Kewajiban Masa Pemberitahuan 30 Hari Saat Resign dan Permintaan Surat Keterangan Kerja untuk Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan

24/09/20

Oleh : Eko***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat malam Mohon informasi dan penjelasan tentang tidak mengikuti 30 hari kerja setelah memberikan surat resign sedangkan saya tidak mengetahui dan pihak perusahaan tidak menjelaskan pada saat awal bekerja. Dan saya meminta surat keterangan bekerja kepada perusahaan. Tapi mereka bertele tele dan pihak perusahaan meminta kepada saya surat pernyataan bahwa saya tidak mengikuti 30 hari setelah resign. Dan saya sudah bekerja diperusahaan tersebut 1 tahuh 7 bulan. Saya meminta surat keterangan kerja tersebut guna untuk mencairkan uang di ketenagaankerjaan. Apa yg harus saya lakukan? Mohon penjelasannya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Eko********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.IKomp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Eko Syahputra. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, terlebih dahulu kami akan menjelaskan beberapa hal terkait pemutusan hubungan kerja. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) pengertian pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Pada Pasal 162 ayat (3) UU Ketenagakerjaan pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri harus memenuhi syarat : mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri; tidak terikat dalam ikatan dinas; dan tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri. Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Atas permohonan pengunduran diri tersebut, pengusaha harus memberikan jawaban maksimal 14 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. Jika pengusaha tidak kunjung memberi jawaban dalam waktu yang ditentukan, maka pengusaha dianggap telah menyetujui pengunduran diri secara baik tersebut. Berdasarkan informasi dari saudara, kami tidak mendapatkan informasi yang jelas kapan saudara mengajukan surat resign ke perusahaan, namun berdasarkan informasi di atas dapat kami sampaikan, apabila saudara tidak mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambatlambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri dan memenuhi persyaratan di atas, saudara tetap harus bertanggung jawab menerima konsekuensi atas pelanggaran tersebut sesuai dengan peraturan yang ada. Untuk memperoleh surat keterangan kerja, sebaiknya saudara membicarakan hal tersebut kepada pihak perusahaan secara baik-baik dan menyampaikan bahwa jika pengusaha tidak kunjung memberikan surat keterangan pemberhentian bekerja, maka hubungan kerja saudara dengan perusahaan belum dianggap berakhir. Apabila perusahaan tetap tidak memberikan surat keterangan tersebut yang mengakibatkan saudara terhalang memperoleh hak saudara, hingga terjadi perselisihan hak, yakni perselisihan karena tidak dipenuhinya hak karena perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan dan perjanjian kerja, upaya hukum yang dapat saudara lakukan yaitu mengupayakan perundingan bipartit dengan pihak perusahaan. Jika perundingan tidak mencapai kesepakatan, perselisihan hak tersebut diselesaikan melalui mediasi, apabila mediasi tidak berhasil, saudarsa dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimkasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!