Pengajuan Cerai, Hak Asuh Anak, dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Mertua dalam Perkawinan Kristen Protestan di Pengadilan Negeri

28/09/20

Oleh : Sab***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya dan istri menganut agama kristen protestan, kami menikah tercatat dan secara agam kristen. 4 tahun menjalani rumah tangga dan dikaruniai 1 orang anak usia 1 tahun. Sebelumnya 3 bulan setelah anak lahir istri meminta untuk melibatkan mertua perempuan (ibu nya) untuk terlibat mengurus anak kami, padahal saya selaku suami menolak dan tidak menyetujui permohonan meminta mertua terlibat dalam mengurus anak. Lambat laun saya merasa Mertua membuat jarak antara bapak dan anak baik dalam segi asuh, mengurus anak contoh seperti memberikan waktu luang yang banyak antara bapak dengan anak, menjaga anak secara siaga khususnya malam sampai subuh hari (karena pagi sampai sore bekerja), membuang makanan anak yang telah saya buatkan. Hal hal yang saya rasakan adanya batasan dan jarak yang dibuat mertua berjalan selama 7 bulan tanpa adanya pembelaan sedikitpun dari istri. Sudah sering jarak yang dibuat Mertua saya coba sampaikan keluhan terhadap istri namun selalu diabaikan bahkan secara langsung dibenturkan keluhan suami ke mertua tentang hak ayah kepada anak yang merasa direnggangkan mertua. Padahal bulan maret 2020 kantor saya menugaskan agar WFH dari rumah 24 jam sampai dengan hari ini september 2020 yang dimana seharusnya saya punya waktu penuh 24 jam mengurus anak (namun tetap mertua membatasi saya dengan anak) padahal saya dan anak istri berada dirumah kami sendiri justru mertualah pendatang dirumah tangga saya atas permintaan sepihak dari istri agar terlibat mengurus anak. Seiring waktu sering terjadi keributan antara menantu dengan mertua dan suami dengan istri dengan hasil mertua sering mengucapkan agar anaknya (istri) bercerai, dan mertua menekan istri agar pindah kontrakan dengan dalil agar dekat dengan tempat bekerja dan kuliah. Lalu istri secara mendadak menginformasikan akan pindah ke rumah kontrakan yang dimana saya tidak mengetahui lokasi, dan saya tidak menyetujui perpindahan tersebut karena sudah memiliki rumah saat ini. Namun istri dan mertua bersih keras untuk pindah dan menolak pembiayaan dari saya selaku suami untuk biaya pindah, sewa kontrakan, dan seluruhnya ditempat yang baru. Dikarenakan perpindahan tersebut saat itu usia anak masih 7 bulan saya mengutamakan kepentingan anak (ASI) saat itu walaupun sejujurnya tidak menyetujui perpindahan tersebut. Saat perpindahan tersebut saya mencoba konfirmasi ke istri prinsip rumah tangga dia dengan menanyakan kamar utama dikuasai oleh siapa namun istri menjawab kamar utama dikuasai oleh istri anak dan mertua. Berdasarkan hal tersebut saya memutuskan untuk tidak tinggal dirumah tersebut karena saya merasa tidak ada perbedaan yang akan saya terima di tempat baru yang dimana saya tidak dapat mengurus membimbing mendidik anak karena anak dominan dikuasai istri dan mertua. 2 bulan pasca perpindahan saya dan ke 2 orang tua berupaya meminta mertua untuk meninggalkan rumah tangga kami agar saya dan istri dapat mengurus rumah tangga sendiri namun yang ada ditolak, diusir dan bahkan menyuruh agar rumah tangga kami rehat sampai anak bisa berjalan (hal ini disampaikan oleh mertua laki laki atau bapak dari istri). Pernah saat membawa anak untuk vaksin anak saya dituduh dan diteriaki maling anak, padahal saya hanya menggendong anak dan membawa ke mobil untuk mematikan mobil yang menyala di halaman rumah dokter (saat itu vaksin dilaksanakan dirumah pribadi kediaman dokter, karena pandemik covid19 sehingga kami memutuskan menghindari rumah sakit agar tidak berada dalam kerumunan massa) Sejak lahir sampai saat ini istri tidak ada inisiatif mengirimkan foto/video call/ kabar tentang anak ke saya dan keluarga. Atas kejadian diatas pertanyaan saya adalah : 1. Dapatkah saya mengajukan gugatan cerai dengan memasukkan perceraian terhadapat istri bersamaan dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk mertua dalam 1 permohonan ke Pengadilan Negeri? 2. Apakah saya dapat mengajukan (PMH) dalam permohonan cerai tanpa membuat laporan kepolisian yang dimana mertua telah berbuat melawan hukum pasal 333, 334,335 atau pasal apa yang dapat menghukum mertua atas tindak tanduk yang selama ini dia langgar? 3. Dalam pandangan hukum, apakah mengenai hak asuh anak dapat diajukan dalam permohonan cerai yang disatukan bersamaan PMH? Dan bagaimana pandangan hukum yang dimana istri tidak secara bijak dan adil atas memberikan hak dan waktu suami untuk memberikan kasih sayang ayah/bapak ke anaknya sendiri? 4. Apakah berdasarkan point 3 saat permohonan hak asuh, dapat dikabulkan hak asuh jatuh kepada saya? Dan apakah peraturan hukum akan mengadopsi ke hukum islam tetang mumayyiz sementara kami kristen? 5. Apakah harus ada bukti bukti yang ditampilkan dalam persidangan permohonan yang dijadikan 1 perceraian, PMH, hak asuh anak? Karena selama ini hanya saya sebagai saksi pertikaian antara saya dengan mertua, saksi ke 2 orang tua saya saat mencoba secara kekeluargaan tanpa adanya rekaman video atau tertulis. Namun saya memilik rekaman saat saya beradu argumen dengan mertua dan istri beserta video dimana saya dibuat jarak antara bapak dengan anak sendiri oleh mertua. Apakah alat bukti rekaman / video perlu diteliti ke asliannya, dan dicek oleh instansi yang berwenang seperti depkominfo untuk diketahui apakah rekaman asli atau tidak? 6. Mohon informasinya langkah upaya hukum apa yang dapat saya jalankan? dan undang-undang beserta pasal apa yang dapat saya gunakan saat mengajukan permohonan di pengadilan negeri? Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sab** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Kepada yth saudara sabam, saya sangan prihatin dengan kondisi saudara yang selama ini rupanya tidak seindah berumah tangga seperti pada umumnya. Namun hal ini menurut saya perlu adanya pendekatan secara musyawarah dengan mertua dan istri saudara, jika hal ini tidak bisa diselesaikan, harus melibatkan orang tua saudara demi terselesainya konflik dirumah tangga saudara. Ini termasuk KDRT "Adapun bentuk kekerasan yang biasa dilakukan oleh istri biasanya berupa kekerasan sosial seperti membatasi pergaulan suami sehingga istri selalu mengecek handphone suami (yang dapat dianggap sebagai pelanggaran privacy) serta kekerasan verbal dimana istri merendahkan harga diri suami. Saya memberikan solusi kepada saudara dengan kiat mencegah terjadinya KDRT antara lain: 1) Keluarga wajib mengamalkan  ajaran agama. Bapak harus menjadi imam bagi isteri,  anak-anak serta keluarga,  dan Ibu imam bagi anak-anak dan dalam mengatur  urusan rumah tangga. 2) Harus dikembangkan komunikasi timbal balik antara suami, isteri dan anak-anak. 3) Isteri wajib  mendidik anak sejak kecil, kalau marah jangan memukul dan berkata kasar. 4) Kalau ada masalah harus diselesaikan dengan dialog. 5) Jika terjadi pertengkaran serius, salah satu atau kedua-duanya harus meminta kepada orang yang dituakan untuk memediasi. KDRT merupakan permasalahan yang sering terjadi didalam rumah tangga. Oleh karena itu harus dilakukan pencegahan secara dini.  Pendidikan agama dan pengamalan ajaran agama di rumah tangga merupakan kunci sukses untuk mencegah terjadinya KDRT.   Demikian yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat untuk kita semua DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan. Dasar Hukum. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!