Pelaporan Dugaan Pengancaman melalui SMS oleh Karyawan yang Dirumahkan

22/09/20

Oleh : chr***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
sy mau konsultasi. suami sy seorang kepala cabang perusahaan otomotif baru saja merumahkan driver utk sementara waktu sampai waktu yg tdk bs ditentukan karna diminta oleh manajemen utk perampingan biaya perusahaan yg penjualan nya terkena dampak pandemi covid. sudah hampir 6 bulan dr perusahaan blm bs memperkerjakan driver kembali. si driver terus menghubungi suami sy utk minta di pekerjakan kembali dgn cara kasar bahkan sampai mengirim sms bahwa "akan agendakan ketemu didarat & jangan lengah dijalan". kami tdk nyaman dgn hal tersebut krna menurut saya ini semacam ancaman. yang mau saya tanyakan, apakah hal ini dapat sy laporkan atas dasar pengancaman? terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara chr****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Supriyatno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama – tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan ... Untuk menjawab pertanyaan Saudara, pertama – tama kami akan menjelaskan apa yang dimaksud ancaman . Berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP Pengertian adalah “ Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara maksimum 9 tahun”. Selanjutynya : Pasal 53 ayat (1) “ mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”. ayat (2)   Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi 1/3 Pada pasal 368Y ayat (1) KUHP tersebut perbuatan tersebut dimaksud menguntungkan dirinya sendiri dan merugikan orang lain adalah hal yang melanggar hukum. Dan perbuatan tersebut berdasarkan Pasal 53 jika niat itu telah adanya perbuatan permulaan pelaksanaan dan tidak selesai bukan disebabkan kehendak sendiri, termasuk dalam katagori percobaan melakukan terhadap kejahatan diancam dengan pidana pokok maksimum 9 (Sembilan) tahun dikurangi 1/3. Namun bila menelaah dari uraian Saudari, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Si Driver dengan menggunakan media sosial, yaitu dengan mengirim kalimat “ yang mengakibatkan ketidaknyaman melalui SMS”. Menurut Josua Sitompul, S.H.., IMM dalam artikel “Apakah Blackberrry Massenger (BBM) termasuk Media Sosial” Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa Media Sosial adalah media yang digunakan untuk berinteraksi dengan orang-orang yang terhubung dalam suatu jaringan. Dengan keterhubungan tersebut, mereka dapat berbagi, antara satu dan yang lain, ide atau gagasan serta informasi lainnya baik teks, gambar, atau bahkan video. Dari pendapat tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa media sosial “termasuk SMS” digunakan untuk tujuan yang baik dan sesuai aturan hukum. Dan jika mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik termasuk dalam perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (4) yang menyatakan “ Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman” dan Pasal 29 menegaskan “ Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”. Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik diancam dengan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan ketentuan Pasal 45 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Yang dalam penjelasan Pasal 45B tersbut, dijelaslan bahwa ketentuan dalam Pasal tersebut termasuk di dalam perundangan di dunia siber (cyber bulling) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil, dan termasuk delik biasa, sehingga setiap orang dapat menyampaikan laporan kepada pihak Penyidik Pejabat Polisi atau kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Rekomendasi : Sebaiknya sebelum permasalahan tersebut dilaporkan kepada pihak Penyidik Pejabat Polisi atau kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil, ada baiknya terlebih dahulu dibicarakan baik-baik secara kekeluarga untuk tidak mengulangi perbuatannya, namun apa bila tetap mengulangni perbuatannya, tindakan untuk melaporkan kepada pihak Penyidik Pejabat Polisi atau kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil merupakan keputusan terakhir . Demikian Jawaban yang dapat kami berikan … Semoga bermanfaat Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!