Apakah uang saya bisa kembali

21/02/26

Oleh : Gal***

Dijawab oleh : Rony Kurniawan (Penyuluh Hukum Ahli Muda), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saya melakukan transaksi jual beli sebuah akun game online. Lewat jasa seorang Rekber(Rekening Bersama). Di Whattsapp saya melakukan transaksi jual beli. Saya sebagai penjual, pihak kedua atau pelaku adalah rekber, dan pihak ketiga adalah pembeli yang berniat membeli akun saya. Saat bertransaksi pembeli sudah menyetorkan dana yang diperlukan untuk membeli akun yang saya miliki. Akan tetapi untuk saya sebagai pihak penjual. Saya oleh Rekber disuruh untuk mentransfer dana 50% yang dimana saya harus menerima dana sebesar 1.100.000 hasil dari akun yang saya jual, tetapi saya diharuskan memberikan dana yang sama seperti dana yang saya terima yaitu 1.100.000. Habis itu saya transfer secara terpisah yaitu transfer awal adalah 150.000, teryata pengiriman saya salah kata rekber, saya akhirnya mengirim lagi 550k yang dimana total sudah 1.100.000. Dan setelah saya tanya teryata Rekber tidak mau menerima transaksi secara terpisah. Rekber meminta untuk transaksi secara langsung dalam nominal 1.100.000. Sebelum itu saya sempat memohon untuk meminta pengembalian dana. Dan Rekber seperti tidak mau tahu dengan alasan uang sudah di Bendahara. Saya transfer lah lagi 1.100.000. Tiba2 Rekber beralasan terkena limit tf. Maksimum limit tf adalah 6jt, 3.300.000 adalah uang yang seharusnya saya terima. Karena terkendala masalah limit yang seharusnya mengirimkan dana 6jt, saya disuruh untuk mentransfer 2.700.000 untuk bisa menutup limit pengiriman. Agar katanya bisa dicairkan menjadi 6jt

Terima kasih atas pertanyaan saudara Gal****************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Menurut kami, Anda sedang menghadapi modus penipuan berkedok Rekber (Rekening Bersama) palsu. Jangan mengirimkan uang sepeser pun lagi, karena alasan "limit transfer", "uang di bendahara", atau "harus menggenapkan dana" adalah kebohongan yang sengaja dibuat untuk terus memeras uang Anda.

Dalam sistem Rekber yang asli dan aman, penjual tidak pernah diminta mentransfer uang terlebih dahulu, apalagi dengan nominal yang sama atau lebih besar dari harga poin penjualan. Fungsi Rekber hanyalah menahan uang dari pembeli, lalu meneruskannya ke penjual setelah akun game berhasil dipindahkan. Anda adalah penjual yang seharusnya menerima uang, bukan mengirim uang. Penipu ini menggunakan Taktik Psikologis (Sunk Cost). Penipu memanfaatkan kepanikan Anda yang sudah terlanjur mengirim uang (Rp1.100.000 + Rp150.000 + Rp550.000 = Rp1.800.000). agar Anda mau menuruti permintaan berikutnya (Rp2.700.000) dengan harapan uang Anda bisa kembali. Jika Anda transfer Rp2.700.000, mereka akan membuat alasan baru lagi. Besar kemungkinan pembeli dan pihak Rekber di grup WhatsApp tersebut adalah orang yang sama atau berkomplot untuk menjebak Anda.

Anda dapat melaporan pelaku penipuan tersebut dengan Undang-Undang berikut ini :

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)  Pasal  28 ayat (1)  adalah sebagai berikut : "Setiap Orang dengan sengaja dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik". Sangsi pidananya diatur dala Pasal 45A ayat  (1) sebagai berikut :"Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.0O0.0O0.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) dengan Tindakan Berbuat Curang  yang diataur dalam Pasal 492 KUHP Baru adalah sebagai berikut : " Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. "  Orang tersebut dapat pulah dikenakan Tindakan Pidana Penggelapan yang diatur dalam  Pasal 486 adalah sebagai berikut : "Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV ."

Langkah Hukum  yang Harus Anda Lakukan:

  1. Hentikan Semua Transfer. Jangan percaya dengan janji pencairan Rp6.000.000. Jika Anda transfer Rp2.700.000, uang itu akan hilang dan mereka akan meminta uang lagi dengan dalih biaya admin, pajak, atau aktivasi sistem.
  2. Kumpulkan dan Amankan Semua Bukti
    • Tangkapan layar (screenshot) seluruh isi chat WhatsApp (termasuk nomor telepon pelaku, foto profil, dan detail grup transaksi).
    • Cari dan catat Nomor Rekening Bank atau Nomor E-Wallet (Dana/OVO/Gopay) milik pelaku yang digunakan untuk menerima transferan Anda.
    • Simpan semua bukti transfer resmi dari m-banking atau struk ATM Anda.
  3. Laporkan Nomor Rekening Pelaku (Sangat Penting)
    • Buka situs resmi CekRekening.id (dikelola oleh Kemkominfo) untuk melaporkan rekening penipu tersebut agar dibekukan dan tidak memakan korban lain.
    • Laporkan juga nomor rekening atau e-wallet tersebut ke situs Lapor.go.id.
    • Hubungi Bank Anda dan Bank Pelaku
      • Hubungi call center bank yang Anda gunakan untuk meminta panduan pelaporan transaksi penipuan.
      • Hubungi call center bank/e-wallet yang digunakan oleh penipu. Minta pihak bank mereka untuk membekukan rekening pelaku dengan menyertakan bukti chat dan transfer. Beberapa bank membutuhkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari kepolisian untuk pembekuan permanen.
    • Buat Laporan ke Kepolisian
      • Datangi kantor polisi terdekat (Polres atau Polsek) bagian SPKT (Sentra Pelayanan
      • Kepolisian Terpadu).
      • Bawa semua cetakan (print out) bukti chat, nomor rekening pelaku, dan bukti transfer.
    • Minta surat laporan penipuan (Laporan Polisi/LP) untuk digunakan sebagai syarat resmi meminta pihak bank memproses pembekuan rekening atau melacak aliran dana pelaku.
Demikian jawaban kami semoga bermanfaat,

Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!