Prosedur Pengalihan Hak Atas Tanah Hibah Saat Pemberi dan Penerima Hibah Telah Meninggal dan SPPT Belum Dipecah

25/09/20

Oleh : Mei***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum. Pak/bu, bagaimana proses pengalihan hak atas tanah hibah ketika pemberi hibah (kakek saya) dan yang diberi hibah (ayah saya) telah meninggal dunia? Tanah tersebut dihibahkan untuk 3 orang anaknya, dan SPPT nya belum di pecah.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mei** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti S, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan keterangan klien, pemberi hibah dengan penerima hibah telah meninggal dunia, tetapi tidak dijelaskan oleh klien, apakah hibah tersebut ada akta hibahnya atau tidak, dan menurut keterangan klien bahwa tanah tersebut terbit SPPT nya, maka kami berasumsi bahwa tanah tersebut sudah bersertipikat, tetapi tidak diketahui apakah sertipikat tersebut masih atas nama kakek atau sudah atas nama ayah klien. Dan dari keterangan klien, tidak dijelaskan apakah yang dimaksud “tiga anaknya” itu adalah anak dari ayah klien, atau anak dari kakek klien, sehingga kami berasumsi bahwa yang dimaksud “tiga anaknya” itu adalah anak-anak dari ayah klien (saudara kandung klien). Bahwa kami berasumsi sertipikat tersebut masih atas nama kakek klien, kemudian tanah tersebut dihibahkan kembali kepada 3 anak dari ayah klien. Dan ayah klien sudah meninggal dunia. Tidak dijelaskan apakah ada akta hibahnya atau tidak. Bahwa ketentuan tentang Hibah untuk yang beragama Islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 171 huruf g KHI: Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. b. Pasal 210 KHI: (1) Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki. (2) Harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah. c. Pasal 212 KHI: Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya. Bahwa menurut KUH Perdata, Hibah pada dasarnya adalah pemberian dari seseorang semasa hidupnya kepada orang lain. Hibah diatur dalam Pasal 1666 – Pasal 1693 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Mengenai apa yang dimaksud dengan hibah dapat dilihat dalam Pasal 1666 KUHPerdata: “Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hidup.”(KUHPerdata R. Subekti)   Bahwa perlu diketahui, menurut KUH Perdata, ada beberapa hal yang dapat menyebabkan hibah menjadi batal, yaitu antara lain: Hibah atas benda tidak bergerak menjadi batal jika tidak dilakukan dengan akta notaris (Pasal 1682 KUHPerdata). Bahwa dengan berlakunya PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dalam Pasal 37 diatur sebagai berikut: (1) Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan, jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Dalam keadaan tertentu sebagaimana yang ditentukan oleh Menteri, Kepala Kantor Pertanahan dapat mendaftar pemindahan hak atas bidang tanah hak milik, yang dilakukan di antara perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat oleh PPAT, tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan. Bahwa merujuk Pasal 37 PP Nomor 24 Tahun 1997 tersebut, dalam kasus ini, jika hibah tersebut tidak ada akta PPAT nya atau tidak ada akta yang tidak dibuat oleh PPAT, tetapi menurut Kepala Kantor Pertanahan tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan, maka hibah tersebut batal dan peralihan hak atas tanahnya tidak dapat didaftarkan ke kantor pertanahan karena tidak ada bukti peralihan hak atas tanah melalui hibah tersebut. Bahwa oleh karena itu, maka peralihan hak atas tanahnya bisa melalui pewarisan, karena menurut Pasal 42 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, diatur sebagai berikut: (1) Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan, sertipikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris. (2) Jika bidang tanah yang merupakan warisan belum didaftar, wajib diserahkan juga dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b. (3) Jika penerima warisan terdiri dari satu orang, pendaftaran peralihan hak tersebut dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut. (5) Warisan berupa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang menurut akta pembagian waris harus dibagi bersama antara beberapa penerima warisan atau waktu didaftarkan belum ada akta pembagian warisnya, didaftar peralihan haknya kepada para penerima waris yang berhak sebagai hak bersama mereka berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan/atau akta pembagian waris tersebut. Jadi untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar, maka wajib diserahkan kepada kantor pertanahan, dokumen-dokumen sebagai berikut: Sertipikat hak yang bersangkutan; Surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya; Surat tanda bukti sebagai ahli waris; Jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut. Jika bidang tanah yang merupakan warisan belum didaftar, dokumen-dokumen yang wajib diserahkan kepada kantor pertanahan, antara lain: Sertipikat hak yang bersangkutan; Surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya; Surat tanda bukti sebagai ahli waris; surat bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) atau surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan menguasai bidang tanah tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); dan surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum bersertipikat dari Kantor Pertanahan, atau untuk tanah yang terletak di daerah yang jauh dari kedudukan Kantor Pertanahan, dari pemegang hak yang bersangkutan dengan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan; Jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut. Oleh karena itu, kepada klien disarankan untuk berkonsultasi lebih lanjut kepada kantor pertanahan setempat. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat, Terima Kasih. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: Kompilasi Hukum Islam (KHI) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!