Perhitungan Sisa Masa Pidana Penjara 2 Tahun Setelah Pengurangan Masa Tahanan Rutan, Tahanan Rumah, dan Tahanan Kota

28/09/20

Oleh : Nor***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
jika tersangka A dijatuhkan hukuman dengan pidana. penjara sebanyak / selama 2 tahun. maka berapa lama tersangka A menjalani sisa hukuman setelah dikurangi masa tahanan ? tahanan rutan 10 hari tahanan rumah 20 hari tahanan kota 30 hari

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nor* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang Saudara sampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Menurut Pasal 1 angka 21 UU Nomor 1 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Berdasarkan Surat Edaran Tahun 77 No. D.P.1.1/1a/16 yang isinya “ Jika pidananya dipotong tahanan, masa tahanan ini harus dihitung menurut jumlah bulanan dan harian saja, sama sekali jangan menurut jumlah tahunan karena akan menyebabkan adanya perbedaan sebanyak satu hari. Satu bulan dihitung sebanyak 30 hari sesuai dengan Pasal 1 butir 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang KUHAP. Di dalam SDP ada tools yang disebut dengan kalkulator ekspirasi yang dapat menghitung sampai kapan seorang WBP menjalani hukuman. Halaman kalkulator ekspirasi terdiri dari 3 bagian, yaitu : Perkara utama, berisikan data penahanan awal berdasarkan jenis perkara WBP tersebut Rincian penahanan, bagian ini berisikan data penahanan lanjutan dan jenis-jenis penahanan lain, seperti perpanjangan, pembantaran, tahanan kota dan lain-lain Remisi, bagian ini berisikan data-data remisi yang telah disetujui Rumus pemotongan tahanan (Potah) Rumus Potah adalah Tanggal putusan – tanggal awal penahanan. Jumlah penahanan dihitung harian dengan ketentuan satu bulan berisi 30 hari. Selanjutnya untuk tahanan kota dan tahanan rumah terdapat rumus sebagai berikut: Tahanan kota Dihitung 1/5 dari masa tahanan Taggal 1 sd 5 dihitung 1/5x5 hari = 1 hari <0.5 dibulatkan ke bawah >= dibulatkan ke atas Tahanan rumah Dihitung 1/3 dari masa tahanan Tanggal 1 sd 3 dihitung 1/3x3 hari = 1 hari <0.5 dibulatkan ke bawah >= dibulatkan ke atas Apabila dihitung berdasarkan informasi yang Saudara berikan dimana tahanan rutan 10 hari, tahanan rumah 20 hari dan tahanan kota 30 hari maka tinggal dimasukkan kepada rumus tersebut diatas. Sisanya adalah pidana yang akan dijalani. Tentu saja lamanya pidana tersebut masih akan berkurang lagi apabila yang bersangkutan mendapat potongan pidana seperti remisi. Perkiraan potongan tahanannya berdasaran rumus pada kalkulator ekspirasi sebagai berikut 10 hari + (1/3x20) + (1/5x30). Potongan tahanan inilah yang akan menjadi dasar untuk menjalani sisa pidananya dan juga masih ada pengurangan remisi apabila mendapatkan remisi. Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!