Bagaimana mengajukan perceraian nenggunakan prodeo
22/02/26Oleh : Ama***
Dijawab oleh : Safril Nurhalimi, SH, MH (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
bagaimana mengajukan gugatan perceraian menggunakan program prodeo mohon bantuannya dan penjelasan terimakasih banyak sebelumnya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ama******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Selain itu juga pelayanan prodeo juga dapat didapatkan melalui anggaran posbankum/OBH yang telah terdaftar dan terverifikasi di BPHN. Dalam permsalahan hukum ini, persyaratan untuk bisa melakukan Gugatan perceraian secara gratis (Prodeo) dapat diajukan dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Layanan prodeo ini membebaskan Anda dari seluruh biaya perkara, mulai dari pendaftaran, penggandaan dokumen, hingga biaya pemanggilan sidang, karena seluruh anggarannya telah ditanggung oleh negara. Mengajukan gugatan cerai secara gratis melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum merupakan hak bagi warga negara yang tidak mampu secara ekonomi. Melalui program ini, Anda akan didampingi oleh pengacara/advokat dari OBH secara cuma-cuma mulai dari pembuatan surat gugatan hingga proses persidangan selesai. Berikut adalah rincian syarat, dasar hukum, serta prosedur pengajuannya:
1. Syarat Mengajukan Bantuan Hukum Gratis via OBH
Berdasarkan standar BPHN, pemohon bantuan hukum wajib melengkapi dokumen-dokumen berikut:
1. Mengajukan Permohonan tertulis atau lisan yang memuat identitas diri Anda dan uraian singkat mengenai masalah pernikahan/perceraian yang dihadapi.
2. Bukti Ketidakmampuan Ekonomi (Wajib melampirkan salah satu):
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) asli dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat setingkat di tempat tinggal Anda.
b. Kartu Program Bantuan Sosial Pemerintah, seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Indonesia Pintar (KIP).
3. Dokumen Identitas Diri: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
4. Dokumen Perkara Perceraian: Buku Nikah asli beserta fotokopinya, akta kelahiran anak (jika menuntut hak asuh anak).
2. Dasar Hukum Bantuan Hukum Gratis
Program pendampingan hukum gratis ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat dalam sistem perundang-undangan Indonesia, yaitu:
1. UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum: Merupakan payung hukum utama yang menjamin hak konstitusional warga negara miskin untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis (cuma-cuma) yang anggarannya dibiayai oleh APBN melalui Kemenkum.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum: Mengatur secara teknis persyaratan berkas (seperti SKTM) dan mekanisme bagaimana OBH menyalurkan bantuan kepada masyarakat.
3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum: Menetapkan standar kualitas pelayanan yang harus diberikan oleh OBH terakreditasi saat mendampingi penerima bantuan hukum di persidangan.
3. Alur Prosedur Pengajuan
1. Cari OBH Terdekat: Buka laman resmi Sidbankum BPHN atau kunjungi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum setempat untuk melihat daftar OBH/Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang resmi terakreditasi pemerintah.
2. Konsultasi & Penyerahan Berkas: Datangi kantor OBH tersebut dengan membawa SKTM/Kartu Bansos serta dokumen pernikahan Anda.
3. Verifikasi oleh OBH: Pihak OBH akan memeriksa kelayakan berkas dan kronologi kasus Anda. Jika disetujui, OBH akan menunjuk Advokat/Pengacara untuk mendampingi Anda.
4. Pendaftaran Perkara: Pengacara dari OBH akan membuatkan surat gugatan cerai sekaligus mendaftarkannya ke Pengadilan Agama/Negeri menggunakan skema Prodeo (bebas biaya panjar perkara) di pengadilan.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Dasar Hukum
1. UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum;
4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan