Prosedur Sertifikasi Tanah Warisan Adat Minangkabau atas Nama Orang Tua di Tengah Keberatan Ahli Waris Perempuan
21/09/20
Oleh : Rid***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat sore
Saya berasal dari SUMATERA BARAT
Keluarga ibu saya berjumlah 9 saudara dengan rincian 5 orang Laki Laki dan 4 Orang perempuan
Dahulu,sewaktu Ibu dari ibu saya masih hidup ( nenek saya ) semua anak perempuan nenek saya mendapatkan MASING MASING jatah tanah warisan yang di gunakan untuk membangun rumah.
YANG INGIN SAYA TANYAKAN,BAGAIMANA MEMBUAT SERTIFIKAT TANAH (HAK TANAH WARISAN YANG DI BERIKAN NENEK KEPADA IBU SAYA) ATAS NAMA ORANG TUA SAYA YANG SEBELUM NYA TANAH TERSEBUT BELUM MEMILIKI SERTIFIKAT DAN KELENGKAPAN LAINNYA,TETAPI ADA 1 SAUDARA PEREMPUAN IBU SAYA YANG TIDAK INGIN TANAH ITU DI SERTIFIKAT,DIA BERMAKSUD MENGUASAI TANAH TERSEBUT JIKA IBU SAYA MENINGGAL DUNIA NANTINYA,DI TAMBAH DIKARENAKAN BERDASARKAN HUKUM MATRILINEAL DI MINANGKABAU JIKA IBU SAYA MENINGGAL DAN ANAK IBU SAYA SEMUA LAKI LAKI MAKA TANAH TERSEBUT AKAN MENJADI MILIK PEREMPUAN,SEDANGKAN SAYA(IBU AYAH ADIK) SUDAH MENEMPATI TANAH TERSEBUT SELAMA 22 TAHUN,DIBUKTIKAN DENGAN BUKTI PELUNASAN PBB.
SAYA HANYA INGIN MEMBELA HAK IBU SAYA
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rid** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr. RIDHO dari SUMATERA BARAT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Menurut Hukum Islam, berdasarkan ayat kewarisan Q.S. Al-Nisa:4, menyatakan bahwa baik lakilaki maupun perempuan mendapatkan hak bagian atas harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dengan kata lain, seorang anak, baik anak perempuan maupun anak laki-laki adalah merupakan ahli waris. Ayat kewarisan lainnya yang mendukung pernyataan ini adalah QS 4: 11,12,33,176. .
Menurut Adat Minangkabau di Sumatera Barat; Ahli waris adalah orang-orang yang berhak meneruskan pemilikan dan pengolahan harta serta hubungan seorang pribadi dengan harta yang diusahakannya itu sebagai Hak Pakai. Meneruskan pemilikan atau cara-cara peralihan tergantung pada macam harta yang akan dialihkan (harta pusaka, harta bawaan, harta pencaharian, dll) dan ahli waris yang akan melanjutkan (kaum, suku, anak, dll). Semua harta pusaka menjadi milik perempuan dan diwariskan kepada garis keturunan ibu (perempuan), sedangkan pihak laki-laki (dalam hal ini biasanya ninik mamak dan mamak kepala waris) hanya mengatur dan mempertahankan saja.
Menurut Adat Minangkabau di Sumatera Barat; Prinsip umum pembagian waris adalah system pewarisan matrilineal yang berdasarkan asas unilateral, kolektif, dan asas keutamaan, Asas unilateral adalah hak kewarisan hanya berlaku dalam satu garis kekerabatan ibu; Asas kolektif adalah yang berhak atas harta pusaka bukanlah orang perorangan tetapi suatu kelompok secara bersama-sama; sedangkan Asas keutamaan adalah penerima waris dan/atau penerima peranan mengurus harta pusaka melihat satu pihak lebih berhak dibandingkan yang lain.
Menurut Adat Minangkabau di Sumatera Barat; waris harta pusaka turun kepada garis kekerabatan ibu (perempuan), umumnya harta pusaka berupa bidang tanah dalam bentuk kebun, persawahan, hutan, perbukitan, dan rumah. Oleh karena itu sudah barang tentu perempuan berhak menerima waris tanah.
Menurut Hukum Adat Minangkabau di Sumatera Barat; pengaturan dan pengelolaan tanah diserahkan kepada laki-laki (ninik mamak atau mamak kepala waris). Namun, kenyataannya, saat ini banyak perempuan Minang mengelola tanah komunal milik kaum/suku mereka baik sendiri maupun bekerjasama dengan anggota kaum/suku laki-laki yang lain. Apa yang dilakukan oleh para perempuan ini tidak dianggap sebagai pelanggaran adat. Selain itu, telah berkembangnya kemampuan perempuan dalam mengelola tanah menjadi salah satu bukti bahwa perempuan pun berhak mengelola tanah.
Menurut Adat Minangkabau di Sumatera Barat; dibedakan menjadi 2 bentuk pemilikan dan penguasaan tanah. Pertama, pemilikan dan penguasaaan tanah pribadi (perempuan dan laki-laki) dimana tanah yang dimaksud berasal dari harta pencaharian. Kedua, pemilikan dan penguasaan tanah komunal/ulayat dimana tanah yang dimaksud berasal dari warisan turun temurun berdasarkan sistem matrilineal (diwariskan atas dasar garis keturunan ibu (perempuan)). Untuk yang pertama ketentuan berhak/tidaknya perempuan membuat sertifikat sama dengan hukum negara. Untuk yang kedua, bukti kepemilikan (sertifikat) tanah ulayat dibuktikan dengan surat ‘keterangan kepemilikan tanah ulayat/kaum’ tidak berdasarkan atas nama pribadi, 2 Mengacu pada PP No.24/1997 tentang Pendaftaran tanah Pasal 31-32 dan 30. namun didasarkan atas nama semua anggota kaum/suku (semua perempuan, tidak ada laki-laki3 ) yang bersangkutanan dengan diketahui oleh mamak kepala waris sebagai pemimpin kaum. Jadi, menurut adat Minangkabau, perempuan sebagai anggota kaum dan penerus warisan harta pusako berhak mencantumkan namanya pada bukti kepemilikan tanah ulayat/kaum.
Jika sudah terjadi pewarisan misalnya, maka harus didahului dengan pembuatan keterangan waris dan prosedur waris seperti biasa. Sedangkan jika perolehan haknya dilakukan melalui mekanisme jual beli, maka harus di ikuti lebih dahulu proses jual belinya.
Penyertifikatan tanah adat dalam istilah hukum pertanahan dikenal dengan pendaftaran tanah untuk pertama kali, yaitu kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap objek pendaftaran tanah yang belum didaftar. Kegiatan ini ada dua jenis, pertama, pendaftaran tanah secara sistematis, yang diprakarsai oleh pemerintah. Yang kedua, pendaftaran tanah secara sporadis yang dilakukan mandiri/atas prakarsa pemilik tanah. Kedua kegiatan ini tidak perlu didahului dengan proses jual beli.
Kembali ke pertanyaan Anda, yang akan dilakukan adalah jenis yang kedua, yaitu secara sporadis, Anda dapat meminta bantuan PPAT yang wilayah kerjanya sesuai dengan letak objek tanah yang akan didaftarkan.
Adapun kelengkapan yang harus dibawa untuk mengurus sertifikat tanah ada adalah sebagai berikut:
Surat Rekomendasi dari lurah/camat perihal tanah yang akan didaftarkan;
Membuat surat bebas sengketa dari RT/RW/Lurah;
Formulir permohonan dari pemilik tanah untuk pembutan sertifikat (formulir ini dapat diperoleh di BPN);
Surat kuasa (apabila pengurusan dikuasakan kepada orang lain, misalnya Petugas Pembuat Akta Tanah);
Identitas pemilik tanah (pemohon) yang dilegalisasi oleh pejabat umum yang berwenang (biasanya Notaris) dan/atau kuasanya, berupa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, surat keterangan waris dan akta kelahiran (jika permohonan penyertifikatan dilakukan oleh ahli waris);
Bukti kepemilkan sah atas tanah (bisa berupa keterangan girik);
Surat pernyataan telah memasang tanda batas tanah; dan
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Sementara (STTS) tahun berjalan.
Lamanya waktu pengurusan sertifikat ini tidak dapat dipastikan, banyak faktor yang menentukan. Biasanya dibutuhkan waktu sekitar enam bulan dengan catatan bahwa persyaratan lengkap dan tidak ada sengketa. Sementara itu biaya yang harus dikeluarkan bergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan makin strategis lokasinya biaya yang dikeluarkan akan semakin tinggi.
Beralihnya hak atas kepemilikan tanah adat bisa terjadi akibat dua hal yaitu, karena warisan atau proses jual beli. Sebelum melakukan pengalihan hak atas tanah, pewaris sekaligus pemilik dari tanah adat tersebut harus membuat surat keterangan waris dan prosuder waris terlebih dulu. Sementara itu, bagi tanah adat girik yang akan dijual, maka harus dilakukan proses jual beli sebagaimana mestinya.
Setelah masing-masing proses tersebut selesai, maka proses selanjutnya yaitu pembuatan sertifikat tanah adat atau dalam istilah hukum pertanahan dikenal dengan pendaftaran tanah. Kegiatan ini ada dua jenis, pertama, pendaftaran tanah secara sistematis, yang diprakarsai oleh pemerintah. Lalu yang kedua, pendaftaran tanah secara sporadis yang dilakukan mandiri/atas prakarsa pemilik tanah.
Kedua kegiatan ini tidak perlu didahului dengan proses jual beli.
Sebelum membuat sertifikat tanah adat, sang pemilik tanah girik harus mengurus:
Surat Keterangan Bebas Senggketa
Surat Keterangan Riwayat Tanah
Pengurusan ini dilakukan ke kantor pertanahan setempat.
Ini dilakukan agar ke depannya tidak terjadi permasalahan hukum. cara mengurus sertifikat tanah adat ini semuanya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
SUMBER ;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!