Bagaimana mengajukan perceraian nenggunakan prodeo

22/02/26

Oleh : Ama***

Dijawab oleh : Safril Nurhalimi, SH, MH (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
bagaimana mengajukan gugatan perceraian menggunakan program prodeo mohon bantuannya dan penjelasan terimakasih banyak sebelumnya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ama******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Gugatan perceraian adalah proses hukum resmi untuk mengakhiri ikatan pernikahan melalui lembaga peradilan yang berlaku di Indonesia. Sedangkan Program Prodeo adalah fasilitas negara yang memungkinkan masyarakat kurang mampu secara ekonomi untuk mengajukan gugatan perceraian di pengadilan secara cuma-cuma (gratis). Seluruh biaya perkara, mulai dari pendaftaran, biaya pemanggilan sidang, hingga salinan putusan, akan ditanggung oleh negara. Dalam prodeo, negara menanggung biaya proses berperkara di pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali, sehingga setiap orang/sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara di pengadilan secara gratis, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 2 dan 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Untuk dapat memperoleh layanan pembebasan biaya perkara ini, setiap orang/sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara secara tertulis, dengan melampirkan: Surat Keterangan Tidak Mampu (“SKTM”) yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah/kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau Surat keterangan tunjangan sosial lainnya, seperti Kartu Keluarga Miskin (“KKM”), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (“Jamkesmas”), Kartu Beras Miskin (“Raskin”), Kartu Program Keluarga Harapan (“PKH”), Kartu Bantuan Langsung Tunai (“BLT”), Kartu Perlindungan Sosial (“KPS”), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.

Selain itu juga pelayanan prodeo juga dapat didapatkan melalui anggaran posbankum/OBH yang telah terdaftar dan terverifikasi di BPHN. Dalam permsalahan hukum ini, persyaratan untuk bisa melakukan Gugatan perceraian secara gratis (Prodeo) dapat diajukan dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Layanan prodeo ini membebaskan Anda dari seluruh biaya perkara, mulai dari pendaftaran, penggandaan dokumen, hingga biaya pemanggilan sidang, karena seluruh anggarannya telah ditanggung oleh negara. Mengajukan gugatan cerai secara gratis melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum merupakan hak bagi warga negara yang tidak mampu secara ekonomi. Melalui program ini, Anda akan didampingi oleh pengacara/advokat dari OBH secara cuma-cuma mulai dari pembuatan surat gugatan hingga proses persidangan selesai. Berikut adalah rincian syarat, dasar hukum, serta prosedur pengajuannya:

1. Syarat Mengajukan Bantuan Hukum Gratis via OBH

Berdasarkan standar BPHN, pemohon bantuan hukum wajib melengkapi dokumen-dokumen berikut:

1. Mengajukan Permohonan tertulis atau lisan yang memuat identitas diri Anda dan uraian singkat mengenai masalah pernikahan/perceraian yang dihadapi.

2. Bukti Ketidakmampuan Ekonomi (Wajib melampirkan salah satu):

a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) asli dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat setingkat di tempat tinggal Anda.

b. Kartu Program Bantuan Sosial Pemerintah, seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Indonesia Pintar (KIP).

3. Dokumen Identitas Diri: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).

4. Dokumen Perkara Perceraian: Buku Nikah asli beserta fotokopinya, akta kelahiran anak (jika menuntut hak asuh anak).

2. Dasar Hukum Bantuan Hukum Gratis

Program pendampingan hukum gratis ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat dalam sistem perundang-undangan Indonesia, yaitu:

1. UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum: Merupakan payung hukum utama yang menjamin hak konstitusional warga negara miskin untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis (cuma-cuma) yang anggarannya dibiayai oleh APBN melalui Kemenkum.

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum: Mengatur secara teknis persyaratan berkas (seperti SKTM) dan mekanisme bagaimana OBH menyalurkan bantuan kepada masyarakat.

3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum: Menetapkan standar kualitas pelayanan yang harus diberikan oleh OBH terakreditasi saat mendampingi penerima bantuan hukum di persidangan.

3. Alur Prosedur Pengajuan

1. Cari OBH Terdekat: Buka laman resmi Sidbankum BPHN atau kunjungi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum setempat untuk melihat daftar OBH/Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang resmi terakreditasi pemerintah.

2. Konsultasi & Penyerahan Berkas: Datangi kantor OBH tersebut dengan membawa SKTM/Kartu Bansos serta dokumen pernikahan Anda.

3. Verifikasi oleh OBH: Pihak OBH akan memeriksa kelayakan berkas dan kronologi kasus Anda. Jika disetujui, OBH akan menunjuk Advokat/Pengacara untuk mendampingi Anda.

4. Pendaftaran Perkara: Pengacara dari OBH akan membuatkan surat gugatan cerai sekaligus mendaftarkannya ke Pengadilan Agama/Negeri menggunakan skema Prodeo (bebas biaya panjar perkara) di pengadilan.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Dasar Hukum

1. UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;

3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum;

4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!