Kendala Balik Nama Sertifikat Tanah Pasca AJB akibat Penjual Meninggal dan Putusnya Silsilah Keturunan dalam Proses BPN

21/09/20

Oleh : saf***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya Sedang meneliti kasus untuk skrripsi saya, dimana penjual sudah membuat AJB dengan pembeli, dan saat di daftarkan ke BPN ditolak Karena Belum pengukuran/ada INB, maka setelah itu dilakukan pengukuran dengan 2 tahap pecah sertifikat. saat tahap pertama sudah pecah menjadi 6 sertifika, penjual meninggal dan akhirnya mau di Balik namakan ke pembeli. tetapi Oleh BPN kota Padang Tidak dapat merlakukan pewarisn dan Balik nama, Karena penjual silsilah keturunan maliah suku jambak kel.gunung sarik kec kuranji putus keturunan,yang ingin saya tanyakan dalam adat tersebut, Tidak bisa dijual atau Karena penjual meninggal sehingga tidak ada yang mengurus/waris Balik nama tersebut?

Terima kasih atas pertanyaan saudara saf*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Yth Safira Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Jika Pemilik Sudah Meninggal Tentu, Anda harus menyelesaikan proses jual beli tanah yang dimaksud sesuai dengan perjanjian dan harga yang telah disepakati. Karena pemilik tanah sudah meninggal maka yang berhak untuk melakukan proses jual beli adalah ahli waris dari pemilik. Siapa yang dimaksud dengan ahli waris? Agar mengetahui siapa ahli waris, maka harus dibuatkan SKW atau Surat Keterangan Waris. Bagaimana jika ahli waris merupakan orang yang tidak cakap hukum seperti anak kecil atau sebaliknya, orang yang sudah sangat tua? Jika begini, maka perlu dibuatkan surat penetapan pengadilan untuk menentukan siapa wali yang berhak mewakili almarhum. Serahkan dokumen yang diperlukan kepada PPAT untuk pembuatan AJB (Akta Jual Beli). Dokumen yang diperlukan antara lain: Bagi Penjual: Sertifikat asli SPPT PBB tahun terakhir dan bukti pembayarannya Fotokopi KTP dan KK Fotokopi surat nikah jika pemilik sudah menikah, jika pemilik belum menikah maka diperlukan surat keterangan belum pernah menikah Fotokopi surat keterangan kematian Fotokopi SKW yang sudah dilegalisir Fotokopi NPWP Bagi Pembeli: Fotokopi KTP dan KK Fotokopi NPWP Setelah itu, proses jual beli dilanjutkan dengan langkah pembuatan AJB (Akta Jual Beli) oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). PPAT tentu kemudian akan mengecek lagi keabsahan sertifikat awal serta status kepemilikan tanah. Jika semua sudah lengkap, maka PPAT bisa membawa berkas tersebut ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk kemudian mengganti nama pemilik sebelumnya dengan pembeli tanah. Proses ini memakan waktu 5 hari – 1 bulan Dalam Pasal 1457 KUHPerdata jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan. Untuk dianggap sah suatu persetujuan jual beli maka para pihak yang mengikat dirinya wajib memenuhi syarat sah persetujuan jual beli yakni: 1. Kesepakatan mereka yang mengikat dirinya 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan 3.  Suatu pokok persoalan tertentu; dan 4. Suatu sebab yang tidak dilarang. Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak apabila telah mencapai kesepakatan tentang suatu barang yang akan dibeli beserta harga barang tersebut, meski barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar. Itu artinya, dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak, maka kedua belah pihak terikat satu sama lainnya untuk melaksanakan apa yang telah disepakati. Demikian yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat untuk kita, DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan. Dasar Hukum Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!