Perkiraan Biaya dan Prosedur Balik Nama Sertifikat HGB dari Nama Suami KK ke Nama Pembeli Setelah KPR Lunas

28/09/20

Oleh : And***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamua'laikum wr wb. Saya membeli rumah atas nama suami kk saya, dikarenakan dulu saya beli mobil bersamaan dengan rumah, sehingga menggunakan fasilitas kredit suami kk saya. Sekarang sudah lunas dan status rumah tersebut HGB dan saya ingin membalik namakan rumah tersebut atas nama saya. Kira kira apakah bisa saya menggunakan metode tanah waris?, jika iya, kira kira berapa biaya yang harus saya keluarkan?, jika tidak, saya harus pakai metode apa agar biaya tidak mahal?, dan berapa perkiraan biaya jika saya beli 5 tahun lalu seharga 420jt jika cash. Mohon bantuannya karena saya baru didalam balik nama tanah ini

Terima kasih atas pertanyaan saudara And** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Yth Andre Mari kita memahami apa itu HGB Tidak sedikit orang yang menyesal di kemudian hari saat menyadari adanya masalah sertifikat setelah membeli rumah. Ketika hendak membeli properti, memang sudah sepatutnya jika Anda mempelajari terlebih dulu jenis sertifikat yang ditawarkan beserta kelengkapan surat lainnya. Ini penting guna mencegah timbulnya masalah di masa depan. Apalagi jika Anda tertarik berbisnis properti dengan membangun gedung, maka Anda wajib mengenal SGHB dan memahami cara mengurusnya ketika SHGB habis masa berlakunya. Sesuai namanya, HGB adalah suatu hak yang didapatkan untuk menggunakan bangunan di atas sebuah lahan yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu. Dengan kata lain, sang pemegang sertifikat HGB tidak memiliki lahan, melainkan hanya memiliki bangunan yang dibuat di atas lahan ‘pinjaman’ tersebut. Pemilik lahan bisa negara, pengelola, maupun perorangan. Jika milik pemerintah alias tanah negara, artinya hak guna bangunan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. Untuk tanah hak pengelolaan, hak guna bangunan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan usul pemegang hak pengelolaan. Sedangkan untuk tanah hak milik perseorangan, pemegang hak milik memberikan hak guna bangunan melalui akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Bangunan di atas lahan dapat digunakan untuk kepentingan pribadi maupun bisnis usaha, termasuk tempat tinggal vertikal alias apartemen. Siapa saja yang bisa memperoleh sertifikat HGB? Harus Anda yang berstatus warga negara Indonesia atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Properti dengan sertifikat HGB ini tepat bagi Anda yang tidak berniat tinggal di satu tempat yang sama untuk periode lama. Maklum, jangka waktu penggunaan lahan memang beragam. Bisa 5, 10, 15, 20, hingga maksimal 30 tahun. Jika masih mau menggunakannya setelah hak guna bangunan berakhir, sertifikat ini harus diperpanjang secara berkala. Untuk balik nama terkait tanah HGB yang saudara beli tentunya tidak perlu pakai metode tanah waris yang saudara tanyakan, tentunya cukup balik nama atas nama langsung saudara saja, karena tidak ada bunyi terkait waris. Tentang pertanyaan biaya yang harus dikeluarkan kira-kira berapa, tentunya kita harus menayakan kepada Notaris setempat dimana saudara tinggal di wilayah lahan HGB yang saudara beli. Saudara harus mempersiapkan syarat dibawah ini. Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPh; Surat permohonan serta surat kuasa (ketika menggunakan jasa PPAT); Akta jual beli yang dikeluarkan PPAT; Fotokopi SPPT PBB; Sertifikat kepemilikan tanah atau hak atas tanah; Fotokopi KTP pemilik atau pemegang hak, penerima hak, dan atau orang yang menerima kuasa yang telah dilegalisir pejabat berwenang; Lalu, berapa biaya yang perlu dikeluarkan untuk proses balik nama sertifikat, baik tanah SHM ataupun tanah SHGB, tersebut? Ada beberapa jenis biaya yang bakal Anda keluarkan ketika mengurus balik nama sertifikat itu, yakni: Biaya cek keabsahan sertifikat, yang nominalnya berkisar antara Rp 25 ribu sampai Rp100 ribu. Ketika Anda menggunakan jasa PPAT, ada biaya penggunaan jasa yang perlu dikeluarkan. Nominalnya disesuaikan dengan nilai transaksi, biasanya berkisar antara 0,5%-1% dari transaksi. Biaya balik nama yang resmi bergantung dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah yang nilainya ditentukan berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk pengurusan sertifikat tanah di BPN, idealnya bisa selesai hanya dalam waktu 5 hari kerja. Kondisi tersebut dapat dicapai ketika Anda telah mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan seperti yang saya sampaikan di atas. Demikian yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan. Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!