Kemungkinan Hak Asuh Anak di Bawah Umur dan Kekuatan Bukti Perselingkuhan Suami dalam Persidangan
27/09/20
Oleh : Ani***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamualaikum, saya ingin bertanya
1. Apakah bisa seorang ayah mendapatkan hak asuh anak sedangkan si anak dari kandungan sampai lahir kedunia dan sekarang berusia 13 bulan di asuh oleh ibunya dan neneknya.
Fyi: saya masih menyusui anak saya dr8 lahir hingga saat ini meski saya juga bekerja. Berangkat pagi pulang sore.
2. Bisakah saya memenangkan persidangan hanya dengan modal, foto tangan suami saya dan selingkuhannya, sedang bersatu, san foto kaki. Dan video jalan2 mereka tapi tidak menampakan wajah si pelakor.
Nama kontak selingkuhan suami saya di hp suami saya (my love) apakah itu bisa jadi bahan yg kuat untuk sebuah bukti kalo suami saya berselingkuh.
3. Jujur saya sudah tidak tahan lagi dengan kelakuan suami saya, meski saya sudah beri bukti perselingkuhan mereka tapi si suami tetap berani bersumpah kalo dia tidak melakukan perselingkuhan..
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ani** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Annisa kepada Badan Pembinaan Hukum
Nasional. Terkait pertanyaan saudara tentang hak asuh anak dan perselingkuhan.
Sebelumnya perlu kami sampaikan bahwa alasan-asalan perceraian diatur dalam
Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Jo Pasal 19 Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 Tentang Perkawinan yakni sebagai berikut:
1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain
sebagainya yang sukar disembuhkan;
2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa
izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar
kemampuannya;
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang
lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang
membahayakan terhadap pihak yang lain;
5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau, penyakit yang mengakibatkan tidak
dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan
tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga;
Kami sarankan jika saudara akan mengajukan gugatan perceraian dapat digunakan
alasan terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dan tidak ada
harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, dimana pertengkaran itu
disebabkan orang (pihak) ketiga.
Terkait dengan foto dan rekaman video suami saudara yang sedang jalan-
jalan dengan selingkuhannya dapat dijadikan sebagai alat bukti. Berdasarkan Pasal
164 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) terdapat 5 alat bukti yang sah dalam
perkara perdata yaitu :
1. Surat
2. Saksi
3. Persangkaan
4. Pengakuan
5. Sumpah
Adapun bukti berupa foto dan video ini dapat merujuk pada ketentuan dalam Pasal
5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (
“UU ITE”), yang berbunyi:
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya
merupakan alat bukti hukum yang sah;
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang
sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia;
(3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila
menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang ini;
(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis;
dan
b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat
dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat
akta.”
Berdasarkan ketentuan diatas, UU ITE telah mempertegas kedudukan foto dan
video sebagai salah satu Dokumen Elektronik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti
yang merupakan perluasan dari alat bukti yang sah. Oleh karena itu, foto dan video
tersebut dapat saja dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara perdata. Masuknya
foto dan video sebagai salah satu bentuk Dokumen Elektronik adalah sebagaimana
yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 butir 2 UU ITE, yang menyatakan:
“Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf,
tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau
dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”
Jika pengadilan mengabulkan gugatan perceraian saudara, maka terkait hak
asuh anak pada dasarnya hak asuh anak di bawah umur (belum mumayyiz) tetap
jatuh kepada ibunya. Berdasarkan Hukum Islam, pembagian hak asuh anak merujuk
pada Kompilasi hukum Islam (KHI) Pasal 105 yang menyatakan :
Dalam hal terjadinya perceraian :
a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun
adalah hak ibunya;
b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk
memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;
c. biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya
Terkait hak asuh anak ini berikut Yurisprudensi (putusan pengadilan terdahulu) yang
dapat dijadikan rujukan :
1. Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003
dinyatakan bahwa :
“..Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya
seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu
Ibu..”
2. Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975,
menyatakan:
“Berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu
kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena
kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa Ibu
tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya.”
Dengan demikian, mengenai hak asuh anak Saudara, pengadilan biasanya akan
memberikan hak perwalian dan pemeliharaan anak di bawah umur kepada ibunya.
Kecuali kalau terbukti bahwa ibunya tidak mampu memelihara anaknya
(menelantarkan), maka pengadilan berhak memutuskan untuk kepentingan terbaik
bagi anak, hak pengasuhan dapat jatuh kepada ayahnya. Oleh karena saudara sudah
memelihara anak tersebut dengan baik dan penuh kasih sayang, selayaknya hak asuh
anak jatuh kepada saudara selaku ibunya.
Namun demikian, ada baiknya rencana gugatan perceraian ini dipikirkan dan
dipertimbangkan kembali mengingat anak Saudara yang masih kecil yang sangat
membutuhkan kasih saying kedua orang tuanya.. Apabila masih ada peluang untuk
memperbaiki hubungan Saudara dengan suami sebaiknya dicoba dengan berbicara
secara baik baik. Jika tidak bisa, perceraian merupakan jalan yang terakhir.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat
bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana
putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana
telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Kompilasi Hukum Islam
- Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
- Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003.
- Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!