Apa tindakan bila
22/02/26Oleh : Tau***
Dijawab oleh : Kartika Belina (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Apa tindakan yg perlu saya lakukan bila mobil yg sy beli dari lelang leasing ternyata pernah terbit BPKB duplikatnya tetapi pihak lelang memberikan BPKB yg asli
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tau*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Berdasarkan kronologi yang Saudara sampaikan, permasalahan hukum yang terjadi bukan semata-mata mengenai penahanan dokumen kendaraan bermotor, melainkan telah menyangkut kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan, keabsahan penerbitan BPKB duplikat, serta perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik (good faith purchaser). Oleh karena itu, penyelesaiannya harus dilihat dari aspek hukum administrasi, hukum perdata, dan apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan atau pemalsuan, juga dapat berimplikasi pada hukum pidana.
Terkait duduk permasalahan, Saudara membeli sebuah kendaraan dari perusahaan pembiayaan (leasing) dan memperoleh dokumen asli berupa BPKB dan STNK. Namun, ketika mengurus administrasi BPKB di Kepolisian, diketahui bahwa terhadap kendaraan tersebut ternyata pernah diterbitkan BPKB duplikat, sehingga petugas Kepolisian menahan seluruh dokumen kendaraan, termasuk BPKB asli, STNK, serta dokumen pembelian. Akibatnya, kendaraan tersebut tidak lagi memiliki dokumen yang dapat digunakan sehingga secara administratif tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Apabila benar bahwa Saudara memperoleh kendaraan secara sah dan beritikad baik tanpa mengetahui adanya penerbitan BPKB duplikat sebelumnya, maka pada prinsipnya Saudara merupakan pihak yang harus memperoleh perlindungan hukum.
Menurut Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) berdasar Pasal 584 KUHPerdata :
"Hak milik atas suatu benda tidak dapat diperoleh selain dengan pengambilan untuk dimiliki, karena perlekatan, karena daluwarsa, karena pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dan karena penyerahan berdasarkan suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, yang dilakukan oleh orang yang berhak berbuat bebas terhadap benda itu."
Pasal diatas menegaskan bahwa kepemilikan suatu kendaraan dapat diperoleh melalui penyerahan yang sah berdasarkan suatu hubungan hukum, misalnya jual beli. Dengan demikian, apabila Saudara membeli kendaraan tersebut secara sah disertai bukti transaksi dan penyerahan kendaraan, maka secara keperdataan Saudara memiliki dasar kepemilikan.
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata
"Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya."
Artinya, apabila transaksi jual beli dilakukan secara sah dengan perusahaan leasing atau pihak yang berwenang menjual kendaraan tersebut, maka perjanjian tersebut mengikat para pihak.
Pasal 1365 KUHPerdata
"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut."
Selanjutnya, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menurut :
Pasal 64 ayat (1)
"Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan."
Pasal 64 ayat (2)
Registrasi meliputi:
a. identitas pemilik;
b. identitas kendaraan;
c. penerbitan BPKB;
d. penerbitan STNK;
e. penerbitan TNKB.
Pasal 65 ayat (1)
"Bukti kepemilikan kendaraan bermotor berupa Buku Pemilik Kendaraan
Bermotor.”, yang artinya, BPKB merupakan dokumen negara yang menjadi bukti administratif kepemilikan kendaraan.
Apabila pembelian kendaraan berasal dari lelang di leasing maka pengaturan terkait pengurusan kendaraan hasil lelang sudah diatur dalam Pasal 1868 KUHPerdata yang mengatur bahwa menetapkan Risalah Lelang sebagai akta autentik yang berkekuatan hukum penuh. Peraturan Menteri Keuangan No. 122 Tahun 2023 yang mengatur tata cara dan kepastian hukum lelang, termasuk untuk barang rampasan. Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang sudah diganti dengan Peratuan Kapolri No. 7 Tahun 2021 mengatur prosedur pembaruan/penerbitan STNK dan BPKB atas nama pemilik baru menggunakan dokumen lelang (Pasal 9).
Pasal 5
(1) Ranmor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan bukti registrasi Ranmor berupa:
a. BPKB;
b. STNK; dan/atau
c. TNKB.
Menurut pasal 16 (1) BPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, berfungsi sebagai bukti legitimasi Ranmor dan kepemilikan Ranmor.
Pasal 16 ayat (5) BPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan terhadap:
a. Ranmor baru;
b. perubahan pemilik Ranmor; dan
c. BPKB hilang atau rusak.
Penerbitannya harus melalui prosedur administratif yang ketat, termasuk verifikasi data dan dokumen pendukung. Apabila kemudian ditemukan adanya dua BPKB terhadap kendaraan yang sama, Kepolisian berwenang melakukan penelitian administrasi untuk memastikan dokumen yang sah serta mencegah penyalahgunaan administrasi registrasi kendaraan bermotor.
Dengan demikian, tindakan Kepolisian menahan sementara dokumen dapat dibenarkan sebagai bagian dari proses pemeriksaan administratif. Namun, penahanan tersebut tidak boleh dilakukan tanpa dasar yang jelas, tanpa berita acara, atau berlangsung tanpa kepastian penyelesaian.
Dari uraian di atas, terdapat beberapa kemungkinan yang perlu ditelusuri oleh Kepolisian, antara lain:
a) Apakah BPKB asli yang Saudara pegang merupakan dokumen yang sah.
b) Siapa yang mengajukan penerbitan BPKB duplikat.
c) Apa alasan diterbitkannya BPKB duplikat.
d) Apakah prosedur penerbitan BPKB duplikat telah memenuhi ketentuan Peraturan Kepolisian.
e) Apakah terdapat unsur pemalsuan dokumen atau penyampaian keterangan palsu.
f) Apakah perusahaan leasing menjual kendaraan secara sah kepada Saudara.
g) Apakah terdapat kesalahan administrasi pada proses registrasi kendaraan.
Apabila terbukti bahwa Saudara membeli kendaraan secara sah, memiliki kuitansi, perjanjian jual beli, bukti pembayaran, serta memperoleh BPKB asli dari pihak yang berwenang, maka Saudara merupakan pembeli yang beritikad baik yang patut memperoleh perlindungan hukum.
Sebaliknya, apabila penerbitan BPKB duplikat dilakukan tanpa memenuhi syarat atau berdasarkan dokumen yang tidak benar, maka pihak yang mengajukan maupun pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait upaya hukum, Saudara dapat melakukan beberapa langkah berikut :
a) Meminta surat resmi atau berita acara penahanan terhadap STNK, BPKB, dan dokumen lain yang ditahan sebagai dasar administrasi.
b) Mengajukan permohonan klarifikasi secara tertulis kepada Direktorat Lalu Lintas atau Ditregident Korlantas Polri mengenai alasan penerbitan BPKB duplikat serta status hukum kendaraan.
c) Meminta gelar administrasi registrasi kendaraan untuk memastikan keabsahan dokumen dan menentukan BPKB yang sah.
d) Apabila terdapat dugaan kesalahan atau kelalaian pihak leasing maupun pihak lain yang menyebabkan kerugian, Saudara dapat mengajukan gugatan ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
e) Apabila ditemukan indikasi pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan prosedur penerbitan BPKB duplikat, Saudara dapat membuat laporan pidana kepada Kepolisian agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak yang bertanggung jawab.
f) Apabila penahanan dokumen berlangsung tanpa kepastian penyelesaian dalam waktu yang wajar atau terdapat dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik, Saudara juga dapat menyampaikan pengaduan kepada Divisi Propam Polri (apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur oleh anggota Polri) dan/atau kepada Ombudsman Republik Indonesia apabila terdapat dugaan mal administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dasar Hukum:
1. Undang - Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana;
2. Undang - Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan;
3. Kitab Undang - Undang Hukum Perdata;
4. Peratuan Kapolri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan