Sengketa Pembagian Harta Waris Tujuh Ahli Waris atas Rumah yang Dibangun Tanpa Persetujuan Sebagian Ahli Waris
26/09/20
Oleh : Sug***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Di dalam keluarga julah ahli waris ada 7 aanak
Dari 7 anak salah satu ahli waris tidak sepakat waris dibagi,berhubung letak bangunan/rumah telah dibbangun anak peetama yg tidak mentejui harta waris dibagi atau dijjual,
Kronologis :
Setelah dibbangun rumah tanpa kesepakatan ahli waris yg lain,setelah dibangun barang2 dari dipundahkanbke tempat rumah ahli waris tanpa kesepakatan ahli waris lainya,sekaran rumah yg menempati ikut andilbjuga tidak mau tanah/rumah di bagi ataupun di jual,jafi dalam 1 keluarga ada 3 anak yg tidak menyetujui hal tersebut,kita yg termasuk anak2 dari 4 saudara menghendaki tanah/rumah yg terletak di lokasi peninggalan orang tua di bagi menurut aturan agama peraturan negara hukum yg beelaku,bagaimana menyelesaikan tersebut,mohon penjelasanya,terimabkasuh
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sug************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Eko Suparmiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada BPHN, terkait pertanyaan bahwa Saudara mengenai bagaimana penyelesaian warisan akan dijual tetapi belum semua ahli waris sepakat. Pengaturan tentang kewarisan dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dibagi :
untuk orang yang beragama Islam diatur di dalam Kompilasi Hukuk Islam (KHI);
untuk orang yang beragama selain Islam diatur di dalam Buku II yaitu Pasal 830 sampai dengan Pasal 1130 Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disamping itu juga kewarisan diatur di dalam hukum adat yang di dalam pratiknya masih diterapkan
Dalam cerita persoalan Saudara tidak menyebutkan agama para ahli waris maka kami akan menjawab berdasarkan ketentuan BW maupun KHI. Dari cerita Saudara menyatakan bahwa kedua orang tua sudah meninggal, maka berdasarkan ketentuan Pasal 174 ayat (2) KHI menyatkan bahwa yang termasuk ahli waris adalah anak, ayah, ibu.
Bunyi Pasal 174 ayat (2) adalah sbb :
“apabila semua ahlinwaris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda”.
Sedangkan berdasarkan hukum waris BW dan dari cerita Saudara yang tidak menyebutkan adanya surat wasiat, maka yang berhak menjadi ahli nwaris adalah anak-anak dari pewaris. Dalam hukum pewarisan baik hukum Islam maupun kewarisan BW, sesorang dinyatakan tidak berhak menjadi ahli waris atau terhalang mendapatkan harta warisan dengan ketentuan :
berdasarkan ketentuan Pasal 173 KHI dan Hadits yaitu yang dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris, dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat dan yang berlainan agama dengan Pewaris;
berdasarkan Pasal 838 BW yaitu :
yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu;
yang dengan putusan hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;
yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya; dan
yang telah menggelapkan memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu.
Dalam permasalahan yang Saudara sampaikan tidak menjelaskan apakah ada pembagian besarnya masing-masing ahli waris dan tidak pula menyebutkan keseluruhanan harta waris yang ditinggalkan pewaris, maka berasumsi bahwa Saudara belum ada pembagian harta waris dan rumah tersebut sebagai harta waris satu-satunya. Dengan demikian menurut kami harta warisan berupa rumah yang Saudara tanyakan tersebut tidak dapat dijual tanpa persetujuan dari semua ahli waris, apabila tetap dilakukan maka ahli waris yang tidak dilibatkan dapat mengajukan upaya hukum baik perdata maupun pidana.
Selanjutnya kami mengingatkan bahwa permasalahan pembagian harta warisan hal yang paling penting dilakukan adalah penyelesaian secara kekeluargaan, musyawarah keluarga dan atau komunikasikan untuk memahami sikap dan keinginan dari masing-masing pihak sehingga mendapatkan solusi terbaik dan dapat melegakan buat semua pihak.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer);
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama;
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebaranluasan Kompilasi Hukum Islam
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!