Status Laporan di kepolisian
21/02/26Oleh : Hen***
Dijawab oleh : Iis Maryati (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Bagaimana status laporan di kepolisian,kalau terlapor/tersangka nya pindah rumah, apakah penyidikan ditunda dan laporan korban akan hangus ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Hen*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dari pertanyaan yang Saudara sampaikan bahwa Saudara menanyakan bagaimana status laporan di kepolisian, kalau terlapor/tersangka nya pindah rumah, apakah penyidikan ditunda dan laporan korban akan hangus ?
Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, kami kan menjelaskan, Dasar hukum mengenai kewenangan penyidik terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 2 “Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Penyidik Polri adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan”. Pasal 7 ayat (1) KUHAP, yang mengatur bahwa penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti sehingga tindak pidana menjadi terang dan menemukan tersangkanya.
Selanjutnya jika tersangka tidak datang dalam pemeriksaan maka Penyidik datang ketempat terdakwa, hal tersebut diataur dalam Pasal 29 KUHAP. Berikut ini bunyi Pasal 29 KUHAP:
"(1) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi yang dipanggil tidak datang dengan memberi alasan yang sah dan patut kepada Penyidik yang melakukan pemeriksaan, Penyidik tersebut datang ke tempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan.
(2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi menghindar dari pemeriksaan, Penyidik dapat langsung mendatangi kediaman Tersangka dan/ atau Saksi tanpa terlebih dahulu dilakukan pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan.
Pasal 24 ayat (2) KUHAP adalah sebagai berikut: Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena:
a. tidak terdapat cukup alat bukti;
b. peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana;
c. Penyidikan dihentikan demi hukum;
d. terdapat Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Tersangka atas perkara yang sama;
e. kedaluwarsa;
f. Tersangka meninggal dunia;
g. ditariknya Pengaduan pada tindak pidana aduan;
h. tercapainya penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif;
i. Tersangka membayar maksimum pidana denda atas tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II; atau
j. Tersangka membayar maksimum pidana denda kategori IV atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III."
Selain itu, penghentian penyidikan hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang diatur dalam Pasal 24 ayat (2) KUHAP. yaitu apabila tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum. Oleh karena itu, fakta bahwa terlapor pindah rumah tidak termasuk alasan penghentian penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Menurut Pasal 109 KUHAP adalah sebagai berikut :
"(1) Dalam hal Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 106 atau perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 tidak sah, Tersangka atau Terdakwa berhak mengajukan permohonan Ganti Rugr kepada pengadilan negeri.
(2) lamanya Tersangka atau Terdakwa dalam tahanan tidak boleh melebihi ancaman pidana maksimum."
Sekarang kami akan menjawab pertanyaan Saudara untuk status laporan di kepolisian tidak menjadi gugur, hangus, atau otomatis dihentikan hanya karena terlapor atau tersangka berpindah tempat tinggal. Pada prinsipnya, penyidik tetap berkewajiban melanjutkan proses penyelidikan maupun penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangkanya. Apabila keberadaan terlapor belum diketahui karena pindah rumah, penyidik akan melakukan upaya pencarian, penelusuran alamat terbaru, pemanggilan ke alamat yang diketahui, berkoordinasi dengan instansi terkait, atau menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) apabila syarat hukumnya telah terpenuhi dan tersangka telah dipanggil secara patut namun tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah. Dengan demikian, perpindahan domisili terlapor bukan merupakan alasan hukum untuk menunda penyidikan secara permanen ataupun menghapus hak korban untuk memperoleh penanganan perkara. Apabila korban mengetahui bahwa terlapor telah pindah rumah, langkah yang sebaiknya dilakukan adalah:
1. Segera menyampaikan informasi tersebut kepada penyidik yang menangani perkara disertai data pendukung apabila ada, seperti alamat baru, nomor telepon, tempat kerja, atau informasi lain yang dapat membantu proses pencarian;
2. Korban juga berhak meminta informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku;
3. Apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat perkembangan penanganan perkara tanpa alasan yang jelas, korban dapat mengajukan permohonan informasi perkembangan penyidikan kepada penyidik atau atasannya, menyampaikan pengaduan kepada pengawas internal kepolisian apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, atau mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri apabila diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Dengan demikian, korban tetap memiliki hak untuk memperoleh kepastian proses hukum, dan perpindahan tempat tinggal terlapor tidak menghilangkan kewajiban penyidik untuk melanjutkan penanganan perkara sesuai hukum yang berlaku.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!