Pencantuman Nama Ayah pada Akta Kelahiran Anak dari Pernikahan Siri yang Diulang di KUA dan Opsi Penetapan Asal Usul Anak di Pengadilan

23/09/20

Oleh : ano***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat malam, saya ingin bertanya dan berikut kronologinya saya telah menikah secara siri dan menggunakan wali hakim dari seorang kyai pada tahun 2016 dengan seorang mualaf dan semua keluarga dari si perempuan adalah non muslim.. kemudian kami di karuniai anak pada tahun 2018 , kemudian pada tahun 2019 kami mengajukan istbat ke pengadilan agama tapi kami diberikan saran atau pertimbangan oleh hakim bahwa pernikahan siri kami ada masalah di perundang undangan yaitu wali yg digunakan untuk mempelai wanita tidak boleh wali hakim yang bukan dari negara atau dalam hal ini KUA, dan karena majelis sudah menjelaskan seperti itu makanya kamipun mencabut permohonan istbat kami dan melangsungkan pernikahan di KUA pada tahun 2019, selanjutnya dalam pengurusan akte anak nama yang muncul hanya anak yang lahir dari seorang ibu tanpa nama ayah,... Pertanyaan saya dari kronologi di atas apakah bisa saya membuat akte anak saya yang dimana didalamnya tercantum nama ayah dan ibunya? atau kalau mungkin mengajukan asal usul anak di pengadilan apakah tidak terbentur dengan masalah wali yg digunakan saat pernikahan ? mohon pencerahan dan solusinya dan terimakasih banyak sebelumnya

Terima kasih atas pertanyaan saudara ano*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Di Indonesia mengenai perkawinan diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”). Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Lebih lanjut diatur bahwa ada kewajiban untuk tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku yang kemudian dituangkan dalam kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah. Akta perkawinan adalah bukti telah terjadinya/berlangsungnya perkawinan, bukan yang menentukan sah tidaknya perkawinan. Lalu bagaimana dengan perkawinan yang dilakukan sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan namun anak yang dilahirkan tidak dilakukan pencatatan ? Dalam kasus seperti ini, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1), perkawinan yang dilakukan tetap sah. Sementara terkait dengan tidak dilakukannya pencatatan atas kelahiran anak yang lahir dari perkawinan tersebut ada beberapa kemungkinan, misalnya perkawinan dilakukan secara siri. Perkawinan siri cenderung tidak didaftarkan pada kantor urusan agama. Banyak faktor yang melatarbelakangi terjadinya perkawinan siri ini, biasanya pasangan nikah lebih mengutamakan sahnya perkawinan melalui hukum agama atau kepercayaannya. Dengan kondisi demikian, dalam tataran hukum nasional, perkawinan yang tidak dicatatkan akan menimbulkan implikasi hukum di kemudian hari seperti ketika melakukan pengurusan administrasi kependudukan akan terhambat. Perkawinan secara agama dianggap sah, namun jika tidak dilakukan pencatatan secara sah berdasarkan undang-undang yang berlaku maka perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan karenanya dianggap tidak pernah ada dalam catatan negara atau dengan kata lain perkawinan tersebut tidak diakui oleh negara. Konsekuensinya, anak yang lahir dari perkawinan itu merupakan anak luar kawin. Perlu diketahui juga ada beberapa kondisi dimana mempunyai dampak yang mengakibatkan seorang anak berstatus sebagai anak luar kawin. Misalnya, anak lahir dalam perkawinan yang tidak dicatatkan tetapi perkawinan tersebut sah secara agama (misal terjadi perkawinan siri) atau anak yang lahir di mana antara bapak dan ibunya tidak pernah ada perkawinan (ibu hamil di luar nikah dan tidak menikah dengan ayah biologis si anak). Terhadap hal ini, anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Sebagai informasi, jika ingin mencantumkan nama ayahnya juga dalam akta kelahiran, diperlukan penetapan pengadilan sebagai bentuk pengakuan anak tersebut oleh ayahnya. Anak yang lahir di luar perkawinan tentu tidak dapat menyertakan kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua. Akan tetapi, berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, “Dalam hal persyaratan berupa akta nikah/kutipan akta perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b tidak terpenuhi, dan status hubungan dalam keluarga pada KK tidak menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami isteri, dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran dengan elemen data sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”, pencatatan kelahiran tetap dapat dilaksanakan. Yang berarti tetap bisa dicatatkan dan cara memperoleh (kutipan) akta kelahiran untuk anak luar kawin pada dasarnya sama saja dengan tata cara memperoleh akta kelahiran pada umumnya. Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua, pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan. Persyaratan Pencatatan Kelahiran Pasal 3 ayat (1) Persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dengan memenuhi syarat berupa: a. Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran; b. Akta nikah/kutipan akta perkawinan; c. Kk dimana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga; d. Ktp-el orang tua/wali/pelapor; atau e. Paspor bagi wni bukan penduduk dan orang asing. Pasal 3 ayat (2) Pencatatan kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya dilakukan dengan: a. melampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian; atau b. menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran yang ditandatangani oleh wali/penanggungjawab. Tata caranya, apabila pencatatan hendak dilakukan di tempat domisili ibu si anak, pemohon mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menunjukkan persyaratan-persyaratan di atas kepada Petugas Registrasi di kantor Desa atau Kelurahan. Formulir tersebut ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah. Kepala Desa atau Lurah yang akan melanjutkan formulir tersebut ke Unit Pelaksana Teknis Dinas (“UPTD”) Instansi Pelaksana untuk diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran atau ke kecamatan untuk meneruskan Formulir Surat Keterangan Kelahiran kepada Instansi Pelaksana jika UPTD Instansi Pelaksana tidak ada. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana/UPTD Instansi Pelaksana akan mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan menyampaikan kepada Kepala Desa/Lurah atau kepada pemohon. Apabila pencatatan hendak dilakukan di luar tempat domisili ibu si anak, pemohon mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menyerahkan surat kelahiran dari dokter, bidan atau penolong kelahiran dan menunjukkan KTP ibunya kepada Instansi Pelaksana. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Menerbitkan akta kelahiran bagi anak luar kawin, diperlukan adanya penetapan dari pengadilan soal penetapan asal-usul anak. Pemohon (orang tua dari anak luar kawin) mengajukan permohonan penetapan pengadilan soal pengesahan anak dengan membawa alat bukti misalnya surat pernyataan pengakuan anak atau tes DNA. Bagi yang beragama Islam, permohonan diajukan ke Pengadilan Agama, sementara yang non-Islam diajukan ke Pengadilan Negeri. Selanjutnya diterbitkan akta kelahiran yang di dalamnya bisa dicantumkan nama ayahnya. Dengan kata lain, penetapan pengadilan ini dijadikan dasar penerbitan akta kelahiran. Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan dan dilakukan sebatas bagian dari pelaksanaan tugas memberikan saran dan nasihat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!