Syarat dan Biaya Kuasa Hukum untuk Arisan Online

26/09/20

Oleh : agi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya baru buka arisan online. dan saya ingin punya kuasa hukum arisan online saya. syarat nya apa aja? dan biaya nya berapa?

Terima kasih atas pertanyaan saudara agi** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri AGITA dari Dki Jakarta terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Terlebih dahulu saya akan menjelaskan Arti dari kata Arisan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),Arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi diantara mereka untuk menentukan siapa yang memprolehnya,undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.Arisan sendiri diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para anggotanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena syarat sah suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis.Kekuatan Hukum dari perjanjian yang dilakukan oleh para pihak pelaksana arisan online seperti yang telah diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata dijelaskan bahwa perjanjian merupakan perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Perjanjian seperti yang diatur dalam buku ke III yang kriterianya dapat dinilai secara materiil, dengan kata dapat dinilai dengan uang. Maka, makna perjanjian sudah terlihat jelas yang dimana perjanjian meerupakan suatu peristiwa seseorang berjanji atau melakukan suatu kesepakatan pada orang lain, dalam hal tersebut arisan online yang bersangkutan saling berjanji untuk melakukan suatu hal. Dalam hukum perjanjian itu sendiri didalam suatu kontrak/perjanjian terdapat beberapa asas-asas yang dapat dijadikan landasan dalam membuat perjanjian pada arisan online ini yakni : Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom Of Contract) Asas Konsensualisme (Persetujuan Para Pihak) Asas Kepribadian; Asas Itikad Baik; Asas Pacta Sun Servanda (Janji yang harus diptepati). Arisan Online merupakan suatu kegiatan arisan yang dilakukan secara online atau melalui media sosial,dilakukan oleh beberapa pihak didalamnya dengan metode pemutaran uang, dikarenakan setiap orang tidak hanya bermain pada satu kloter arisan tetapi bisa lebih dengan maksud untuk dapat menutupi pembayaran lain. Arisan berbasis Online ini, sama halnya seperti arisan yang dilakukan pada umunya.Adapun pihak-pihak yang terlibat didalam arisan berbasiskan online ini adalah : Owner arisan,owner arisan merupakan pemilik arisan atau pengelola arisan yang diberikan kepercayaan untuk mengatur seluruh kegiatan arisan; Anggota arisan,adalah seluruh pihak yang terkait dan sepakatatas perjnajian untuk mengadakan arisan; Bank pihak penyalur transaksi dan penyimpanan dana oleh owner arisan dan peserta arisan, yang dalam hal ini para pihak dalam arisan tidak bertemu langsung, maka seluruh pembayaran dilakukan melalui transfer bank; Sosial media (sosmed),merupakan sebuah media online para penggunanya dapat berbagi dengan mudah. Jika Anda pertanyakan tentang Kuasa Hukum maka : Pada Pasal 1792 KUH Perdata menjelaskan bahwa pemberian kuasa merupakan suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya, untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan.  Secara umum, seseorang memberikan kuasa kepada orang lain untuk melakukan suatu perbuatan tertentu. Terdapat beberapa ketentuan seputar pemberian kuasa, yaitu: Berdasarkan Pasal 1793 KUH Perdata yang menerangkan bahwa kuasa dapat diberikan dan diterima dalam suatu akta umum, dalam suatu tulisan di bawah tangan, bahkan dalam sepucuk surat atau pun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh si penerima kuasa. Berdasarkan Pasal 1795 KUH Perdata yang menerangkan bahwa pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan si pemberi kuasa. Berdasarkan Pasal 1796 KUH Perdata yang menerangkan bahwa pemberian kuasa yang dirumuskan dalam kata-kata umum, hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan. Untuk memindahtangankan benda-benda atau untuk meletakkan hipotik di atasnya, atau untuk membuat suatu perdamaian, atau pun sesuatu perbuatan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Di masyarakat advokat sering juga disebut Pengacara atau Konsultan Hukum. Tugas Pengacara/Advokat, pada prinsipnya adalah memberikan bantuan hukum, membela dan menjaga hak-hak dan kepentingan hukum klien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Jasa  hukum yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Pasal 1 angka 1 UU Advokat menerangkan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat, sehingga profesi ini memiliki kewenangan untuk dapat beracara di peradilan. Pertanyaan Anda terkait biaya/honorarium jasa hukum advokat dapat saya jelaskan sebagai berikut: Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU 18/2003”) posisi Anda berarti sebagai Klien yang menerima jasa hukum dari Advokat. Klien tidak terbatas orang-perorangan tetapi juga badan hukum, atau lembaga lain.  Lawyer (Advokat) adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU 18/2003 Mengenai tarif bayaran yang Anda maksud, berdasarkan UU 18/2003 disebut dengan istilah Honorarium, yaitu imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien.  Kesepakatan Menentukan Besaran Honorarium Sebagaimana kita perhatikan bahwa terdapat hak untuk menerima Honorarium bagi Advokat, hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 ayat (1) UU 18/2003 sebagai berikut: Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya. Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Klien Lalu bagaimana penentuan dasar besaran Honorarium? Anda dapat mengacu ke Pasal 21 ayat (2) UU 18/2003 yang berbunyi sebagai berikut : Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Yang dimaksud dengan “secara wajar” adalah dengan memperhatikan risiko, waktu, kemampuan, dan kepentingan klien Kewajaran tersebut juga memperhatikan kemampuan finansial Klien dengan tidak membebankan biaya-biaya yang tidak perlu, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 huruf d dan e Kode Etik Advokat Indonesia (“KEAI”) berikut ini: Pasal 4 KEAI Dalam menentukan besarnya honorarium Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien. Advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu. Kembali ke bunyi Pasal 21 ayat (2) UU 18/2003 sebelumnya, seolah-olah secara implisit ditegaskan bahwa penentuan besaran honorarium ada pada kesepakatan antara Advokat dan Klien. Sehingga bunyi kesepakatan pada perjanjian akan menghasilkan berapa besaran untuk pembayaran Honorarium atas jasa hukum seorang Advokat. Bahwa setidaknya ada 4 jenis honorarium advokat berdasarkan metode penghitungannya, ialah: Honorarium Advokat berdasarkan porsi keuntungan yang dimenangkan klien (contingent fee/tarif kontingensi). Honorarium advokat berdasarkan unit waktu yang digunakan (time charge/hourly rate/tarif per jam). Honorarium berdasarkan periode waktu tertentu (retainer fee); Honorarium berdasarkan nilai borongan perkara hingga selesai yang dibayar sekaligus di muka atau bertahap (lump sum/fixed fee/tarif pasti). Kesimpulan Jika Anda Ingin membuka Arisan Online sebaiknya harus sesuai dengan Syarat Sahnya Perjanjian sesuai pasal 1320 KUHPerdata dengan mengedepankan asas-asas perjajian sehingga tidak terjadi wanprestasi dan untuk Kuasa Hukum dapat diberikan Jasa Hukum oleh Advokat sesuai dengan Undang-Undnag Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat serta permasalahan tarif/honorarium dapat dijelaskan didalam Undang-undang Advokat. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih ASIYAH BUDIARTI, SH Penyuluh Hukum Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional Sumber; Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer); Undang-Undnag Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!