Jual Beli/Hibah antara suami dan istri meskipun pisah harta
21/02/26Oleh : Nan***
Dijawab oleh : Iis Maryati (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Apakah boleh ada jual beli/hibah antara suami dan istri meskipun pisah harta menurut ketentuan pasal 1467 dan 1678 KUHPerdata?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nan** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dari pertanyaan yang Saudara sampaikan, Saudara menanyakan bahwa apakah diperbolehkan ada jual beli/hibah antara suami dan istri meskipun pisah harta menurut ketentuan pasal 1467 dan 1678 KUHPerdata?
Hubungan hukum antara suami dan istri tidak hanya diatur oleh ketentuan mengenai perkawinan, tetapi juga oleh ketentuan mengenai harta kekayaan dan perbuatan hukum di antara keduanya. Salah satu persoalan yang sering menimbulkan perdebatan adalah mengenai diperbolehkannya jual beli atau hibah antara suami dan istri yang telah mengadakan perjanjian perkawinan berupa pemisahan harta (pisah harta). Permasalahan ini menjadi penting karena di satu sisi terdapat ketentuan Pasal 1467 dan Pasal 1678 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang pada prinsipnya melarang jual beli dan hibah antara suami dan istri selama perkawinan berlangsung, sedangkan di sisi lain perkembangan hukum melalui Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta telah dimaknai lebih lanjut melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memberikan pengakuan terhadap perjanjian perkawinan yang mengatur pemisahan harta. Oleh karena itu, perlu dilakukan analisis terhadap ketentuan-ketentuan tersebut untuk mengetahui apakah perjanjian pisah harta dapat menjadi dasar yang membolehkan jual beli atau hibah antara suami dan istri, serta bagaimana penerapan hukumnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku.
Analisis Hukum:
Pasal 1467 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa:
“Antara suami istri tidak dapat terjadi jual beli, kecuali dalam tiga hal berikut:
1. jika seorang suami atau istri menyerahkan barang-barang kepada istri atau suaminya, yang telah dipisahkan oleh Pengadilan, untuk memenuhi hak istri atau suaminya itu menurut hukum;
2. jika penyerahan dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya berdasarkan alasan yang sah, misalnya untuk mengembalikan barang si istri yang telah dijual atau uang si istri, sekedar barang atau uang tersebut dikecualikan dari persatuan;
3. jika istri menyerahkan barang kepada suaminya untuk melunasi jumlah uang yang telah ia janjikan kepada suaminya itu sebagai harta perkawinan, sekedar barang itu dikecualikan dari persatuan.
Namun ketiga hal ini tidak mengurangi hak para ahli waris pihak-pihak yang melakukan perbuatan, bila salah satu pihak telah memperoleh keuntungan secara tidak langsung”.
Selanjutnya, Pasal 1678 KUHPerdata juga mengatur bahwa:
“Penghibahan antara suami istri selama perkawinan mereka masih berlangsung, dilarang. Tetapi ketentuan ini tidak berlaku terhadap hadiah atau pemberian berupa barang bergerak yang berwujud, yang harganya tidak mahal kalau dibandingkan dengan besarnya kekayaan penghibah.”
Larangan tersebut dibuat untuk mencegah penyalahgunaan hubungan perkawinan yang dapat merugikan ahli waris maupun kreditor serta untuk menjaga keseimbangan kepentingan hukum para pihak.
Permasalahan kemudian muncul apabila suami dan istri telah membuat perjanjian perkawinan mengenai pemisahan harta (pisah harta). Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, pasangan suami istri diperbolehkan membuat perjanjian perkawinan sebelum maupun selama perkawinan yang mengatur pemisahan harta. Dengan adanya perjanjian tersebut, pada dasarnya masing-masing pihak memiliki harta kekayaan sendiri dan bertanggung jawab atas hartanya masing-masing.
Namun demikian, keberadaan perjanjian pisah harta tidak serta-merta menghapus larangan dalam Pasal 1467 dan Pasal 1678 KUHPerdata.
Langkah Hukum yang Sebaiknya Dilakukan:
1. Saudara dapat memastikan bahwa perjanjian pisah harta telah dibuat secara sah dalam bentuk akta notaris dan telah dicatat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Meneliti status harta yang akan dialihkan, apakah benar merupakan harta pribadi dan bukan harta Bersama;
3. Apabila objek yang dialihkan berupa tanah atau bangunan, transaksi harus dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai ketentuan pertanahan dan perpajakan.
Kesimpulan:
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perjanjian pisah harta tidak secara otomatis menjadikan jual beli atau hibah antara suami dan istri bebas dilakukan tanpa batas. Secara normatif, Pasal 1467 dan Pasal 1678 KUHPerdata masih berlaku dan masih memuat larangan tersebut. Namun, dalam praktik hukum setelah adanya pengaturan mengenai perjanjian perkawinan dan perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi, terdapat ruang interpretasi yang lebih luas terhadap pengelolaan harta yang telah dipisahkan, sepanjang transaksi tersebut tidak melanggar hukum, tidak merupakan rekayasa hukum (fraus legis),
Demikian penjelasan kami tentang kasus yang Saudara tengah alami dan sampaikan, semoga jawaban kami bisa bermanfaat terimakasih.
Dasar Hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun T974 Tentang Perkawinan sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 mengenai perjanjian perkawinan.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!