Penangkapan Suami Tanpa Surat Perintah dan Barang Bukti Namun Dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) UU Narkotika
23/09/20Oleh : Fer***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Sya seorang istri dimna suami sya ditangkap dgn alasan yg tdk jelas tanpa adanya surat perintah penangkapan dan tdk adanya barang bukti berupa narkoba tpi kok bisa dikenakan pasal 114 ayat 2 , pasal 112 ayat 2 , sya bingung kenapa bisa seperti itu apa karna pihak kepolisian sdh bekerja sma dgn seorang napi di lapas yg notabene seorang pengedar dri dlm lapas narkoba ...sya mohon keadilan , kalau seperti ini terus berarti komponen yg bergerak di bagian hukum seperti hakim, jaksa dan kepolisian di anggap tdk becus dlm menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fer**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heny Andayani, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima Kasih atas pertanyaannya.
Pengertian Penangkapan menuurt Pasal 1 angka 20 UU No.8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut:
Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan
sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat
cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau
peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang
ini.
Pengertian penahanan menurut Pasal 1 angka 21 KUHAP adalah:
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu
oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya,
dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Pihak yang berwenang melakukan penahanan dalam berbagai tingkat
pemeriksaan diatur dalam Pasal 20 KUHAP, yang berbunyi:
1. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas
perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang
melakukan penahanan;
2. Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan
penahanan atau penahanan lanjutan;
3. Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan
penetapannya berwenang melakukan penahanan.
Untuk dapat dilakukan penahanan, seseorang harus memenuhi syarat yang
diuraikan dalam Pasal 21 ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (4) KUHAP, yaitu:
Pasal 21 ayat (1) KUHAP
Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang
tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana
berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan
kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau
menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Pasal 21 ayat (4) KUHAP
Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa
yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan
dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
b. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296,
Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372,
Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal
480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan
Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan
Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal
1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-
undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor
8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran
Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3086).
Penangkapan dan Penahanan Berdasarkan Perintah Tertulis
Dalam kasus Suami Anda diduga sebagai tersangka tindak pidana narkotika.
Namun demikian, polisi tersebut tidak membawa surat tugas tanpa adanya surat
perintah penangkapan dan tidak adanya barang bukti berupa narkoba. KUHAP
sendiri mengatur bahwa penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan
penyitaan sejatinya hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh
pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan
dengan cara yang diatur dengan undang-undang. (Penjelasan Umum angka 3
huruf b KUHAP)
Berdasarkan hal diatas, setiap tindakan kepolisian harus berdasarkan pada
perintah tertulis. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara
Republik Indonesia No.14 Tahun 2012 tentang Menajemen Penyidikan Tindak
Pidana yang terdapat pada Pasal 33 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) sebagai
berikut:
Pasal 33 ayat (2) Perkap 14/2012
Penyidik atau penyidik pembantu yang melakukan penangkapan wajib
dilengkapi dengan surat perintah penangkapan yang ditandatangani oleh
atasan penyidik selaku penyidik.
Pasal 45 ayat (1) Perkap 14/2012
Penahanan wajib dilengkapi surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh
penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik.
Dan penangkapan atau penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka
atau terdakwa apabila dilengkapi dengan adanya dua alat bukti permulaan yang
cukup yang membuktikan suami Anda telah melakukan tindak pidana.
Apabila Anda merasa bahwa apa yang terjadi pada suami Anda merupakan
suatu pelanggaran yang dilakukan oleh Polisi, dan ada dugaan melanggar kode
etik maka hal ini dapat Anda laporkan. Dugaan pelanggaran Etik ini berdasarkan
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.14 Tahun 2011 tentang
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai berikut:
Pasal 13 Ayat (1) yang berbunyi:
Setiap Anggota Polri dilarang:
a. melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan korupsi,
kolusi, nepotisme, dan/atau gratifikasi;
b. mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan karena pengaruh keluarga, sesama anggota Polri,
atau pihak ketiga;
c. menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang tidak dapat
dipertangungjawabkan kebenarannya tentang institusi Polri dan/atau pribadi
Anggota Polri kepada pihak lain;
d. menghindar dan/atau menolak perintah kedinasan dalam rangka
pemeriksaan internal yang dilakukan oleh fungsi pengawasan terkait dengan
laporan/pengaduan masyarakat;
e. menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan;
f. mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis dari penyidik, atasan penyidik
atau penuntut umum, atau hakim yang berwenang; dan
g. melaksanakan tugas tanpa perintah kedinasan dari pejabat yang
berwenang, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 14 Perkap 14/2011 berbunyi sebagai berikut:
Setiap Anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai
penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik dilarang:
a. mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait
dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. menempatkan tersangka di tempat bukan rumah tahanan negara/Polri dan
tidak memberitahukan kepada keluarga atau kuasa hukum tersangka;
c. merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya
dalam rangka penegakan hukum;
d. merekayasa isi keterangan dalam berita acara pemeriksaan;
e. melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa untuk
mendapatkan pengakuan;
f. melakukan penyidikan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan karena adanya campur tangan pihak lain;
g. menghambat kepentingan pelapor, terlapor, dan pihak terkait lainnya yang
sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/atau melaksanakan
kewajibannya;
h. merekayasa status barang bukti sebagai barang temuan atau barang tak
bertuan;
i. menghambat dan menunda-nunda waktu penyerahan barang bukti yang
disita kepada pihak yang berhak sebagai akibat dihentikannya penyidikan
tindak pidana;
a. melakukan penghentian atau membuka kembali penyidikan tindak pidana
yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melakukan hubungan atau pertemuan secara langsung atau tidak langsung
di luar kepentingan dinas dengan pihak-pihak terkait dengan perkara yang
sedang ditangani;
c. melakukan pemeriksaan di luar kantor penyidik kecuali ditentukan lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menangani perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (“KKEP”) akan memeriksa dan memutus dugaan
pelanggaran kode etik oleh anggota kepolisian. Maka apabila Anda merasa apa
yang dilakukan oleh polisi tersebut terhadap suami Anda telah merugikan hak
dan juga keluarga Anda, maka tahapan-tahapan yang dapat dilakukan sebagai
berikut:
1. Anda terlebih dahulu menyampaikan laporan ke Pelayanan Pengaduan
(Yanduan) baik yang ada di Mabes Polri maupun yang berada pada tingkat
daerah atau wilayah tempat tinggal Anda.
2. Diadakan pemeriksaan awal yang akan dilaksanakan oleh pengemban
fungsi Provoost.
3. Hasil pemeriksaan akan ditelaah, dengan hasil sebagai berikut:
a. Jika terdapat unsur tindak pidana, maka berkas akan diberikan kepada
Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Bareskrim) yang kemudian akan
dilanjut dengan pemeriksaan di pengadilan umum.
b. Jika terdapat unsur pelanggaran kode etik maka berkas perkara akan
dilimpahkan kepada atasan yang berhak menghukum (“Ankum”), untuk
selanjutnya dibuat komisi kode etik polri.
c. Jika terdapat unsur pelanggaran disiplin, maka berkas akan dilimpahkan
ke Ankum yang selanjutnya akan diperiksa dalam sidang disiplin.
4. Memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan;
a. Jika terbukti adanya pelanggaran pidana, maka sanksi yang diberikan
didasarkan pada ketentuan pasal-pasal di dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (“KUHP”);
b. Jika terbukti adanya pelanggaran kode etik, maka sanksi yang diberikan
didasarkan pada ketentuan pasal-pasal didalam kode etik kepolisian.
.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer:
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan
putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!