Kemungkinan Memperoleh Asimilasi Berdasarkan PP 99 dengan Status Justice Collaborator
24/09/20Oleh : May***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
PP99 apakah bisa saya mendapatkan asimilasi klu ada JC pak?
Terima kasih atas pertanyaan saudara May***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami akan menjelaskan tentang Program Asimilasi. Program Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. Program Asimilasi dilaksanakan di rumah. Proses pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), di mana laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring. Hal tersebut tercantum dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 yaitu tentang Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Program Asimilasi adalah hak yang bisa didapatkan oleh semua para Narapidana dan Anak yang memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut cukup umum, adapula yang tidak berhak mendapatkan asimilasi adalah:
Narapidana dan Anak yang jiwanya terancam, dan
Narapidana dan Anak yang menjalani hukuman penjara untuk seumur hidup
Megenai Pertanyaan saudara apakah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun bisa mendapatkan asimilasi ?. Menurut pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, bahwa Asimilisi adalah merupakan hak dari pada narapidana. Sedangkan dalam Pereturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012, hanya meperketat untuk mendapatkan Remisi, Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat. Asimilasi narapidana dan anak dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan. Pemberian asimilasi narapidana harus memenuhi syarat :
berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir;
aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
telah menjalani 1/2 masa pidana.
Menurut Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, Setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi, Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat dan dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat:
berkelakuan baik; dan
telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Demikian semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!