Sengketa Pembagian Hasil Penjualan Harta Warisan dan Pemberian Kuasa kepada Agen Properti untuk Mencari Pendanaan serta Menandatangani Perjanjian atas Nama Ahli Waris
25/09/20
Oleh : Muh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Pertama tama saya ucapkan terimakasih banyak jika sudah berkenan menjawab pertanyaan saya, dalam hal ini ada 2 permasalahan :
1. berdasarkan keputusan pengadilan negeri tahun 1986 , di putuskan bahwa ahli waris adalah 6 orang yaitu istri serta ke 5 anak nya, nah pada saat ini seluruh harta waris telah dilakukan upaya penjualan, dan salah satu dari anak tersebut yang merasa membantu urusan proses penjualan tidak mau membagi rata hasil penjualan tersebut kepada 6 ahli waris? pertanyaan saya hukum apa yg berlaku jika saya mau mempertahankan hak saya dan ahli waris lain agar tetap mendapatkan pembagian yang rata, dan agak salah satu anak ini berhenti menuntut pembagian lebih kepada dirinya
2. kami ahli waris memiliki broker, atau agen properti yg membantu pengurusan semua tanah warisan, karena dimana beberapa tanah masih dalam tahapan tanah bermasalah, dan dalam prosesnya tentu untuk menyelesaikan dibutuhkan biaya, dan pihak agen meminta di dalam surat kuasa dituliskan " penerima kuasa berhak untuk mencari penyandang dana, dan membuat perjanjian serta menandatangani surat surat perjanjian kepada pihak penyandang dana atas nama ahli waris " apakah kata kata ini tidak memberatkan ahli waris? karena saya pikir dia yg membuat perjanjian yang kedua kalau seandainya gugatan tanah bermasalah ini maka kami ahli waris jadi yg punya utang, dan mohon masukan seharusnya bagaimana jika butuh dana perjanjian nya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Muhammad Adrian terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Mengenai pembagian harta warisan dengan dibagi merata tidak dimungkinkan sebab didalam Kompilasi Hukum Islam besaran bahagian warisan sudah ditentukan yaitu :
Pasal 176 Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan
Pasal 180 Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.
Tetapi apabila para ahli waris bersepakat setelah mengetahui masing-masing bagian warisannya kemudian dibagi secara merata itu dibolehkan, hal tersebut diatur didalam Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam “Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya”.
Sebaiknya segala macam perjanjian dilakukan dihadapan notaris dengan para ahli waris, agar mendapat kekuatan hukum, sebagaimana diterangkan di dalam UU No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris pasal 15 ayat 1 “Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang”.
Permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan cara bermusyawarah untuk mencapai mufakat atau dapat diselesaikan di Pengadilan Agama sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pasal 49 “ Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang beragama Islam dibidang : Perkawinan; Waris; Wasiat; Hibah; Wakaf; Zakat; Infaq; Shodaqoh; Ekonomi Syariah.” Artinya apabila ada masyarakat yang beragama Islam mengalami permasalahan hukum terkait Perkawinan; Waris; Wasiat; Hibah; Wakaf; Zakat; Infaq; Shodaqoh; Ekonomi dapat megajukan gugatan ke Pengadilan Agama setempat untuk mendapatkan kepastian hukum seadil-adilnya.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
UU No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Psal 15 ayat 1
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 49
Kompilasi Hukum Islam
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!