Kecukupan Bukti Saksi Langsung untuk Pengaduan Pidana Perzinaan oleh Suami dan Pasangannya

24/09/20

Oleh : ANA***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pak/Bu sy menyaksikan secara langsung suami saya tidur dikostan selingkuhannya,apa bukti ini sudah cukup untuk pengaduan mempidanakan suami sy & pelakprnya?.Terimakasih sebelum nya

Terima kasih atas pertanyaan saudara ANA* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri ANAH dari JAWA BARAT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Selingkuh, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses melalui laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berarti:  suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong; suka menggelapkan uang; korup; suka menyeleweng.  Ada sejumlah aspek hukum mengenai zina, yaitu; yang disebut zina adalah hubungan persetubuhan diluar nikah antara dua orang yang salah satu atau keduanya telah menikah; perzinaahan harus bisa dibuktikan dengan pengakuan tersangka perzinahan dan/atau saksi mata yang dalam hukum islam harus memenuhi persyaratan 4 orang lelaki dewasa yang menyaksikan adanya penetrasi hubungan seksual kasus zina adalah delik aduan, hanya pasangan resmi dari pelaku perzinahan yang berhak melaporkan tindak perzinaahna. Polisi tidak berhak menangkap pelaku perzinahan tanpa laporan dari pasangan resmi pelaku perzinahan meski yang melaporkan perzinahan adalah pasangan resmi dari salah satu tersangka perzinahan, proses hukum mengenai dua atau lebih orang-orang yang terlibat dalam perzinahan perzinahan dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa adanya paksaan dari siapa pun. Jika pelakunya adalah berprofesi sebagi PNS/TNI/POLRI maka dapat dianggap pelanggaran terhadap PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pasal 3 angka 6 yakni; setiap PNS wajib menjungjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS dengan sanksi penurunan pangkat/jabatan segtingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian selaku PNS. Selain melaporkan kepada polisi, pasangan resmi bisa melaporkan kepada atasan pelaku dilembaga pemerintah tempat bekerjanya. Selain dilarang oleh agama, perselingkuhan juga dapat menjadi pemicu retaknya rumah tangga. Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya serta selingkuhannya ke polisi atas dasar perbuatan perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).  Dalam KUHP memang tidak diatur secara khusus mengenai istilah perselingkuhan. Namun kita bisa menggunakan istilah yang ada dalam KUHP terjemahan Prof. Oemar Seno Adji, S.H., et al yakni istilah mukah (overspel) (dan tidak menutup kemungkinan ada perbedaan terminologi dalam KUHP terjemahan lain) sehingga untuk kasus ini dapat dikenakan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP.  Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.   R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209) menjelaskan lebih lanjut mengenai gendak/overspel atau yang disebut Soesilo sebagai zinah adalah; persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Untuk dapat dikenakan pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak. Lebih lanjut, R. Soesilo dalam buku dan halaman yang sama menambahkan bahwa pengaduan ini tidak boleh dibelah, maksudnya, apabila Anda mengadukan bahwa suami Anda telah berzinah dengan perempuan lain, maka suami Anda maupun perempuan tersebut yang turut melakukan perzinahan, kedua-duanya harus dituntut. Prosedur ataupun tata cara yang dapat ditempuh adalah dengan mengadukannya kepada kepolisian setempat, karena tindak pidana perzinahan ini termasuk delik aduan (klacht delict).   Jika memang Anda memilih penyelesaian melalui jalur pidana, prosedur ataupun tata cara yang dapat ditempuh adalah mengadukannya kepada kepolisian setempat karena tindak pidana perzinahan ini termasuk delik aduan (klacht delict). Ditegaskan oleh R. Soesilo bahwa Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau isteri yang dirugikan (yang dimalukan).   Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap No. 14/2012) Manajemen Penyidikan Tindak Pidana sebagai berikut: Penyidikan terhadap suatu tindak pidana dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi dan surat perintah penyidikan dan setelah Laporan Polisi dibuat, maka terhadap Pelapor akan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor. Tidak semua Laporan ke SPKT langsung diterima, diperlukan dua alat bukti yang cukup sebagai bukti permulaan dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP dinyatakan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat/dokumen, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dalam sistem pembuktian hukum acara pidana yang menganut stelsel negatief wettelijk, hanya alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat dipergunakan untuk pembuktian. Masih seputar laporan tindak pidana, Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) KUHAP berbunyi:  Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis; … … … … Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan. Secara normatif tidak ada ketentuan yang mewajibkan si pelapor untuk menyerahkan bukti telah terjadinya tindak pidana, yang dalam hal ini diduga telah terjadi tindak pidana perzinahan/perselingkuhan suami anda dengan perempuan lain yang Anda maksudkan dalam kasus ini. Karena pada dasarnya setelah laporan diterima oleh Polisi, maka akan dilakukan penyelidikan. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bahwa peristiwa tersebut merupakan suatu tindak pidana, maka akan dilanjutkan ke proses penyidikan.  Penyelidikan menurut Pasal 1 angka 5 KUHAP adalah: “...serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”  Penyidikan menurut Pasal 1 angka 2 KUHAP adalah: “...serangkaian, tindakan penyidik dalam hal menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”   Definisi laporan menurut Pasal 1 angka 24 KUHAP adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.  Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 108 ayat (1) KUHAP.  Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu. Sedangkan laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyelidik. Apabila pelapor atau pengadu tidak dapat menulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam laporan atau pengaduan tersebut. Dari pengertian di atas, laporan merupakan suatu bentuk pemberitahuan kepada pejabat yang berwenang bahwa telah ada atau sedang atau diduga akan terjadinya sebuah peristiwa pidana/kejahatan. Artinya, peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga dibutuhkan sebuah tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan. Berdasarkan pengertian penyelidikan dan penyidikan yang telah kami kemukakan di atas bahwa mencari bukti-bukti terkait suatu tindak pidana adalah tugas dari penyidik bukan pelapor maupun pengadu. Namun, akan lebih baik jika seseorang yang melaporkan terjadinya suatu tindak pidana, juga dapat memberikan bukti-bukti terkait tindak pidana tersebut, untuk memudahkan penyidik dalam melaksanakan tugas. Hal ini juga berhubungan agar setiap orang tidak dengan mudah melaporkan seseorang telah melakukan tindak pidana, namun tidak didasarkan pada bukti yang kuat. Oleh karena itu, diharapkan bagi pelapor dapat menunjukkan bukti-bukti permulaan yang cukup jika ingin melaporkan seseorang telah melakukan tindak pidana. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih SUMBER ; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana - KUHP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana - KUHAP; Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap No. 14/2012) tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!