Perubahan Nama Wajib Pajak PBB Setelah Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

22/09/20

Oleh : And***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Maaf.. saya mau nanya. Kasus warisan tanah sawah. Begini kasusnya.: setelah pembagian warisan sawah... bapak saya meninggal. Kemudian harta warisan itu di kuasai om saya dan sertifikat tanah juga menjadi atas nama om saya. Setelah berpuluh tahun lamanya om saya sadar dan mengembalikan harta warisan tersebut kepada kami (saya dan saudara kandung). Nah.. stelah dikembalikan.. kami langsung balik nama sertifikat tersebut menjadi atas nama kakak tertua. Pertanyaan saya.. apakah setelah balik nama sertifikat, nama wajib pajak pada tagihan PBB menjadi nama kakak tertua saya atau masih sama dengan nama om saya? Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara And* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelumnya kami juga mengucapkan turut belangsungkawa atas wafatnya Ayah saudara. Dari uraian dan penjelasan yang saudara tuliskan diatas, dapat kami simpulkan bahwa: Ayah saudara mendapatkan warisan tetapi sebelum harta warisan dibagi Ayah saudara meninggal, dan harta warisan dikuasai paman saudara Setelah puluhan tahun paman saudara mengembalikan warisan ke pada keluarga saudara Sekarang sertifikat atas nama kakak saudara Pertanyaan saudara kepada kami Apakah setelah balik nama PBB menjadi nama kakak saya atau paman saya? Sebelum menjawab pertanyaan saudara, kami akan menjelaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya. Walaupun kakak saudara telah membuat balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah atas nama kakak saudara tetapi nama di PBB masih atas nama paman saudara. Surat PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan /SPPT PBB) adalah hal yang terpisah dengan sertifikat tanah, karena untuk PBB diurus di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). SPPT diatur dalam UU No. 12 Tahun 1985 Jo Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). SPPT merupakan dokumen yang berisi besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan. SPPT hanya menentukan bahwa atas objek pajak tersebut dibebankan hutang yang harus dibayarkan oleh subjeknya. SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan objek pajak. Jadi sebenarnya tidak masalah jika nama di SPPT PBB masih nama pemilik lama, yang penting kakak saudara tetap membayar PBB nya. Namun ada baiknya SPPT PBB juga dibaliknamakan atas nama kakak saudara. Balik nama PBB adalah proses merubah nama subjek pajak yang tertera di SPPT PBB. Menurut keputusan Menteri Keuangan Nomor 1002/KMK.04/1985 Tentang Tata Cara Pendaftaran Objek Pajakn, Pajak Bumi Dan Bagunan Pasal 1 ayat 1 dan 2 adalah sebagai berikut : Dalam rangka pendataan, kepada subyek pajak akan diberikan blanko Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (selanjutnya disingkat SPOP); Subyek pajak wajib mengisi SPOP dengan jelas, benar, dan lengkap serta menandatanganinya dan mengembalikan SPOP kepada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak obyek pajak, dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya blanko SPOP oleh Subyek Pajak. Dari penjelasan pasal diatas Untuk melakukan balik nama SPPT PBB bukan hal yang sulit. Saudara cukup membawa lampiran sertifikat yang telah dibaliknamakan untuk mengajukan permohonan balik nama tersebut di Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau sekarang ini dapat dilakukan di kantor Kecamatan yang wilayah kerjanyameliputi letak objek tersebut, dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). saudara cukup mencari loket Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) dan menyerahkan berbagai dokumen, diantaranya adalah : Mengisi formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Fotocopy SPPT PBB tahun terakhir yang sudah lunas Membawa bukti bukti pembayaran SPPT PBB dari tahun 1993 hingga saat ini Fotocopy sertifikat tanah Fotocopy Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk info lebih lengkap terkait hal tersebut, silahkan saudara menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) di Kecamatan tempat objek pajak itu berada. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara semoga dapat bermanfaat dan membantu. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu Dasar Hukum: UU No. 12 Tahun 1985 sebagiamana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).  keputusan Menteri Keuangan Nomor 1002/KMK.04/1985 Tentang Tata Cara Pendaftaran Objek Pajakn, Pajak Bumi Dan Bagunan Disclamer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!