Apakah saya bisa memfotokopi Rancangan Undang-Undang Hukum Perikatan?
21/02/26Oleh : And***
Dijawab oleh : Heny Indrawati (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Apakah saya bisa memfotokopi Rancangan Undang-Undang Hukum Perikatan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara And****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Sesuai dengan pertanyaan Saudara yang meminta penjelasan bagaimana informasi mengenai mengkopi/memotokopi RUU Hukum Perikanan/RUU tentang Perikanan maupun Rancangan Undang-Undang Hukum Perikatan (pertanyaan), dapat kami sampaikan bahwa dokumen tersebut dapat ditelusuri melalui beberapa sumber hukum resmi dari kementerian maupun lembaga negara, antara lain:
1. Jaringan Data Informasi Hukum Nasional (https://jdihn.go.id/)
2. JDIH DPR RI
3. Portal PUU DPR RI
4. JDIH DPD RI
5. JDIH Kementerian
Misal JDIH Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk pencarian RUU Perikanan
JDIH Kementerian Hukum untuk pencarian RUU Perikatan
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan