saya ingin melaporkan seseorang yang akan menyebarkan fto aib
22/02/26Oleh : nan***
Dijawab oleh : Safril Nurhalimi, SH, MH (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
saya ingin melaporkan seseorang karena ia mengancam akan menyebarkan aib telanjang saya
Terima kasih atas pertanyaan saudara nan** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dalam permasalahan hukum yang anda sampaaikan kepada kami, secara hukum, tindakan mengancam akan menyebarkan aib demi meminta uang masuk dalam kategori pidana pemerasan dan pengancaman. perbuatan pencemaran nama baik dan pemerasan uang dengan pengancaman masuk dalam ranah hukum pidana dan pelaku bisa dipidana karena keduanya merupakan tindak pidana serius dalam hukum Indonesia. Berikut adalah aturan hukum, pasal, dan ancaman hukuman untuk kedua tindakan pidana tersebut:
Pemerasan dengan Pengancaman
Tindakan mengancam seseorang untuk memberikan sejumlah uang atau barang diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika dilakukan secara digital.
• Pemerasan Konvensional (Pasal 482 UU 1 tahun 2023 tentang KUHP): Jika pengancaman dilakukan secara langsung atau lewat surat untuk menguntungkan diri sendiri, pelaku diancam pidana penjara maksimal 9 tahun.
• Pengancaman (Pasal 483 KUHP Baru): Mengatur perbuatan memaksa seseorang memberikan barang/uang dengan menggunakan sarana ancaman pencemaran tertulis/lisan atau ancaman akan membuka rahasia. Sanksi Pidana: Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.
• Pemerasan Digital / Cyber (Pasal 27B ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE): Jika pengancaman dilakukan melalui media sosial, WhatsApp, atau platform digital lainnya (misalnya mengancam menyebarkan foto atau rahasia jika tidak diberi uang), pelaku diancam pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. (Sanksi Pidana berdasarkan Pasal 45 ayat (10) UU ITE)
Untuk Tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang agar diketahui umum juga memiliki sanksi hukum yang berat.
• Pencemaran Konvensional (Pasal 433 UU 1 tahun 2023 tentang KUHP): Menuduhkan suatu hal secara lisan atau tertulis di depan umum diancam pidana penjara 9 bulan hingga 1 tahun 4 bulan.
• tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan di dunia digital (Pasal 27A UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE): Sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui transmisi informasi/dokumen elektronik diancam pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
JIKA perbuatan pelaku melakukan penyebarluaskan gambar/foto/film/konten yang bersifat pornografi, bisa pula dijerat dengan sanksi berdasarkan UU Pornografi/
• pelaku bisa dijerat Pasal Pornografi (Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi):
Memproduksi, memperbanyak, atau menyebarkan materi pornografi secara sengaja diancam dengan pidana penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun
Langkah Hukum yang Harus Anda Lakukan
Jika Anda atau orang terdekat mengalami hal ini, segera ambil tindakan hukum berikut:
1. Amankan Barang Bukti: Simpan semua bukti berupa tangkapan layar (screenshot) obrolan, rekaman suara, video, bukti transfer uang, atau saksi yang mendengar/melihat kejadian. Ambil juga tangkapan layar nomor telepon, foto profil, dan nomor rekening bank yang mereka berikan.
2. Jangan Penuhi Tuntutan: Membayar pemeras biasanya tidak membuat mereka berhenti, melainkan memicu pemerasan berikutnya.
3. Buat Laporan Polisi: Datangi kantor polisi terdekat (Polres/Polda). Jika pengancaman terjadi lewat internet, Anda bisa langsung menuju bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atau Unit Cyber Crime. Kasus ini murni tindak pidana aduan, sehingga polisi akan segera memprosesnya setelah Anda membuat laporan resmi.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Dasar Hukum
1. UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
2. UU 1 tahun 2023 tentang KUHP;
3. UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!