Hukum Waris bagi anak angkat dengan Akte Pengangkatan Sah dan Akte Kelahiran Sah

22/02/26

Oleh : Rak***

Dijawab oleh : Fabian Adiasta Nusabakti Broto (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Nurhayati (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saya Anak angkat dari sepasang suami istri. Harta peninggalan orangtua berupa sebidang tanah dan rumah atasnama Ibu. Ibu meninggal lebih dulu (2016). Dan ayah meninggal kemudian (2025). Ibu ada adik 6 orang. Ayah ada 1 kakak dan 1 adik. Bagaimana pengaturan warisnya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rak********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dari uraian yang Anda sampaikan, kami memahami bahwa Anda adalah anak angkat dari sepasang suami istri yang tidak memiliki anak kandung, dan Anda menanyakan kedudukan waris Anda atas sebidang tanah dan rumah yang tercatat atas nama ibu angkat. Ibu angkat wafat lebih dahulu pada tahun 2016 dan ayah angkat menyusul pada tahun 2025, sedangkan yang masih ada adalah enam adik ibu serta seorang kakak dan seorang adik ayah. Dari keterangan itu kami berasumsi kedua orang tua angkat Anda tidak lagi memiliki orang tua yang masih hidup, sehingga tidak ada ahli waris dalam garis lurus ke atas, dan apabila asumsi ini keliru susunan pembagiannya berubah. Kedudukan hukum Anda bergantung pada hukum waris mana yang berlaku bagi keluarga Anda, sehingga jawaban kami menempuh dua kerangka, yaitu hukum waris Islam menurut Kompilasi Hukum Islam dan hukum waris perdata menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hukum waris di Indonesia belum seragam, dan yang berlaku bagi suatu keluarga ditentukan oleh hukum yang keluarga itu tunduki. Bagi keluarga beragama Islam berlaku hukum waris Islam yang dihimpun dalam Kompilasi Hukum Islam dan diperiksa oleh pengadilan agama, sedangkan bagi keluarga selain itu pada umumnya berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau hukum adat dengan pemeriksaan oleh pengadilan negeri. Petunjuk yang paling mudah Anda pegang adalah pengadilan mana yang dahulu menerbitkan penetapan pengangkatan Anda, sebab forum itu mengikuti hukum yang dianut keluarga.
Menurut hukum waris Islam yang dihimpun dalam Kompilasi Hukum Islam, kedudukan Anda ditentukan oleh ada atau tidaknya hubungan darah dengan pewaris, dan batasan siapa yang menjadi ahli waris ditegaskan dalam Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam:
“Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.”
Karena pengangkatan tidak menciptakan hubungan darah, anak angkat tidak termasuk ahli waris menurut ketentuan itu. Meskipun demikian, hukum tidak membiarkan anak angkat tanpa bagian sama sekali, sebab Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menentukan:
“Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.”
Wasiat wajibah adalah wasiat yang dianggap ada meskipun orang tua angkat tidak pernah membuatnya, dan bagian itu diambil lebih dahulu sebelum sisa harta dibagi kepada para ahli waris. Batas sepertiga merupakan batas tertinggi, bukan angka pasti, sehingga besarnya ditetapkan hakim menurut kepatutan dan keadaan harta.
Karena ibu angkat wafat pada tahun 2016 dan ayah angkat pada tahun 2025, pewarisan terjadi dua kali dan dihitung terpisah. Pada tahun 2016 terbuka harta peninggalan ibu, yang ahli warisnya adalah ayah selaku suami beserta pihak lain yang berhak, dan apabila ibu tidak meninggalkan anak kandung maupun orang tua yang masih hidup maka saudara-saudara kandung ibu turut mewaris menurut ketentuan faraid, sedangkan pada saat itu Anda berkedudukan sebagai penerima wasiat wajibah. Bagian yang jatuh kepada ayah bergabung dengan hartanya sendiri, lalu terbuka lagi pada tahun 2025 sebagai harta peninggalan ayah, dan di situ Anda kembali berkedudukan sebagai penerima wasiat wajibah. Rincian bagian tiap ahli waris diatur dalam Pasal 176 sampai dengan 193 Kompilasi Hukum Islam.
Adapun menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pewarisan bertumpu pada golongan ahli waris, dengan asas bahwa golongan yang lebih dekat menutup golongan yang lebih jauh. Golongan pertama meliputi suami atau istri yang hidup terlama beserta anak dan keturunannya, golongan kedua meliputi orang tua serta saudara pewaris beserta keturunannya, golongan ketiga meliputi kakek, nenek, dan leluhur dalam garis lurus ke atas, dan golongan keempat meliputi kerabat sedarah dalam garis menyamping sampai derajat keenam. Selama masih ada ahli waris pada golongan yang lebih dekat, golongan berikutnya belum memperoleh bagian.
Kedudukan Anda dalam kerangka perdata bergantung pada dasar pengangkatan yang tertulis dalam penetapan pengadilan. Pada sebagian pengangkatan menurut ketentuan lama, yaitu Staatsblad 1917 Nomor 129 yang dahulu berlaku bagi golongan yang tunduk pada Burgerlijk Wetboek, anak angkat disamakan kedudukannya dengan anak sah sehingga mewaris penuh sebagai ahli waris golongan pertama. Karena itu, isi penetapan pengangkatan Anda yang menentukan apakah Anda mewaris penuh atau tidak, dan salinan penetapan itu menjadi berkas yang menentukan.
Sebagaimana pada hukum Islam, pewarisan tetap berjalan dua kali, yaitu saat ibu wafat pada tahun 2016 dan saat ayah wafat pada tahun 2025, dan tidak boleh dicampur. Suami atau istri yang ditinggalkan selalu berkedudukan sebagai ahli waris, dan bagiannya lebih besar ketika pewaris tidak meninggalkan anak, sedangkan saudara pewaris baru mewaris apabila tidak ada golongan yang lebih dekat, sehingga besar bagian para saudara bergantung pada siapa yang masih hidup pada saat masing-masing pewaris wafat.
Pada kedua kerangka itu, sebelum pembagian dilakukan, status harta perlu ditetapkan lebih dahulu, dan di sinilah letak persoalan yang paling menentukan angka bagian Anda. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur:
“(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. (2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”
Nama yang tercatat pada sertifikat karena itu bukan penentu tunggal. Apabila tanah dan rumah itu diperoleh selama perkawinan, separuhnya adalah bagian ayah dan hanya separuh sisanya yang menjadi harta peninggalan ibu pada tahun 2016. Sebaliknya, apabila ibu memperolehnya sebagai warisan, hibah, atau harta bawaan sebelum menikah, seluruhnya menjadi harta peninggalan beliau. Perbedaan ini menggeser angka pembagian secara berarti, sehingga bukti asal usul perolehan tanah menjadi berkas pertama yang perlu Anda kumpulkan.
Perlu pula diluruskan bahwa pengangkatan anak tidak mengubah garis keturunan. Pasal 39 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan:
“(2) Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memutuskan hubungan darah antara Anak yang diangkat dan Orang Tua kandungnya. (2a) Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatatkan dalam akta kelahiran, dengan tidak menghilangkan identitas awal Anak.”
Ketentuan itu berarti pengangkatan memindahkan tanggung jawab pemeliharaan, bukan menciptakan hubungan darah baru. Akta kelahiran yang Anda miliki membuktikan pencatatan pengangkatan, bukan mengubah Anda menjadi anak kandung orang tua angkat, dan dari sinilah hukum waris Islam menarik akibat bahwa Anda menerima wasiat wajibah dan bukan warisan.
Adik ibu yang berjumlah enam orang serta kakak dan adik ayah mungkin menganggap seluruh harta jatuh kepada mereka karena tidak ada anak kandung. Anggapan itu tidak seluruhnya benar, sebab suami atau istri yang masih hidup selalu berkedudukan sebagai ahli waris, bagian wasiat wajibah untuk anak angkat diambil lebih dahulu apabila hukum Islam yang berlaku, dan saudara pewaris hanya mewaris dalam keadaan tertentu, sehingga besar bagian mereka bergantung pada siapa saja yang masih hidup pada saat masing-masing pewaris wafat. Anda juga belum menyebutkan apakah para saudara itu sekandung atau seayah maupun seibu, padahal hal itu mengubah angka bagian secara langsung, sehingga pecahan pastinya baru dapat ditetapkan setelah susunan keluarga lengkap, dan penetapan itu menjadi tugas pengadilan.
Sementara berkas Anda lengkapi, ada dua hal yang perlu Anda hindari, yaitu menandatangani surat pelepasan hak atau kesepakatan pembagian sebelum kedudukan Anda dan status harta dipastikan, serta membiarkan sertifikat asli berpindah tangan. Waspadai pula peralihan hak yang diurus tanpa melibatkan Anda, sebab pendaftaran peralihan karena pewarisan menuntut kelengkapan bukti ahli waris.
Untuk memperoleh kepastian yang mengikat para saudara pewaris, langkah yang kami sarankan berurutan. Yaitu :
1. Himpun berkas dasarnya, yaitu penetapan pengangkatan, akta kelahiran, akta kematian ibu dan ayah, sertifikat tanah, serta bukti asal usul perolehan tanah. 
2. Ajukan permohonan penetapan ahli waris ke pengadilan agama sekaligus penetapan bagian wasiat wajibah bagi Anda apabila keluarga Anda beragama Islam atau ke pengadilan negeri bagi yang beragama non Islam.  
3. Apabila para saudara pewaris menolak, tempuh gugatan waris ke pengadilan yang sama. Karena perkara ini menyangkut harta tidak bergerak dan melibatkan delapan saudara pewaris, pertimbangkan jasa advokat, dan apabila Anda tergolong tidak mampu secara ekonomi tersedia bantuan hukum cuma-cuma dari organisasi bantuan hukum terakreditasi yang dapat Anda telusuri melalui portal Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Nasib bagian Anda ditentukan oleh dua berkas, yaitu penetapan pengangkatan yang menentukan kerangka hukum yang dipakai dan bukti asal usul tanah yang menunjukkan seberapa besar sebenarnya harta peninggalan ibu, bukan oleh sebutan anak angkat itu sendiri. Lengkapi keduanya lebih dahulu, sebab tanpa itu setiap hitungan pembagian hanya akan menjadi perkiraan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!