Tanah dn Rumah diatasnamakan Adik-adik
22/02/26Oleh : Bay***
Dijawab oleh : Safril Nurhalimi, SH, MH (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Ketika Masih Hidup bapak saya membeli beberapa tanah dan bngunan diatasnya dan diatas namakan adik-adik saya semua, dan ada satu tanah + bngunan warisan bapak sya dari kakek juga diatas namakan adik saya.
Ketika bapak meninggal semua tanah + bangunan termaksud semua di klaim sepihak oleh adik-adik saya dengan dalih itu pemberian.
Yang sya tanyakan, bisakah saya menggugat pembagian waris, mengingat tidak ada satupun aset bapak saya yang diatasnamakan saya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bay* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Berikut adalah dasar hukum kuat yang bisa Anda gunakan untuk menggugat pembagian waris meskipun sertifikat sudah atas nama adik-adik Anda:
1. Dasar Hukum Islam (Bagi Beragama Islam / Inpres No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam)
Jika penyelesaian sengketa dilakukan di Pengadilan Agama, dasar hukumnya mengacu pada KHI:
• Pasal 171 huruf e KHI (Definisi Harta Peninggalan): Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris, baik yang berupa harta benda yang termasuk milik pribadinya maupun yang menjadi haknya. Nama di sertifikat bisa dianulir jika terbukti secara material itu adalah milik orang tua.
• Pasal 189 KHI (Larangan Memonopoli Harta Waris): Bila harta warisan belum dibagi, maka salah satu atau beberapa ahli waris tidak boleh mengalihkan, menguasai, atau memiliki harta tersebut secara sepihak tanpa persetujuan seluruh ahli waris lainnya.
• Prinsip Khitbah / Penyelidikan Asal Usul Harta: Pengadilan Agama menganut asas materiil di mana Hakim akan memeriksa saksi-saksi dan bukti aliran dana (cash flow) untuk membuktikan bahwa tanah tersebut dibeli dengan uang orang tua, bukan hasil jerih payah adik Anda sendiri.
2. Dasar Hukum Perdata Barat (Bagi yang Non-Muslim / Burgerlijk Wetboek)
Jika penyelesaian dilakukan di Pengadilan Negeri, dasar hukumnya mengacu pada BW (KUHPerdata):
• Pasal 832 KUHPerdata (Hak Mutlak Ahli Waris): Menurut undang-undang, yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin, dan suami atau isteri yang hidup terlama.
• Pasal 833 KUHPerdata (Saisine): Ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak, dan segala piutang dari yang meninggal. Penguasaan fisik atau administratif oleh adik Anda tidak menghapus hak keperdataan Anda demi hukum.
• Pasal 913 KUHPerdata (Legitieme Portie / Bagian Mutlak): Bagian mutlak adalah bagian harta benda yang harus diberikan kepada waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggalkan warisan tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara yang masih hidup, maupun sebagai wasiat. Jika adik Anda mendapatkan nama di sertifikat melalui "hibah terselubung" dari orang tua semasa hidup, hibah tersebut dapat dituntut untuk dikurangi atau dibatalkan jika melanggar bagian mutlak (Legitieme Portie) Anda selaku ahli waris lainnya.
3. Dasar Hukum Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Jika sertifikat tersebut beralih nama ke adik-adik Anda melalui cara yang tidak sah (misalnya: memalsukan tanda tangan persetujuan Anda, atau melakukan proses balik nama tanpa melibatkan Anda selaku ahli waris sah), Anda dapat menggugat atas dasar:
• Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum): "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena salahnya untuk menggantikan kerugian tersebut." Anda dapat menuntut agar sertifikat atas nama adik Anda dinyatakan cacat hukum, tidak sah, dan batal demi hukum.
4. Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA)
Terdapat banyak putusan Mahkamah Agung yang menjadi acuan hukum (yurisprudensi) bahwa nama di sertifikat tidak bersifat mutlak jika terkait harta waris. Kaidah hukum mengenai sertifikat tanah yang terbit atau beralih nama kepada salah satu ahli waris secara sepihak/tanpa persetujuan ahli waris lainnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat didasarkan pada beberapa yurisprudensi tetap dan putusan landmark Mahkamah Agung (MA) berikut:
1. Putusan Mahkamah Agung No. 2525 K/Pdt/2018
• Kaidah Hukum: Peralihan hak atas tanah objek warik yang dilakukan oleh salah seorang ahli waris tanpa persetujuan dan keterlibatan seluruh ahli waris yang sah adalah cacat hukum dan batal demi hukum.
• Sertifikat baru yang terbit dari hasil peralihan tidak sah tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan status tanah harus dikembalikan sebagai harta boedel waris (harta warisan yang belum dibagi).
2. Putusan Mahkamah Agung No. 218 K/Pdt/2020
• Kaidah Hukum: Menegaskan bahwa segala bentuk perbuatan hukum (termasuk pengurusan balik nama, hibah, atau penjualan) terhadap harta warisan yang dilakukan oleh seorang ahli waris tanpa persetujuan tertulis dari ahli waris lainnya dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
• Dokumen administratif yang timbul akibat perbuatan tersebut batal secara keperdataan dan status kepemilikan dikembalikan kepada seluruh ahli waris.
3. Putusan Mahkamah Agung No. 40 PK/Pdt/2006 (Putusan Peninjauan Kembali)
• Kaidah Hukum: Apabila seorang ahli waris menguasai dan mengatasnamakan tanah warisan sepihak tanpa menghiraukan hak-hak ahli waris lainnya, maka tindakan tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum. Tindakan hukum sepihak itu tidak sah, dan tanah dikembalikan pada kedudukan semula sebagai harta waris milik bersama.
Berdasarkan dasar hukum yang telah diuraikan diatas, maka Berikut ini adalah penjelasan hukum mengapa Anda berhak menggugat dan strategi hukum yang bisa Anda lakukan:
1. Kedudukan Tanah Hasil Pembelian Bapak
Tanah dan bangunan yang dibeli oleh bapak Anda semasa hidup namun sengaja di atas namakan adik-adik Anda secara hukum di ruang pengadilan dihitung sebagai hibah yang diperhitungkan sebagai warisan.
• Hukum Islam (KHI): Pemberian hibah dari orang tua kepada anaknya tidak boleh merugikan ahli waris lainnya. Berdasarkan pasal-pasal hukum Islam, hibah tersebut dapat dibatalkan atau wajib diperhitungkan kembali sebagai harta warisan (Legitieme Portie versi Islam) jika menyebabkan ahli waris lain (dalam hal ini Anda) tidak mendapatkan hak warisnya sama sekali.
• Hukum Perdata (BW): Mengenal asas Legitieme Portie (bagian mutlak). Semua hibah yang diberikan bapak Anda kepada adik-adik Anda semasa hidup tidak boleh melanggar hak mutlak Anda sebagai anak kandung. Anda berhak menuntut agar aset tersebut ditarik kembali ke dalam bundel warisan (inkorting) untuk dibagi rata.
2. Kedudukan Tanah Warisan Kakek
Untuk tanah dan bangunan yang berasal dari warisan kakek, klaim sepihak adik Anda sangat lemah di mata hukum.
• Aset ini secara prinsip adalah harta asal/harta peninggalan kakek yang haknya turun kepada bapak Anda (dan otomatis turun ke Anda sebagai cucu/ahli waris pengganti jika bapak sudah meninggal).
• Meskipun sertifikatnya dibalik nama ke adik Anda semasa bapak hidup, hal tersebut harus dibuktikan apakah ada persetujuan tertulis dari Anda atau tidak. Jika tidak ada, perpindahan nama tersebut bisa digugat sebagai perbuatan melawan hukum atau penyelundupan hukum waris.
Jalur Hukum yang Dapat Anda Tempuh
Untuk mengajukan gugatan pembagian waris ini, instansi pengadilan yang dituju bergantung pada agama yang dianut oleh keluarga Anda:
1. Pengadilan Agama: Jika bapak dan keluarga Anda beragama Muslim. Anda mengajukan Gugatan Waris (Syقah/Tirkah). (Pasal 49 huruf b UU No 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama)
2. Pengadilan Negeri: Jika bapak dan keluarga Anda beragama Non-Muslim. Anda mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penguasaan hak waris atau Gugatan Pembagian Waris Perdata. (Pasal 50 UU No 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum)
Karena nama di sertifikat tertulis nama adik-adik Anda, beban pembuktian berada di tangan Anda sebagai Penggugat. Anda harus menyiapkan bukti-bukti berikut:
• Bukti Asal-Usul Dana: Cari bukti transfer bank, kuitansi pembayar, atau saksi-saksi (seperti penjual tanah terdahulu, notaris, atau tetangga) yang mengetahui bahwa yang membeli dan membayar tanah-tanah tersebut sesungguhnya adalah bapak Anda, bukan uang pribadi adik-adik Anda.
• Silsilah Keluarga & Surat Kematian: Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) yang sah untuk membuktikan bahwa Anda adalah anak kandung resmi yang memiliki hak setara dengan adik-adik Anda.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Dasar Hukum
1. KUHPerdata
2. UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
3. UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
4. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
5. Putusan Mahkamah Agung No. 2525 K/Pdt/2018
6. Putusan Mahkamah Agung No. 218 K/Pdt/2020
7. Putusan Mahkamah Agung No. 40 PK/Pdt/2006 (Putusan Peninjauan Kembali)
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan