Hukum Menunjukkan Lokasi untuk Dilakukan Pencurian oleh Orang Lain
26/09/20Oleh : Yud***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apa hukumnya, menunjukkan tempat untuk dicuri. Yang melakukan pencurian orang lain.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yud********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terkait memberitahu tempat untuk melakukan pencurian
artinya sudah ada niatan dalam hati untuk melakukan tindakan pencurian.
Tindakan percobaan melakukan tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal
53 KUHP.
Syarat – syarat suatu tindak pidana dapat disebut percobaan melakukan
tindak pidana adalah :
1. Niat sudah ada untuk berbuat kejahatan itu,
2. Orang sudah memulai berbuat kejahatan itu
3. Perbuatan kejahatan itu tidak jadi sampai selesai oleh karena
terhalang oleh sebab-sebab yang timbul kemudian, tidak terletak
dalam kemauan penjahat itu sendiri
Mengenai percobaan melakukan tindak pidana dapat dilihat pengaturannya
dalam Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah
ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya
pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena
kehendaknya sendiri.
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan
dikurangi sepertiga.
(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas
tahun.
(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.
Mengenai percobaan tindak pidana ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya
Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 69) menjelaskan bahwa undang-undang tidak
memberikan definisi apa yang dimaksud dengan percobaan itu, tetapi yang
diberikan ialah ketentuan mengenai syarat-syarat supaya percobaan pada
kejahatan itu dapat dihukum.
R. Soesilo menjelaskan bahwa menurut kata sehari-hari yang diartikan
percobaan yaitu menuju ke suatu hal, akan tetapi tidak sampai pada hal yang
dituju itu, atau hendak berbuat sesuatu, sudah dimulai, akan tetapi tidak
selesai. Misalnya bermaksud membunuh orang, orang yang hendak dibunuh
tidak mati; hendak mencuri barang, tetapi tidak sampai dapat mengambil
barang itu.
Apabila orang berniat akan berbuat kejahatan dan ia telah mulai melakukan
kejahatannya itu, akan tetapi karena timbul rasa menyesal dalam hati ia
mengurungkan perbuatannya, sehingga kejahatan tidak sampai selesai, maka
ia tidak dapat dihukum atas percobaan pada kejahatan itu, oleh karena tidak
jadinya kejahatan itu atas kemauannya sendiri. Jika tidak jadinya selesai
kejahatan itu disebabkan karena misalnya kepergok oleh agen polisi yang
sedang meronda, maka ia dapat dihukum, karena hal yang mengurungkan itu
terletak di luar kemauannya.
Lebih lanjut, R. Soesilo menjelaskan syarat selanjutnya adalah bahwa
kejahatan itu sudah mulai dilakukan. Artinya orang harus sudah mulai dengan
melakukan perbuatan pelaksanaan pada kejahatan itu.Kalau belum dimulai
atau orang baru melakukan perbuatan persiapan saja untuk mulai berbuat,
kejahatan itu tidak dapat dihukum.
Misalnya seseorang berniat akan mencuri sebuah sepeda yang ada di muka
kantor pos. Ia baru mendekati sepeda itu lalu ditangkap polisi. Andaikata ia
mengaku saja terus terang tentang niatnya itu, ia tidak dapat dihukum atas
percobaan mencuri, karena di sini perbuatan mencuri belum dimulai. Perbuatan
mendekati sepeda di sini baru dianggap sebagai perbuatan persiapan saja.
Jika orang itu telah mengacungkan tangannya untuk memegang sepeda
tersebut, maka di sini perbuatan pelaksanaan pada pencurian dipandang telah
dimulai, dan bila waktu itu ditangkap oleh polisi dan mengaku terus terang, ia
dapat dihukum atas percobaan pada pencurian.
Selanjutnya apabila dalam peristiwa tersebut sepeda telah dipegang dan ditarik
sehingga berpindah tempat, meskipun hanya sedikit, maka orang tersebut tidak
lagi hanya dipersalahkan melakukan percobaan, karena delik pencurian
dianggap sudah selesai jika barangnya yang dicuri itu telah berpindah.
Selanjutnya, kita perlu mengetahui lagi adalah apa yang dimaksud dengan
perbuatan pelaksanaan dan perbuatan persiapan. R. Soesilo menjelaskan (Ibid
, hal. 69-70) pada umumnya dapat dikatakan bahwa perbuatan itu sudah boleh
dikatakan sebagai perbuatan pelaksanaan, apabila orang telah mulai
melakukan suatu anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Jika orang belum
memulai dengan melakukan suatu anasir atau elemen ini, maka perbuatannya
itu masih harus dipandang sebagai perbuatan persiapan. Suatu anasir dari
delik pencurian ialah “mengambil”, jika pencuri sudah mengacungkan
tangannya kepada barang yang akan diambil, itu berarti bahwa ia telah mulai
melakukan anasir “mengambil” tersebut.
Dalam hal pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP), misalnya dengan
membongkar, memecah, memanjat, dan sebagainya, maka jika orang telah
mulai dengan mengerjakan pembongkaran, pemecahan, pemanjatan, dan
sebagainya, perbuatannya sudah boleh dipandang sebagai perbuatan
pelaksanaan, meskipun ia belum mulai mengacungkan tangannya pada barang
yang hendak diambil. Bagi tiap-tiap peristiwa dan tiap-tiap macam kejahatan
harus ditinjau sendiri-sendiri. Di sinilah kewajiban hakim.
Mengenai perbuatan pelaksanaan dan perbuatan persiapan, Prof. Dr. Wirjono
Prodjodikoro, S.H., dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia
(hal. 110-111), mengutip Hazewinkel-Suringa, menyebutkan berbagai
pendapat sebagai berikut:
1. Van Hamel, menganggap ada perbuatan pelaksanaan apabila perbuatan
menggambarkan ketetapan dari kehendak (vastheid van voornemen) untuk
melakukan tindak pidana.
2. Simons, menganggap ada perbuatan pelaksanaan apabila dari perbuatan
itu dapat langsung menyusul akibat sebagai tujuan dari tindak pidana (
constitutief gevolg), tanpa perlu ada perbuatan lain lagi dari si pelaku.
3. Pompe, ada suatu perbuatan pelaksanaan apabila perbuatan itu bernada
membuka kemungkinan terjadinya penyelesaian dari tindak pidana.
4. Zevenbergen, menganggap percobaan ada apabila kejadian hukum itu
sebagian sudah terjelma atau tampak.
5. Duynstee, dengan perbuatan pelaksanaan seorang pelaku sudah masuk
dalam suasana lingkungan kejahatan (misdadige sfeer).
6. Van Bemmelen, perbuatan pelaksanaan harus menimbulkan bahaya atau
kekhawatiran akan menyusulnya akibat yang dimaksudkan dalam
perumusan tindak pidana.
Oleh karena itu, pada akhirnya Hakim yang akan memutuskan apakah tindakan
si pelaku baru merupakan perbuatan persiapan atau perbuatan pelaksanaan.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!