Keabsahan Penggunaan Bunga Pemerintah dalam Perhitungan Pengembalian Dana Arisan Online
28/09/20Oleh : Mar***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Terimakasih
Saya IRT beberapa bulan terakir mengikuti arisan online,awalnya semuanya berjalanlancar,tetapi selama september ini tersendat,dan si admin ini membuat rekapan sejak awal mengikuti arisan online,dia menghitung semua uang yang telah dia transafer ke saya,dan yang saya transfer ke dia,sebelumnya saya punya uang masih ada yang belum dikembalikan,dan sekarang dia mau mengikuti bunga dari pemerintah,tidak lagi mengikuti aturan arisannya,yang saya mau tanyakan bisakah dia memakai bunga dari pemerintah yang sah untuk menghitun itu semua ? Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mar** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Maria dari Nusa Tenggara Timur terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Arisan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),Arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi diantara mereka untuk menentukan siapa yang memprolehnya,undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.Arisan sendiri diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para anggotanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena syarat sah suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis.Kekuatan Hukum dari perjanjian yang dilakukan oleh para pihak pelaksana arisan online seperti yang telah diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata dijelaskan bahwa perjanjian merupakan perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Perjanjian seperti yang diatur dalam buku ke III yang kriterianya dapat dinilai secara materiil, dengan kata dapat dinilai dengan uang. Maka, makna perjanjian sudah terlihat jelas yang dimana perjanjian meerupakan suatu peristiwa seseorang berjanji atau melakukan suatu kesepakatan pada orang lain, dalam hal tersebut arisan online yang bersangkutan saling berjanji untuk melakukan suatu hal. Dalam hukum perjanjian itu sendiri didalam suatu kontrak/perjanjian terdapat beberapa asas-asas yang dapat dijadikan landasan dalam membuat perjanjian pada arisan online ini yakni :
Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom Of Contract)
Asas Konsensualisme (Persetujuan Para Pihak)
Asas Kepribadian;
Asas Itikad Baik;
Asas Pacta Sun Servanda (Janji yang harus diptepati).
Arisan Online merupakan suatu kegiatan arisan yang dilakukan secara online atau melalui media sosial,dilakukan oleh beberapa pihak didalamnya dengan metode pemutaran uang, dikarenakan setiap orang tidak hanya bermain pada satu kloter arisan tetapi bisa lebih dengan maksud untuk dapat menutupi pembayaran lain. Arisan berbasis Online ini, sama halnya seperti arisan yang dilakukan pada umunya.Adapun pihak-pihak yang terlibat didalam arisan berbasiskan online ini adalah :
Owner arisan,owner arisan merupakan pemilik arisan atau pengelola arisan yang diberikan kepercayaan untuk mengatur seluruh kegiatan arisan;
Anggota arisan,adalah seluruh pihak yang terkait dan sepakatatas perjnajian untuk mengadakan arisan;
Bank pihak penyalur transaksi dan penyimpanan dana oleh owner arisan dan peserta arisan, yang dalam hal ini para pihak dalam arisan tidak bertemu langsung, maka seluruh pembayaran dilakukan melalui transfer bank;
Sosial media (sosmed),merupakan sebuah media online para penggunanya dapat berbagi dengan mudah.
Dalam kasus permasalahan saudara bahwa perjanjian awal pada arisan online yang anda ikuti secara tertulis harus sesuai dengan adanya kesepakatan terlebih dahulu dari berbagai pihak yang terlibat dan dengan suku bunga yang telah ditetapkan dalam perjanjian. Bunga menurut wikipedia adalah imbal jasa atas pinjaman uang. Persentase dari pokok utang yang dibayarkan sebagai imbal jasa ( bunga ) dalam suatu periode tertentu disebut "suku bunga".
Pertanyaan Saudara “Bisakah dia memakai bunga dari pemerintah yang sah untuk menghitung itu semua”?
Untuk memakai bunga terbaru pihak pertama harus disesuaikan dengan perjanjian awal.Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.” Karena adanya wanprestasi dari sebagian peserta arisan tersebut maka Admin Arisan Online tersebut merekap data sebagai barang bukti pembayaran ataupun pelunasan dalam kegiatan arisan tersebut, anda pun harus merekap dan mengumpulkan data sebagai anggota arisan seperti contoh struk pembayaran secara transfer,catatan tanggal pembayaran sehingga jika memang ada uang yang belum dikembalikan oleh pihak pertama (owner) dapat dipertanggung jawabkan dan meminimalisir terjadinya wanprestasi. Jadi menurut simpulan bahwa admin arisan online harus menyesuaikan rekapannya dengan rekapan anda,dan jika ada perbuatan ingkar janji/wanprestasi, maka pihak yang tidak memenuhi kewajibannya tersebut dapat dituntut/digugat secara perdata atas dasar wanprestasi.
Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Bentuk-bentuk wanprestasi :
a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Sehingga kegagalan anda membayar hutang arisan online berpotensi di somasi.
Tatacara Menyatakan debitur wanprestasi:
1. Sommatie: Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi melalui Pengadilan Negeri.
2. Ingebreke Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui Pengadilan Negeri. Sehingga kegagalan anda dalam membayar utang cicilan arisan online berpotensi untuk ditegur /disomasi oleh pihak pengelola/owner. Karena owner dan anggota lainnya mengalami kerugian. Sehingga anda tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi pembayaran cicilan tersebut sesuai perjanjian. Akan tetapi sebagaimana Pasal 19 ayat (2) Undang- Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), telah mengatur sebagai berikut: “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang” Ini berarti, walaupun seandainya ada laporan dari orang lain terkait arisan online, maka pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang.
Kesimpulan
Jika Anda Ingin membuka Arisan Online sebaiknya harus sesuai dengan Syarat Sahnya Perjanjian sesuai pasal 1320 KUHPerdata dengan mengedepankan asas-asas perjajian sehingga tidak terjadi wanprestasi serta pembuktian yang sah. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat, dan kami ucapkan terima kasih.
Sumber;
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer);
Undang-Undnag Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!