Keabsahan Akta Jual Beli Tanah Tahun 2007 Tanpa Tanda Tangan Kuwu atau Camat dan Penolakan Tanda Tangan Salah Satu Ahli Waris

22/09/20

Oleh : AZI***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pada tahun 2007 ayah membeli tanah , tanah itu dibeli karena si Penjual itu sudah berusia senja , hingga menjual tanah ke ayah untuk kebutuhan sehari hari dia , sedangkan dia punya 2 orang anak dari suami yang sama dan 1 anak dari anak nya si suami atau beda istri , akan tetapi tidak merawat penjual yang berusia senja tersebut , sehingga ia menjual tanah nya , karena kurang mengerti , waktu ayah membeli tanah , tidak ada tanda tangan dari kuwu atau pun camat , pada tahun 2008 , si penjual tersebut meninggal dunia , nah tahun sekarang baru mengurus sertifikat atau akta jual beli tanah tersebut, akan tetapi si anak yang beda ibu atau dari istri yang berbeda itu tidak mau menanda tangani , sedangkan 2 ahli waris yang sekandung sudah menanda tangani , apa yang harus saya lakukan ?? Apahah dengan 2 tanda dari ahli waris yang senandung tersebut sudah cukup kuat di mata hukum ??

Terima kasih atas pertanyaan saudara AZI******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Eko Suparmiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada BPHN, terkait pertanyaan Saudara bagaimana cara mengurus sertifikat tetapi belum semua ahli waris memberi persetujuan, namun sebelum menjawab permasalahan Saudara terlebih dahulu kami sampaikan bahwa dari cerita Saudara kami berasumsi bahwa tanah yang akan dibuat sertifikat adalah tanah warisan yang belum semua ahli waris memberi persetujuan dalam penjualan tanah tersebut, ini berarti jual beli tersebut belum terjadi karena belum ada tanda tangan dari para ahli waris sebagai bentuk kesepakatan, sehingga yang memiliki hak atas tanah tersebut adalah pera ahli waris, untuk itu jika ingin dilakukan penjualan maka seluruh ahli waris yang lain memberikan persetujuan. Setelah mendapat persetujuan semua ahli waris untuk menjual tanah warisan tersebut bahwa dalam jual beli tanah tersebut haruslah dilakukan dengan dibuatnya akta oleh pejabat pembuat akta tanah, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Pasal 95 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, bahwa Akta PPAT tersebut adalah bukti adanya peralihan hak atas tanah karena jual beli. Sebagai referensi kami sampaikan bahwa dalam proses jual beli, menurut Irma Devina Purnamasari, SH., M.Kn. dalam bukunya Kiat-kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan, bahwa dalam transaksi jual beli tanah, PPAT akan meminta dokumen-dokumen sebagai berikut : 1. Data Tanah : PBB asli lima tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran (bukti bayarnya); Sertfikat asli tanah; Asli izin mendirikan bangunan (IMB); Bukti pembayaran rekening listrik, telepon, air (bila ada); Sertifikat hak tanggungan jika masih dibebani hak tanggungan. 2. Data Penjual dan Pembeli : Fotocopy Kartu Tanda Penduduk suami/istri Penjual dan Pembeli; Fotocopy Kartu Keluarga dan Akta Nikah; Fotocopy NPWP Penjual dan Pembeli. Data penjual karena pada dasarnya pihak yang dapat menjual suatu benda (menjual merupakan tindakan kepemilikan) adalah orang yang memiliki hak milik atas benda tersebut. Hal tersebut didukung oleh Pasal 1471 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KHUPerdata), yang mensyaratkan bahwa penjual haruslah pemilik dari barang yang dijual ; Jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ia tidak mnegetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain. Sementara dasar hukum yang mengatur hak para ahli waris terhadap harta waris adalah Pasal 833 ayat (1) jo Pasal 832 ayat (1) KUHPerdata : Pasal 833 ayat (1) KUHPer : Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal Pasal 832 ayat (1) KUHPer : Menurut undang-undang yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah baik yang sah menuurut undang-undang maupun yang diluar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini Oleh karena itu seharusnya jual beli tanah warisan tersebut disetujui oleh semua ahli waris sebagai pihak yang mendapatkan hak milik atas tanah tersebut akibat pewarisan, oleh karena itu jika jual beli tersebut telah terjadi dan tanpa tanda tangan para ahli warisnya sebagai pemilik, maka tanah tersebut dijual oleh orang yang tidak berhak untuk menjualnya. Sehingga berdasarkan Pasal 1471 KUHPer diatas, jual beli tersebut batal, selain itu jual beli tanpa menyertakan sertifikat tanah juga bertentangan dengan persyaratan dalam proses jual beli tanah.   Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer); Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!