Legalitas dan Risiko Pembuatan Buku Nikah Palsu untuk Keperluan Pajangan atau Fantasi Pribadi

24/09/20

Oleh : Sar***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apa boleh membuat surat nikah palsu tapi tujuan nya cuma untuk halusinasi denga idol untuk pajangan gitu

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sar* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelum menjawab pertanyaan anda, kami ingin memastikan surat nikah palsu yang anda maksud itu apa? Apakah seperti buku nikah, akta nikah, atau hanya surat yang anda modifikasi sendiri tanpa meniru pencatatan resmi dalam peraturan perundang-undangan?. Baiklah, kami mengasumsikan maksud surat nikah dalam pertanyaan anda adalah buku nikah. Buku nikah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA), yang menjadi pencatatan nikah secara sah di depan hukum. Karena buku nikah merupakan dokumen resmi, maka pemalsuan terhadap buku nikah dikategorikan sebagai tindak pidana. Bentuk-bentuk pemalsuan surat itu menurut R Soesilo dalam karyanya: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, dilakukan dengan cara: membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya (tidak benar). memalsu surat: mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau merubah sesuatu dari surat itu. memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat. penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak (misalnya foto dalam ijazah sekolah). Ketentuan tentang pemalsuan dokumen ada dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu: (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Mengenai hukuman atas tindakan pemalsuan dokumen, diatur dalam Pasal 264 KUHP, yaitu: (1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap: 1.    akta-akta otentik; 2.    surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum; 3.    surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai: 4.    talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu; 5.    surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan; (2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian. Demikian dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dipahami. Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!