Pembagian Harta Warisan Orang Tua bagi Dua Saudara Kandung Setelah Salah Satu Saudara Meninggal dan Penguasaan Sebagian Aset oleh Salah Satu Ahli Waris

21/09/20

Oleh : Dav***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya tiga bersaudara... Saya cowo adik saya cewe semua. Orangtua sdh meninggal semua dan adik pertama juga sdh meninggal..Jadi tinggal saya dan adik bungsu . Kami sdh menikah. Gmn pembagian harta warisan nya ? Karena adik saya menguasai 60% harta warisan orangtua.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dav************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Menjawab persoalan yang sdr. David alami terkait dengan pembagian warisan perlu diketahui bahwa hukum waris itu menganut hukum Perdata, hukum Islam dan hukum Adat, tapi di daerah anda di Propinsi Jawa Tengah biasanya kebanyakan pembagian warisan menganut hukum Islam bagi yang beragama islam, bagi yang non islam menganut hukum perdata nasional. Hukum waris Islam mengatur peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli waris dan berapa bagian yang diperoleh. Perumusannya tidak lepas dari nilai-nilai Islam dalam Alquran. Yang disebut sebagai waris atau ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima warisan. Pembagian warisan yang anda maksud itu sangat simple apabila anda dan adik anda saling mengerti dan memahami tetang harta peninggalan orang tua, akan menjadi rumit apabila para ahli waris tidak saling menyadari. Kalau memang sulit terrkait dengan pembagian warisan, kami sarankan melalui pihak ketiga untuk membantu menyelesaikan pembagian warisan dari orang tua tersebut dengan sebaik-baiknya. Walaupun adik anda telah menguasai harta warisan dari orang tua sebesar 60 % nanti akan tetap ada perhitungannya sesuai dengan ketentuan tentangt pembagia warisan, memang pembagian warisan itu pelik, rumit dan rijit karena banyak dasar hukumnya. Pembagian warisan secara Islam didasarkan pada ilmu Faraidh tentang pembagian harta warisan. Pembagian warisannya dilakukan secara berhati-hati dan adil berdasarkan petunjuk Alquran. Pembagian warisan secara Islam sendiri memilik ketentuan yang lebih rigid. Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Dikarenakan diatur dalam undang-undang, ahli waris yang memiliki kuasa atas harta peninggalan tersebut juga memiliki kewajiban melakukan lapor pajak warisan. Setiap tahunnya, sang ahli waris wajib melaporkan harta warisan yang diterimanya dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT). Ahli waris merupakan orang yang menerima harta warisan. ... Seseorang menjadi ahli waris menurut hukum waris perdata disebabkan oleh perkawinan dan hubungan darah, baik secara sah maupun tidak. Orang yang memiliki hubungan darah terdekatlah yang berhak untuk mewaris (Pasal 852 KUHPerdata) termasuk keturunan dari saudara yang sudah meninggal kalau memang sudah menikah dan ada anaknya. Kami tidak tahu persisis apa yang anda kehendaki tentang pembagian waris, menurut hemat kami pilih salah satu dari tiga pilihan tersebut (Adat, Islam, Perdata) bicarakan dengan lingkungan dan tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk diketahui oleh Kepala Desa/Lurah peserta perangkatnya supaya dipasilitasi oleh mereka apa yang terbaik dan adil untuk anda dan adik anda termasuk adik anda yang sudah meninggal kalau memang mempunyai anak. Demikian yang bisa kami sampaikan atas pertanyaan dari saudara David semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!