Prosedur Pengajuan Status Justice Collaborator untuk Narapidana Kasus Narkoba agar Mendapat Remisi
26/09/20Oleh : Adi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Adik saya terlibat kasus narkoba pada thn 2017 bulan oktober ditangani polres sidoarjo. Adik saya divonis 6th 3bln sampai sekarang adik saya belum juga dapat remisi karena belum terima justice dari polres maupun kejaksaan sidoarjo. Surat dari lapas sudah saya serahkan ke polres namun belum ada jawaban sampai sekarang. Bulan oktober tahun 2020 sudah 1/2 dari masa tahanan adik saya. Bagaimana caranya agar adik saya bisa mendapatkan justice kolaborator?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Adi*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami menjelaskan tentang Remisi. Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup. Menurut Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Menurut Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sebagai berikut:
Setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi.
Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat:
berkelakuan baik; dan
telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan:
tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan LAPAS dengan predikat baik.
Klein Yth. Mengenai persoalan saudara tentang adiknya yang belum mendapatkan Remisi, bahwa untuk mendapatkan remisi bagi semua narapidana harus mengikuti syarat-syarat dan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku seperti yang telah kami sampaikan di atas. Mengenai Justice Collaborator yang saudara ajukan ke Polres Sidoarjo sampai saat ini belum juga ada jawaban. Bahwa Kejaksaan maupun Kepolisian dalam menerbitkan/memberikan Surat Justice collaborator kepada narapidana harus terlebih dahulu melakukan peneliian atas surat Pengantar dari Lembaga Pemasyarakatan. Mungkin saja surat Justice Collaborator yang saudara ajukan untuk kepentingan adiknya masih dalam Proses Penelitian oleh Polres Sidoarjo di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).
Demikian semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!