Perkiraan Waktu Pengajuan Justice Collaborator dan Pembebasan Bersyarat bagi Terpidana Narkotika dengan Vonis 5 Tahun 3 Bulan
21/09/20Oleh : Ald***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Hukuman kakak saya narkotika dengan vonis 5tahun 3bulan , ketika menjalani berapa tahun kakak saya perkiraan bisa untuk mengurus JC ? Dan berapa lama kira-kira kakak saya menjalani hukuman ? Terima Kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ald************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Aldi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Terkait pertanyaan saudara tentang pengurusan Justice Collaborator (JC) bagi narapidana kasus narkoba.
Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa Justice Collaborator diartikan sebagai saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerjasama dengan penegak hukum. Peran kunci yang dimiliki oleh justice collaborator antara lain:
Untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana, sehingga pengembalian asset dari hasil suatu tindak pidana bisa dicapai kepada negara;
Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum; dan
Memberikan kesaksian di dalam proses peradilan.
Dengan demikian kedudukan justice collaborator merupakan saksi sekaligus sebagai tersangka yang harus memberikan keterangan dalam persidangan, selanjutnya dari keterangan tersebut dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan, baik melalui remisi maupun pembebasan bersyarat.
UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat (1) memberikan hak kepada narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) dan pembebasan bersyarat, dimana hal tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yg telah diubah dengan PP No 99 Tahun 2012, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat (Permenkumham No 3/2018).
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 6 PP No 32 Tahun 1999 dan Pasal 1 angka 3 Permenkumham No 3 Tahun 2018). Untuk mendapatkan remisi, berdasarkan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) PP No 99 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan , Kakak Saudara harus memenuhi syarat-syarat berikut :
Narapidana berkelakuan baik
Persyaratan berkelakuan baik ini dibuktikan dengan :
Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan predikat baik.
Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Tindak pidana yang kakak saudara lakukan adalah tindak pidana narkoba dengan vonis 5 tahun 3 bulan, maka untuk memperoleh remisi selain syarat tersebut diatas terdapat syarat tambahan yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 34 A ayat (1) PP 99/2012 jo Pasal 9 Permenkumham No 3 Tahun 2018 yaitu harus bersedia bekerjasana dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (Justice Collabolator). Dengan demikian, Justice Collaborator (JC) merupakan salah satu syarat bagi narapidana kasus narkotika yang hukumannya 5 (lima) tahun ke atas untuk mendapatkan remisi atau Pembebasan bersyarat, surat sebagai JC tersebut di keluarkan oleh Badan Nasional Narkotika (BNN) atau kepolisian terkait.
Kakak Saudara dapat diberikan remisi jika memenuhi syarat-syarat diatas, salah satunya telah menjalani pidana lebih dari 6 bulan . Adapun berapa banyak remisi yang diberikan tergantung jenis remisinya apakah remisi umum atau remisi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Keppres No 174 Tahun 1999. Besarnya remisi Umum (remisi yang diberikan pada hari peringatan Proklamasi kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus) adalah sebagai berikut:
1 (satu) bulan bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) bulan sampai 12 bulan; dan
2 (dua) bulan bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.
Sedangkan besarnya remisi khusus (remisi yang diberikan pada hari besar keagamaam yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan) adalah:
15 hari bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 bulan; dan
1 (satu) bulan bagi narapidana dan anak pidana yang telah emnjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.
Terkait Pembebasan Bersyarat (PB), dapat diberikan apabila kakak saudara telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3(dua pertiga) masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan (Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Sama halnya dengan remisi, untuk mendapatkan pembebasan bersyarat kakak Saudara harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Permenkumham No 3 Tahun 2018, sebagai berikut :
Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terkahir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekum, bersemangat; dan
Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
Syarat pemberian pembebasan bersyarat dibuktikan dengan kelengkapan dokumen sebagaimana dalam Pasal 83 ayat (1) Permenkumham No 3 Tahun 2018 yaitu sebagai berikut :
Fotocopy kutipan putusan hakim dan berita cara pelaksanaan putusan pengadilan
Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas);
Surat Pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan;
Salinan register F dari Kepala Lapas
Salinan datar perubahan dair Kepala Lapas.
Surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat
Dalam hal surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan (Pasal 83 ayat (2) Permenkumham No 3 Tahun 2018). Jadi pembebasan bersyarat dapat diajukan jika kakak Saudara telah menjalani 2/3 masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yg telah diubah dengan PP No 99 Tahun 2012.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat (Permenkumham No 3/2018)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!