Pelaporan Dugaan Pengancaman melalui SMS oleh Karyawan yang Dirumahkan
22/09/20
Oleh : chr***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: sy mau konsultasi. suami sy seorang kepala cabang perusahaan otomotif baru saja merumahkan driver utk sementara waktu sampai waktu yg tdk bs ditentukan karna diminta oleh manajemen utk perampingan biaya perusahaan yg penjualan nya terkena dampak pandemi covid. sudah hampir 6 bulan dr perusahaan blm bs memperkerjakan driver kembali. si driver terus menghubungi suami sy utk minta di pekerjakan kembali dgn cara kasar bahkan sampai mengirim sms bahwa "akan agendakan ketemu didarat & jangan lengah dijalan". kami tdk nyaman dgn hal tersebut krna menurut saya ini semacam ancaman. yang mau saya tanyakan, apakah hal ini dapat sy laporkan atas dasar pengancaman? terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara chr****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Supriyatno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama – tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara
sampaikan ...
Untuk menjawab pertanyaan Saudara, pertama – tama kami akan menjelaskan apa yang
dimaksud ancaman .
Berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP Pengertian adalah “ Barangsiapa dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya
atau sebagaian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang
maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara maksimum
9 tahun”.
Selanjutynya :
Pasal 53 ayat (1) “ mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata
dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan
itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”.
ayat (2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan
dikurangi 1/3
Pada pasal 368Y ayat (1) KUHP tersebut perbuatan tersebut dimaksud menguntungkan
dirinya sendiri dan merugikan orang lain adalah hal yang melanggar hukum. Dan
perbuatan tersebut berdasarkan Pasal 53 jika niat itu telah adanya perbuatan permulaan
pelaksanaan dan tidak selesai bukan disebabkan kehendak sendiri, termasuk dalam
katagori percobaan melakukan terhadap kejahatan diancam dengan pidana pokok
maksimum 9 (Sembilan) tahun dikurangi 1/3.
Namun bila menelaah dari uraian Saudari, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Si
Driver dengan menggunakan media sosial, yaitu dengan mengirim kalimat “ yang
mengakibatkan ketidaknyaman melalui SMS”.
Menurut Josua Sitompul, S.H.., IMM dalam artikel “Apakah Blackberrry Massenger
(BBM) termasuk Media Sosial” Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa Media Sosial
adalah media yang digunakan untuk berinteraksi dengan orang-orang yang terhubung
dalam suatu jaringan. Dengan keterhubungan tersebut, mereka dapat berbagi, antara
satu dan yang lain, ide atau gagasan serta informasi lainnya baik teks, gambar, atau
bahkan video.
Dari pendapat tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa media sosial “termasuk SMS”
digunakan untuk tujuan yang baik dan sesuai aturan hukum. Dan jika mengacu pada
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan
Transaksi Elektronik termasuk dalam perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (4) yang menyatakan “ Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman” dan Pasal 29 menegaskan “ Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”.
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 29 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi
Elektronik diancam dengan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta
rupiah) berdasarkan ketentuan Pasal 45 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Yang dalam penjelasan Pasal 45B
tersbut, dijelaslan bahwa ketentuan dalam Pasal tersebut termasuk di dalam
perundangan di dunia siber (cyber bulling) yang mengandung unsur ancaman kekerasan
atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian
materiil, dan termasuk delik biasa, sehingga setiap orang dapat menyampaikan laporan
kepada pihak Penyidik Pejabat Polisi atau kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Rekomendasi :
Sebaiknya sebelum permasalahan tersebut dilaporkan kepada pihak Penyidik Pejabat
Polisi atau kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil, ada baiknya terlebih dahulu
dibicarakan baik-baik secara kekeluarga untuk tidak mengulangi perbuatannya, namun
apa bila tetap mengulangni perbuatannya, tindakan untuk melaporkan kepada pihak
Penyidik Pejabat Polisi atau kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil merupakan
keputusan terakhir .
Demikian Jawaban yang dapat kami berikan …
Semoga bermanfaat
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!