersebut. Pihak Penyidik Kepolisian ataupun Kejaksaan, setelah mempelajari berkas atau dokmen pengurusannya lengkap, maka Justice Collaborator akan di berikan. Kemudia untuk menjawab pertanyaan yang kedua yaitu tentang tata cara penghitungan 2/3 dari 10 tahun penjara. Dalam pasal 92 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dijelaskan : Penghitungan menjalani 1/3 (satu per tiga), 1/2 (satu per dua), atau 2/3 (dua per tiga) masa pidana, merupakan 1/3 (satu per tiga), 1/2 (satu per dua) atau 2/3 (dua per tiga) dari masa pidana dikurangi dengan Remisi dan dihitung sejak tanggal penahanan. Baik Klien yang terhormat, kami sampaikan tatan cara menghitung 2/3 dari vonis 10 tahun seorang narapidana adalah sebagai berikut : 10 (sepuluh) Tahun hasil vonis tidak bisa dibagi tiga, maka 10 dikali dua sama dengan dua puluh (20 tidak bisa dibagi 3, maka dikurang 2 (dua) jadi 18 (delapan belas) dibagi tiga sema dengan 6 sedangkan sisa 2 (dua tahun) berarti 24 bulan dibagi 3 (tiga) sema dengan 8 (delapan), jadi untuk menjawab pertanyaan saudara mengenai 10 (sepuluh) tahun divonis penjara berapa 2/3 (dua pertiga), bahwa hukuman yang harus saudara jalani adalah 6 (enam) tahun dan 8 (delapan) bulan dengan dikurangi masa tahanan di Kepolisian dan dikurangi remisi, setelah masa tersebut dijalani saudara dapat diusulkan Pembebasan Bersyarat. Demikiann semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!