Apakah saya bisa memfotokopi Rancangan Undang-Undang Hukum Perikatan?

21/02/26

Oleh : And***

Dijawab oleh : Heny Indrawati (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Apakah saya bisa memfotokopi Rancangan Undang-Undang Hukum Perikatan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara And****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dasar hukum permintaan salinan atau memfotokopi dokumen negara seperti Rancangan Undang-Undang (RUU) diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 yang mengatur bahwa: Hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yaitu Pasal 4 Ayat (1) & (2) UU No. 14 Tahun 2008 yang mengatur Hak warga negara melihat, mengetahui, dan mendapatkan salinan informasi publik. Pasal 14 & 15 UU No. 14 Tahun 2008 mengatur Ketentuan tentang informasi yang wajib disediakan secara berkala atau serta-merta oleh Badan Publik serta regulasi internal dari badan publik terkait. Hak Pemohon dan Mekanisme Mendapatkan Salinan bahwa : Hak memperoleh salinan informasi melalui permohonan dengan cara sederhana dan biaya ringan. Prosedur PPID: Pengajuan dilakukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lembaga yang menguasai draf RUU tersebut (seperti DPR RI atau Kementerian Hukum).

Sesuai dengan pertanyaan Saudara yang meminta penjelasan bagaimana informasi mengenai mengkopi/memotokopi RUU Hukum Perikanan/RUU tentang Perikanan maupun Rancangan Undang-Undang Hukum Perikatan (pertanyaan), dapat kami sampaikan bahwa dokumen tersebut dapat ditelusuri melalui beberapa sumber hukum resmi dari kementerian maupun lembaga negara, antara lain:

1. Jaringan Data Informasi Hukum Nasional (https://jdihn.go.id/)

2. JDIH DPR RI

3. Portal PUU DPR RI

4. JDIH DPD RI

5. JDIH Kementerian

Misal JDIH Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk pencarian RUU Perikanan

JDIH Kementerian Hukum untuk pencarian RUU Perikatan

Dasar hukum:

1. Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!