Permohonan Restrukturisasi Utang Kartu Kredit dan Penghentian Teror Debt Collector akibat Gagal Bayar karena Pailit dan Sakit

26/09/20

Oleh : Ime***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
sejak tahun 2011 orang tua saya menggunakan kartu kredit milik bank swasta, selama 7 tahun orang tua saya selalu tepat waktu membayar cicilan. namun pada tahun 2018 usaha orang tua saya pailit sehingga tidak bisa membayar cicilan tersebut dan kartunya pun terblokir. orang tua saya ingin menghadap ke bank namun berfikir bahwa jika menemui bank harus ada uang masuk yang dibayarkan sedangkan orang tua saya sudah tidak punya apa2. orang tua saya sekarang bekerja sebagai ojek online dan harus menghidupi 3 orang anak dan 1 istri. Orang tua saya jatuh sakit yaitu stroke ringan sehingga kesehatannya terganggu. debt collector terus bergantian datang kerumah namun memang orang tua saya belum sanggup bayar karena semua aset sudah tidak ada rumah pun mengontrak. Sampai sekarang debt collector terus meneror sampai mengganggu mental dan kesehatan orang tua saya. orang tua saya bukan tidak mau membayar, tetapi ingin mencicil sesuai kemampuan dengan keadaan sekarang. Hutang orang tua saya sekitar 300.000.000 dan ingin coba mencicil sebulan 300.000 karena penghasilan dari ojek online dan membiayai anak 3 dan istri pun kurang. dari pihak bank tidak mau tau, harus tetap dilunasi kalaupun dicicil satu bulan harus diatas 30juta. setiap hari kami debat dengan pihak debt collector karena tidak dapat titik temunya. saya ingin bertanya apakah hal tersebut bisa saya bawa ke pengadilan agar dapat solusi? sehingga debt collector ini tidak terus meneror. kami bukan tidak mau membayar, hanya ingin minta keringanan dengan membayar sesuai keadaan orang tua saya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ime*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, pertama-tama saya sampaikan terima kasih atas partisipasinya dalam memanfaatkan layanan konsultasi online yang diberikan oleh kami para Penyuluh Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI. Berkaitan dengan kasus yang Saudara sampaikan, khususnya tentang kepemilikan kartu kredit oleh ayah Saudara, maka pada prinsipnya Ayah Saudara telah mengadakan perikatan atau perjanjian dengan pihak bank pemberi kredit. Pertama-tama perlu saya jelaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Pasal 1313 yang menyatakan : “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.” Perjanjian baru dapat dikatakan sah dan mengikat serta mempunyai kekuatan hukum, apabila telah memenuhi unsur sebagaimana yang telah ditegaskan dalam pasal 1320 KUHPerdata, yang mengatur adanya syarat sahnya perjanjian yaitu Pertama, Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya; Kedua, Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan; Ketiga, Suatu hal tertentu; dan Keempat, Suatu sebab (causa) yang halal. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata dinyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Sehingga berdasarkan bunyi pasal tersebut di atas dan dengan menandatangani aplikasi kartu kredit sebagaimana dimaksud di atas, maka pemegang (pemohon) kartu kredit tersebut juga terikat dengan seluruh hal-hal sebagaimana dimaksud di dalam pernyataan atau persetujuan di atas Berdasarkan Pasal 1754 KUHPerdata disebutkan bahwa “pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”. Ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang meminjamkan sejumlah uang atau barang tertentu kepada pihak lain, ia akan menerima kembali jumlah uang yang sama sesuai dengan persetujuan yang disepakati. Terkait hutang piutang yang dilakukan oleh ayah Saudara melalui kartu kredit, pada dasarnya utang yang dibuat tersebut sepenuhnya menjadi tanggungannya sendiri. Hal ini sebagaimana diatur Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata : “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitor, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitor itu.” Banyak kasus pemegang kartu kredit yang terjerat dengan hutang yang terus melonjak, karena bunga yang dikenakan pihak bank terhadap penggunaan kartu kredit adalah bunga berbunga, jadi jika terjadi kemacetan dalam pembayaran tagihan maka hutang tersebut terus akan bertambah makin besar. Dan ini merupakan resiko yang harus ditanggung oleh Nasabah pemegang kartu kredit tersebut. Dengan demikian, berdasarkan hal tersebut, maka kewajiban membayar hutang kartu kredit tersebut memang merupakan tanggung jawab orang tua Saudara. Namun demikian, pihak bank pun tidak dapat menuntut orang tua Saudara ke pengadilan, karena orang tua Saudara pun sudah tidak memiliki harta yang dapat dijadikan jaminan untuk di sita. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,dimana dinyatakan bahwa : Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang. Saudara dapat saja melaporkan pihak bank kepada pihak berwajib (kepolisian) terkait tindakan debt collector yang melakukan teror kepada keluarga Saudara, apalagi jika pihak debt collector telah melakukan tindakan kekerasan fisik kepada keluarga atau orang tua Saudara. Debt collector harus mematuhi etika yang telah diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 Perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan terakhir diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/33/DKSP Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. Pada dasarnya, dalam melakukan penagihan Kartu Kredit, Penerbit Kartu Kredit wajib mematuhi pokok-pokok etika penagihan utang Kartu Kredit. Penerbit Kartu Kredit (Bank) wajib menjamin bahwa penagihan utang Kartu Kredit, baik yang dilakukan oleh Penerbit Kartu Kredit sendiri atau menggunakan penyedia jasa penagihan (debt collector), dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut beberapa etika yang harus dimiliki oleh debt collector yang melakukan penagihan : Debt collector memiliki identitas dari Penerbit Kartu Kredit yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan; Penagihan tidak dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit; Penagihan tidak dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal; Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit; Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu; Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit; Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit; Penagihan di luar tempat dan/atau waktu tersebut di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu; Penagihan Kartu Kredit menggunakan tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan (debt collector) hanya dapat dilakukan jika kualitas tagihan Kartu Kredit dimaksud telah termasuk dalam kualitas macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit.  Penerbit Kartu Kredit yang tidak mematuhi pokok-pokok etika penagihan utang Kartu Kredit dikenakan sanksi administratif berupa: teguran; denda; penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK); dan/atau pencabutan izin penyelenggaraan kegiatan APMK. Selanjutnya, saran yang saya dapat saya berikan, satu-satunya jalan yang dapat dilakukan adalah meminta pengertian kepada pihak bank, bahwa pembayaran tetap dibayarkan sesuai dengan kemampuan orang tua Saudara, walaupun ini berdampak makin meningkatnya jumlah hutang yang ada, karena biasanya cicilan yang harus dibayar ada limit minimalnya. Orang tua Saudara dapat meminta keringanan pembayaran sesuai dengan kemampuannya, atau orang tua Saudara juga dapat memohon perkenan Bank, untuk tidak lagi menghitung bunga terhadap pinjaman yang ada saat ini. Selain itu, orang tua Saudara dapat meminta kepada pihak Bank, jangan lagi mengirimkan debt collector ke rumah, karena hal ini menambah beban keluarga, karena merasa diteror. Selanjutnya, barangkali ada Keluarga yang bisa memberikan pinjaman lunak untuk membantu membayarkan pinjaman tersebut. Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 Perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan terakhir diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/33/DKSP Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!